RADARBONAG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses persidangan akan menjadi ruang untuk mengungkap secara terbuka berbagai fakta dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Salah satu fakta yang paling menyita perhatian publik adalah mengenai kepemilikan 74 kilogram emas batangan yang disita penyidik bersama aset bernilai ratusan miliar rupiah.
Kejagung menegaskan identitas pemilik barang bukti tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (4/8/2026).
"Nanti semua hal tersebut akan kita buktikan di muka persidangan," ujar Anang.
Kejagung Tegaskan Tetap Transparan dalam Penanganan Kasus
Anang menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara transparan.
Namun, ia menjelaskan masih ada sejumlah informasi yang belum dapat dipublikasikan karena berkaitan dengan strategi penyidikan yang masih berlangsung.
Menurutnya, pembukaan informasi secara prematur berpotensi menghambat proses pembuktian maupun langkah penyidik dalam mengembangkan perkara.
"Kita sudah sangat terbuka. Namun, ada beberapa hal yang penyidik belum bisa buka demi kepentingan dan kelancaran proses penyidikan agar tidak menemui hambatan," jelasnya.
Ia memastikan seluruh fakta yang saat ini belum diungkap kepada publik nantinya akan disampaikan melalui mekanisme persidangan sehingga dapat diuji secara hukum.
Brankas Tersembunyi di Balik Dinding Jadi Awal Terungkapnya Aset Fantastis
Kasus ini sebelumnya menghebohkan publik setelah penyidik menemukan sebuah brankas rahasia yang tertanam di balik dinding sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Bogor.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci.
"Penyidik menemukan sebuah brankas terkunci yang di dalamnya tersimpan tujuh koper," kata Totok saat penggeledahan pada Kamis (9/7/2026).
Penemuan itu kemudian membuka fakta adanya berbagai aset bernilai sangat besar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Nilai Barang Bukti Diperkirakan Mencapai Rp476 Miliar
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah aset dengan nilai fantastis.
Barang bukti tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4,76 juta dolar Amerika Serikat, 14,08 juta dolar Singapura, serta uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp100 juta.
Jika dikonversi berdasarkan nilai tukar saat penyitaan dilakukan, total aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain aset berupa uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, perangkat telepon genggam, hingga foto keluarga yang ditemukan di lokasi.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menelusuri kepemilikan aset maupun hubungan antara barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Penyidik Dalami Kepemilikan Rumah dan Brankas
Tidak hanya fokus pada isi brankas, penyidik juga terus mendalami status kepemilikan rumah mewah yang menjadi lokasi penyitaan.
Berbagai dokumen dan barang pribadi yang ditemukan di lokasi diharapkan dapat membantu mengungkap siapa pemilik sah rumah tersebut, termasuk pihak yang memiliki akses terhadap brankas berisi aset bernilai ratusan miliar rupiah.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum seluruh alat bukti diajukan di persidangan.
Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka TPPU
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik menduga praktik pencucian uang tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan selama yang bersangkutan menjabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses persidangan sesuai asas praduga tak bersalah.
Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak di pengadilan.
Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
Publik pun diminta menunggu jalannya persidangan untuk mengetahui secara utuh siapa pemilik aset, asal-usul kekayaan yang disita, serta bagaimana konstruksi dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : kompas.com