RADARBONAG.ID – Penemuan aset dalam jumlah fantastis berupa uang tunai Rp476 miliar dan 74 kilogram emas di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik.
Temuan tersebut kini memunculkan dugaan kuat adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pola penyamaran aset yang dinilai tidak lazim.
Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, menilai bentuk penyimpanan aset tersebut mengarah pada pola placement, yakni tahap awal dalam proses pencucian uang dengan menempatkan hasil dugaan kejahatan ke luar sistem keuangan formal agar sulit dilacak aparat penegak hukum.
Menurut Agus, penyimpanan aset dalam bentuk logam mulia maupun valuta asing merupakan metode yang cukup sering digunakan dalam praktik pencucian uang karena dinilai lebih aman dan mudah dipindahkan dibandingkan dana yang tersimpan di rekening perbankan.
Penempatan Aset di Luar Bank Dinilai Sulit Dilacak
Agus menjelaskan bahwa pola yang terlihat dalam kasus ini mengarah pada konsep un-banked placement, yaitu penempatan dana hasil dugaan tindak pidana di luar sistem perbankan resmi.
Selain itu, terdapat pula indikasi penggunaan precious metal placement, yakni mengubah uang menjadi emas sebagai bentuk penyimpanan nilai.
Menurutnya, kedua metode tersebut bertujuan menghilangkan jejak transaksi sehingga aliran dana menjadi lebih sulit ditelusuri.
Ia menilai, jika dalam proses tersebut terdapat keterlibatan jaringan usaha seperti money changer, toko emas, hingga peleburan logam mulia, maka bukan tidak mungkin terdapat ekosistem yang sengaja dibangun untuk memasukkan kembali uang hasil kejahatan ke dalam sistem ekonomi secara legal.
Agus menyebut bahwa pola tersebut bukan hal baru dalam dunia pemberantasan TPPU, namun tetap membutuhkan pembuktian hukum melalui penelusuran transaksi dan asal-usul aset secara menyeluruh.
Emas dan Valuta Asing Dipilih Karena Nilainya Stabil
Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa emas dan valuta asing sering menjadi pilihan pelaku pencucian uang karena memiliki karakteristik yang relatif stabil nilainya.
Selain mudah disimpan dalam jumlah besar, aset tersebut juga dapat dicairkan kembali dengan lebih fleksibel melalui berbagai jalur perdagangan yang sah.
Menurutnya, kondisi inilah yang membuat emas kerap menjadi instrumen favorit dalam menyamarkan hasil kejahatan, terutama apabila dipadukan dengan transaksi yang melibatkan pihak ketiga.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa setiap dugaan tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
Klaim Penitipan Aset Dinilai Tidak Masuk Akal
Agus juga memberikan tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut uang ratusan miliar rupiah beserta puluhan kilogram emas tersebut merupakan milik kliennya dan hanya dititipkan di kediaman Febrie Adriansyah.
Menurutnya, narasi seperti itu merupakan pola yang cukup klasik dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Ia menjelaskan bahwa praktik menggunakan pihak lain sebagai penyimpan aset sering dipakai untuk memisahkan kepemilikan fisik dengan pemilik sebenarnya sehingga menyulitkan proses pembuktian.
Namun, Agus mempertanyakan logika di balik klaim tersebut. Ia menilai sangat tidak rasional apabila aset bernilai ratusan miliar rupiah disimpan di rumah seorang pejabat hukum hanya berdasarkan hubungan penitipan tanpa dokumen hukum yang jelas.
Menurutnya, aset dengan nilai sebesar itu lazimnya memiliki administrasi, perjanjian, maupun bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
PPATK Dinilai Mampu Telusuri Asal Dana
Agus optimistis proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama PPATK akan mampu mengungkap asal-usul seluruh aset yang ditemukan.
Ia menilai teknologi analisis transaksi yang dimiliki PPATK memungkinkan aparat menelusuri berbagai aktivitas keuangan, mulai dari pembelian emas, transaksi valuta asing, hingga pergerakan dana dalam jumlah besar.
Menurutnya, apabila ditemukan keterkaitan antara transaksi tersebut dengan tindak pidana asal, maka konstruksi dugaan pencucian uang dapat dibangun secara komprehensif.
Ia juga menaruh harapan besar kepada Tim 9 Kejaksaan Agung yang diperkuat sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara transparan.
Penelusuran Aset Masih Berjalan
Hingga saat ini, proses penelusuran terhadap asal-usul uang tunai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram tersebut masih terus berlangsung.
Penyidik diperkirakan akan menelusuri berbagai dokumen transaksi, riwayat pembelian logam mulia, aktivitas penukaran valuta asing, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam penyimpanan maupun pengelolaan aset tersebut.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi mengenai dugaan adanya pola placement yang disampaikan mantan Wakil Kepala PPATK tersebut.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian luas karena dinilai dapat membuka fakta baru mengenai dugaan praktik pencucian uang dengan nilai yang sangat besar.
Seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih berada dalam proses penyelidikan dan pembuktian hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com