RADARBONAG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, penyidik Tim 9 mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Febrie.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan aliran serta asal-usul aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagai perkara asal.
Febrie datang ke Gedung Kejagung dengan mengenakan pakaian batik yang dipadukan dengan rompi tahanan berwarna merah muda. Tangannya juga terlihat dalam kondisi terborgol ketika menjalani proses pemeriksaan.
Hingga Jumat malam, pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut masih berlangsung secara intensif di ruang penyidikan.
Penyidik Fokus Telusuri Dugaan Aliran TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Febrie dalam perkara tersebut.
Menurut Anang, materi pemeriksaan kali ini secara khusus diarahkan untuk mendalami dugaan TPPU yang bersumber dari tindak pidana asal berupa korupsi.
Penyidik tidak hanya meminta keterangan mengenai dugaan transaksi atau aliran dana, tetapi juga mengonfirmasi berbagai barang bukti yang sebelumnya telah diamankan dalam proses penyidikan.
"Lebih dari 20 pertanyaan," kata Anang ketika menjelaskan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Febrie.
Pendalaman tersebut dinilai penting untuk menghubungkan aset yang telah disita dengan rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Barang Bukti dari Jakarta hingga Bandung Ikut Didalami
Salah satu materi yang dikonfirmasi penyidik adalah barang bukti yang diperoleh dari sejumlah lokasi.
Anang menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari penyitaan yang dilakukan secara mandiri oleh Tim 9 di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Depok, dan Bandung.
Selain itu, terdapat pula barang bukti yang diterima penyidik melalui pelimpahan dari pihak kepolisian.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena penyidik perlu mengetahui hubungan antara aset, pihak yang menguasai, serta dugaan tindak pidana yang menjadi sumber kekayaan tersebut.
Penelusuran semacam ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara TPPU, terutama untuk mengetahui bagaimana aset diduga diperoleh, dipindahkan, disimpan, atau disamarkan.
Febrie dan Nurman Herin Diperiksa dalam Dua Kapasitas
Pada agenda pemeriksaan Jumat tersebut, Kejagung sebenarnya menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang saksi.
Dari jumlah tersebut, tiga orang hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dua di antaranya merupakan tersangka yang juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, yakni Febrie Adriansyah atau FA dan pihak swasta Nurman Herin atau NH.
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam kapasitas ganda karena mereka berstatus sebagai tersangka sekaligus memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut.
Nurman Herin juga diperiksa secara terpisah. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan skema penyembunyian aset yang berasal dari tindak pidana.
Keterangan Nurman menjadi salah satu bagian yang diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap bagaimana aset diduga dialihkan maupun disamarkan.
Empat Sprindik Jadi Bagian dari Penyidikan
Kasus yang tengah ditangani Kejagung tersebut mencakup empat Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada sejumlah proyek dan perkara, termasuk Krakatau Steel, PLTU, dan Asabri. Selain itu, terdapat pula Sprindik khusus yang berkaitan dengan dugaan TPPU.
Penyidik kemudian menelusuri aset yang diduga memiliki hubungan dengan rangkaian perkara tersebut.
Sejumlah lokasi menjadi bagian dari penelusuran, termasuk Cafe de'Clan, Koin Money Changer, serta sebuah rumah yang berada di kawasan Sentul.
Dari rangkaian penyitaan tersebut, penyidik menemukan aset dalam jumlah sangat besar.
Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar Jadi Sorotan
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus penting dalam pengusutan dugaan TPPU.
Penyidik perlu memastikan sumber, kepemilikan, serta hubungan aset tersebut dengan perkara pidana yang sedang ditangani.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai siapa pemilik emas batangan seberat 74 kilogram tersebut, Anang belum memberikan penjelasan secara rinci.
Ia menyebut informasi mengenai kepemilikan maupun hubungan aset dengan para pihak masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Anang menegaskan, informasi lebih lengkap akan disampaikan pada tahapan persidangan.
Baca Juga: Konsulat AS di Indonesia Dikabarkan Akan Ditutup, Apa Penyebabnya dan Apakah Layanan Tetap Berjalan?
Kuasa Hukum Pastikan Febrie Kooperatif
Di tengah pemeriksaan intensif tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memastikan kliennya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Febri, Febrie bersikap kooperatif dan akan menjalani setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Dengan pemeriksaan terhadap para tersangka, pendalaman barang bukti, serta penelusuran aset bernilai fantastis, Kejagung kini masih berupaya mengurai secara menyeluruh dugaan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi.
Publik pun masih menunggu bagaimana penyidik akan menjelaskan hubungan antara aset berupa emas 74 kilogram, uang senilai Rp476 miliar, serta rangkaian perkara pidana asal yang menjadi dasar penyidikan.
Kejagung menyatakan rincian mengenai kepemilikan dan keterkaitan aset akan dibuka pada proses hukum berikutnya.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com