Nasib PPPK Dipastikan Aman, Komisi II DPR Minta Pemerintah Daerah Tidak Jadikan Krisis Anggaran sebagai Alasan PHK

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:56 WIB
Kabar melegakan bagi jutaan PPPK di Indonesia. Komisi II DPR menegaskan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja meski sejumlah pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan anggaran. Pemerintah pusat pun didorong segera menyiapkan solusi. (goodnewsfromindonesia.id)
Kabar melegakan bagi jutaan PPPK di Indonesia. Komisi II DPR menegaskan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja meski sejumlah pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan anggaran. Pemerintah pusat pun didorong segera menyiapkan solusi. (goodnewsfromindonesia.id)

RADARBONAG.ID – Komisi II DPR RI memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun sejumlah pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal dan kesulitan memenuhi belanja pegawai.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran di berbagai daerah terkait kemampuan pemerintah daerah membayar gaji PPPK setelah meningkatnya beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komisi II DPR menilai kondisi fiskal tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan PPPK yang telah diangkat secara resmi.

Baca Juga: Kenapa Kalimat 'Usahain Dulu' Ramai Dipakai Gen Z? Ternyata Mindset Ini Bisa Bantu Bangun Karier dan Mental Tangguh

DPR Tegaskan PPPK Tidak Boleh Menjadi Korban Krisis Fiskal

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib tetap menjamin keberlangsungan status PPPK.

Menurutnya, pegawai yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN memiliki hak yang harus dilindungi oleh negara.

Ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran daerah maupun ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK yang belakangan diliputi kekhawatiran akibat munculnya isu kemungkinan perumahan atau pemberhentian pegawai di sejumlah daerah.

Pemerintah Diminta Segera Menyiapkan Solusi Pendanaan

Selain memastikan tidak ada PHK, Komisi II DPR juga meminta pemerintah pusat segera mencari solusi agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN, khususnya PPPK.

Salah satu langkah yang didorong adalah percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) maupun penguatan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal.

DPR menilai dukungan pemerintah pusat diperlukan agar pelayanan publik tidak terganggu dan kesejahteraan aparatur sipil negara tetap terjamin.

Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Berdampak pada PPPK

Komisi II DPR juga mengingatkan bahwa upaya efisiensi anggaran seharusnya diarahkan pada belanja yang tidak bersifat prioritas, bukan dengan mengurangi jumlah pegawai.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI juga menegaskan apabila kondisi keuangan daerah sedang sulit, pemerintah daerah sebaiknya memangkas belanja operasional, perjalanan dinas, maupun kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.

Dengan demikian, efisiensi anggaran tetap dapat dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak PPPK yang telah diangkat secara sah.

Rapat Khusus Bahas Nasib PPPK

Persoalan pembiayaan gaji PPPK bahkan menjadi perhatian khusus Komisi II DPR RI.

Meski DPR sedang memasuki masa reses, Komisi II tetap menggelar rapat bersama pemerintah guna mencari solusi atas persoalan yang dihadapi sejumlah daerah.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan PPPK menjadi salah satu prioritas, mengingat banyak pemerintah daerah mengaku mengalami keterbatasan anggaran setelah proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK.

Pemerintah Diminta Menjamin Kepastian Status PPPK

Selain persoalan pembiayaan, Komisi II DPR juga mendorong percepatan penyusunan regulasi yang memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara, termasuk PPPK.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sehingga tidak lagi muncul kekhawatiran mengenai status maupun hak-hak PPPK di masa mendatang.

Daerah Tetap Harus Menyesuaikan Perencanaan Anggaran

Di sisi lain, DPR mengingatkan pemerintah daerah agar lebih cermat dalam menyusun kebutuhan aparatur dan kemampuan keuangan jangka menengah.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Pelajar Banyuwangi Sampaikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf, Polisi Minta Publik Hentikan Penyebaran Identitas

Pengangkatan PPPK seharusnya didasarkan pada analisis kebutuhan pelayanan publik, beban kerja, serta kapasitas fiskal daerah.

Dengan perencanaan yang matang, kebutuhan tenaga ASN dapat terpenuhi tanpa menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari.

Meski sejumlah daerah masih menghadapi tantangan anggaran, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa PPPK tidak akan diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal.

Fokus pemerintah saat ini adalah mencari skema pendanaan dan penyesuaian kebijakan agar hak para pegawai tetap terpenuhi sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : kompas.com
Komisi II DPR PHK PPPK gaji PPPK fiskal daerah pppk