Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK dengan Tangan Terborgol, Dikawal TNI Menuju Kejagung untuk Jalani Pemeriksaan

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:05 WIB
Dijemput dengan tangan terborgol dan dikawal aparat, Febrie Adriansyah meninggalkan Rutan KPK menuju Gedung Kejagung. Eks Jampidsus itu diperiksa Tim 9 terkait dugaan korupsi dan TPPU. Penyidik juga tengah menelusuri temuan emas 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar dalam perkara tersebut. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
Dijemput dengan tangan terborgol dan dikawal aparat, Febrie Adriansyah meninggalkan Rutan KPK menuju Gedung Kejagung. Eks Jampidsus itu diperiksa Tim 9 terkait dugaan korupsi dan TPPU. Penyidik juga tengah menelusuri temuan emas 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar dalam perkara tersebut. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

RADARBONAG.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dijemput dari Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 7 Agustus 2026.

Febrie dijemput untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini tengah ditangani Kejagung.

Momen penjemputan tersebut menjadi perhatian karena Febrie terlihat keluar dari rutan dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Ia keluar dari Rutan Merah Putih sekitar pukul 13.05 WIB setelah menunaikan salat Jumat.

Febrie tampak membawa sebuah map berwarna biru sebelum kemudian diarahkan menuju kendaraan tahanan milik Kejagung.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Drainase Tanpa Penutup Bisa Jadi Jebakan Maut bagi Pengendara, Ini Bahaya yang Mengintai

Pengawalan terhadap Febrie dilakukan secara ketat. Sejumlah aparat TNI terlihat mendampingi proses pemindahan tersebut hingga ia masuk ke mobil tahanan berwarna hijau.

KPK Benarkan Ada Permintaan Peminjaman Tahanan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk meminjam tahanan dalam rangka pemeriksaan.

Permintaan tersebut dikenal dengan istilah peminjaman tahanan atau bontah.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie merupakan bagian dari koordinasi antara lembaga penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

"Benar, KPK menerima permintaan bontah dari penyidik Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan Sdr. FA siang ini," ujar Budi.

Menurutnya, keberadaan Febrie di Rutan KPK juga merupakan bagian dari proses penitipan tahanan yang menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Febrie dijadwalkan kembali menjalani penahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum Pastikan Febrie Kooperatif

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan bahwa kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung.

Menurut Febri, dirinya telah mendapatkan informasi mengenai agenda pemeriksaan tersebut.

Ia juga memastikan Febrie akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Saya sudah mendapat informasi mengenai pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA dipastikan akan bersikap kooperatif," kata Febri.

Sikap kooperatif tersebut dinilai penting karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Pemeriksaan juga menjadi kesempatan bagi penyidik untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang telah diperoleh dari barang bukti maupun keterangan pihak lain.

Berawal dari Temuan Aset Bernilai Fantastis

Perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan penelusuran aset yang dilakukan penyidik.

Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai besar di kediaman Febrie di kawasan Sentul.

Barang bukti yang menjadi perhatian antara lain emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.

Selain emas, penyidik juga menemukan uang tunai dengan nilai fantastis.

Dalam informasi yang disampaikan terkait perkara tersebut, nilai uang tunai yang disebut mencapai sekitar Rp543 miliar.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan TPPU.

Penyidik perlu mengurai asal-usul aset, pihak yang menguasainya, serta hubungan antara aset tersebut dengan dugaan tindak pidana yang menjadi perkara asal.

Dua Tersangka Lain Ikut Dijerat

Kejagung tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Keduanya adalah pihak swasta bernama Nurman Herin serta seorang advokat bernama Don Ritto.

Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian perbuatan yang tengah diselidiki penyidik.

Namun, status hukum para pihak tersebut tetap harus dipandang berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang sedang berlangsung.

Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan keterangan serta menganalisis berbagai barang bukti untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

Penyidik Telusuri Hubungan Aset dengan TPPU

Dalam perkara TPPU, keberadaan aset bernilai besar menjadi salah satu bagian yang penting untuk ditelusuri.

Penyidik tidak hanya berfokus pada jumlah uang maupun emas yang telah disita, tetapi juga berupaya mengetahui bagaimana aset tersebut diperoleh dan bagaimana proses penguasaan atau pemindahannya.

Penelusuran tersebut dapat mencakup keterangan para tersangka, saksi, dokumen transaksi, serta barang bukti lainnya.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Febrie menjadi salah satu tahapan penting dalam mengurai dugaan perkara tersebut.

Keterangan Febrie akan dibandingkan dengan temuan penyidik serta keterangan pihak lain yang telah diperiksa.

Perkara Masih Bergulir

Hingga kini, perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah masih berada dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Pisang Biasa, Ini Alasan Pisang Cavendish Jadi Favorit Anak Muda, Atlet hingga Keluarga Modern

Kejagung masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk merangkai seluruh informasi yang telah dikumpulkan menjadi konstruksi perkara yang utuh.

Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Penjemputan dari Rutan KPK pada Jumat siang menjadi salah satu rangkaian terbaru dalam proses tersebut.

Dengan tangan terborgol dan dikawal aparat, Febrie kemudian dibawa menuju Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan Tim 9.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, status barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai yang disita, serta bagaimana penyidik membuktikan keterkaitan aset tersebut dengan dugaan TPPU yang sedang ditangani.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
Febrie Adriansyah emas 74 kilogram Febrie Adriansyah TPPU Rutan KPK Kejagung