RADARBONAG.ID – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Seorang pria berinisial S (38)diduga menganiaya ayah kandungnya sendiri, A (73), hingga meninggal dunia setelah dipicu pertengkaran di dalam rumah.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8) sekitar pukul 08.00 WIB itu menggemparkan warga sekitar.
Dugaan sementara, aksi kekerasan tersebut dipicu rasa kesal pelaku setelah mendapat teguran dari sang ayah.
Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik peristiwa tersebut.
Berawal dari Teguran untuk Pergi ke Ladang
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, insiden bermula ketika korban menegur pelaku karena terlambat bangun tidur dan belum bersiap pergi ke ladang.
Teguran yang dimaksudkan sebagai pengingat tersebut diduga justru memicu emosi pelaku.
Dalam kondisi marah, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari dapur rumah sebelum melakukan penyerangan terhadap ayah kandungnya.
Korban Mengalami Luka di Leher dan Kepala
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, menjelaskan bahwa pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka serius.
"Diduga kesal, pelaku menuju dapur mengambil pisau kemudian menikam korban pada bagian leher dan kepala hingga meninggal dunia," ujar AKBP Syahrul Hariady.
Akibat luka yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Pelaku Sempat Melarikan Diri
Setelah diduga melakukan penganiayaan tersebut, pelaku meninggalkan rumah dan melarikan diri.
Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya yang kemudian meminta pertolongan warga sebelum melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan proses identifikasi serta penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Dijerat UU PKDRT dengan Ancaman Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pasal tersebut mengatur tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
Selain itu, karena dugaan tindak pidana dilakukan terhadap orang tua kandung, pelaku juga dapat dikenai pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi Masih Dalami Motif dan Kronologi
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami kronologi lengkap kejadian serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
Penyidik juga akan mengumpulkan berbagai alat bukti guna melengkapi proses hukum terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan persoalan keluarga melalui komunikasi yang baik dan menghindari tindakan kekerasan dalam kondisi emosi yang tidak terkendali.
Bagi siapa pun yang merasa kesulitan mengendalikan amarah atau menghadapi konflik dalam keluarga, mencari bantuan dari anggota keluarga, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional dapat menjadi langkah yang lebih aman daripada melampiaskan emosi melalui kekerasan.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : regional.kompas.com