RADARBONAG.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memilih tidak memberikan banyak komentar setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 7 Agustus 2026.
Febrie keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Dengan tangan dalam kondisi terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ia langsung digiring menuju kendaraan tahanan untuk kemudian dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan menjadi bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan Febrie kepada awak media. Ia langsung masuk ke kendaraan setelah dikawal petugas.
Baca Juga: Ditegur Ayah karena Terlambat ke Ladang, Pria di Rejang Lebong Diduga Bunuh Orang Tua Kandungnya
Dicecar Sekitar 20 Pertanyaan Penyidik
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kemudian memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan yang dijalani kliennya.
Menurut Febri, Febrie bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang disebut masih berkaitan dengan materi pemeriksaan sebelumnya.
Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan perdana setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juli 2026.
"Kurang lebih 20 pertanyaan," kata Febri Diansyah mengenai jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik.
Ia menjelaskan, sejumlah hal yang kembali dikonfirmasi penyidik berkaitan dengan keterangan yang telah disampaikan Febrie dalam pemeriksaan pada 24 Juli 2026.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperjelas sejumlah informasi yang dianggap berkaitan dengan dugaan TPPU.
Tim Hukum Siapkan Saksi yang Meringankan
Di tengah proses penyidikan, tim kuasa hukum Febrie juga mulai menyiapkan langkah pembelaan.
Salah satu strategi yang akan ditempuh adalah menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang memberikan keterangan untuk meringankan posisi tersangka.
Selain saksi, tim hukum juga berencana menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan yang dapat membantu menjelaskan perkara dari sisi hukum maupun fakta.
Febri Diansyah mengatakan kehadiran saksi dan ahli tersebut diharapkan dapat membantu membuat perkara menjadi lebih terang.
Langkah itu menunjukkan bahwa tim hukum tidak hanya menunggu proses penyidikan berjalan, tetapi juga mulai mempersiapkan materi pembelaan untuk menghadapi sangkaan yang dikenakan kepada Febrie.
Praperadilan Digelar 18 dan 19 Agustus
Selain menghadirkan saksi dan ahli, tim kuasa hukum Febrie juga tengah mempersiapkan agenda praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang praperadilan yang berkaitan dengan permohonan hukum dari pihak Febrie pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum menyoroti sejumlah prosedur dalam proses hukum yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Setidaknya terdapat sembilan poin yang disebut menjadi bagian dari permohonan tersebut.
Pihak kuasa hukum berharap Kejagung selaku termohon dapat hadir sesuai jadwal sehingga proses pengujian terhadap prosedur hukum yang dipersoalkan dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
Bagi tim Febrie, praperadilan menjadi salah satu jalur hukum untuk menguji apakah tindakan penyidik dalam perkara tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Aset Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar Ikut Didalami
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Febrie juga tidak terlepas dari penelusuran aset yang telah disita penyidik.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik Tim 9 tengah meminta klarifikasi mengenai sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berasal dari penyitaan yang dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Depok, dan Bandung. Selain itu, ada pula barang bukti yang diperoleh melalui pelimpahan dari kepolisian.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk valuta asing yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Aset-aset tersebut ditemukan dari beberapa lokasi yang masuk dalam penelusuran penyidik, di antaranya Cafe de'Clan, Koin Money Changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul.
Hingga kini, Kejagung masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan berbagai aset tersebut dengan perkara pidana yang sedang ditangani.
Nurman Herin Juga Diperiksa
Pemeriksaan perkara tidak hanya menyasar Febrie Adriansyah.
Penyidik juga memeriksa pihak swasta berinisial NH yang diketahui bernama Nurman Herin.
Ia diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyembunyian aset yang berasal dari tindak pidana.
Keterangan Nurman menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai bagaimana aset diduga diperoleh, dikuasai, dipindahkan, atau disembunyikan.
Namun, sejumlah detail mengenai hubungan antara para pihak dan aset yang telah disita masih menjadi materi penyidikan.
Kejagung sebelumnya menyatakan rincian lebih lengkap mengenai barang bukti, termasuk emas batangan 74 kilogram, akan dibuka dalam proses persidangan.
Perkara Memasuki Tahap Krusial
Dengan pemeriksaan lanjutan, rencana menghadirkan saksi meringankan dan ahli, serta agenda praperadilan pada pertengahan Agustus, perkara yang menyeret Febrie Adriansyah kini memasuki tahapan penting.
Di satu sisi, penyidik Kejagung masih berupaya mengungkap dugaan TPPU dan hubungan aset bernilai fantastis dengan perkara pidana asal.
Di sisi lain, tim hukum Febrie mulai menjalankan berbagai langkah untuk menguji proses hukum sekaligus membangun pembelaan bagi kliennya.
Untuk saat ini, Febrie memilih tidak memberikan komentar kepada awak media setelah pemeriksaan panjang tersebut.
Perkembangan berikutnya akan terlihat dari jalannya sidang praperadilan serta proses penyidikan yang masih terus dilakukan Kejagung.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com