Komisi III DPR Dukung Prabowo Larang Total Vape, Ahmad Sahroni Sebut Ancamannya Sudah Sangat Darurat bagi Generasi Muda

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:33 WIB
Polda Banten menyita 195 cartridge vape elektrik yang ternyata berisi cairan Etomidate, atau narkoba cair. (Istimewa)
Polda Banten menyita 195 cartridge vape elektrik yang ternyata berisi cairan Etomidate, atau narkoba cair. (Istimewa)

RADARBONAG.ID – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan peredaran rokok elektronik atau vape secara menyeluruh mendapat dukungan dari kalangan legislatif.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk menekan berbagai persoalan yang muncul akibat penyalahgunaan vape, mulai dari peredaran narkotika hingga meningkatnya paparan produk tersebut kepada anak di bawah umur.

Belakangan ini, pemerintah menaruh perhatian serius terhadap maraknya penyalahgunaan vape sebagai media distribusi zat terlarang.

Kondisi tersebut mendorong Presiden Prabowo menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyusun regulasi baru terkait tata niaga rokok elektrik di Indonesia.

Instansi yang dilibatkan antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Gurah untuk Sinus Masih Dipercaya Banyak Orang, Dokter Ungkap Fakta Efektivitas dan Efek Sampingnya

Ahmad Sahroni Nilai Larangan Total Sudah Tepat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyambut positif langkah yang diambil pemerintah.

Menurutnya, larangan total terhadap vape sudah lama menjadi gagasan yang ia suarakan karena dampak negatifnya dinilai jauh lebih besar dibanding manfaat yang ditawarkan.

Sahroni menilai keputusan Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memandang persoalan vape sebagai isu yang membutuhkan penanganan serius.

Ia juga mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan rokok elektrik di lapangan kini semakin mengkhawatirkan, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih tegas untuk melindungi masyarakat.

Kasus Vape Berisi Narkoba Jadi Alarm Pemerintah

Dukungan terhadap kebijakan tersebut tidak lepas dari meningkatnya pengungkapan kasus narkotika yang menggunakan likuid vape sebagai media penyebaran.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah terbongkarnya sebuah pabrik rumahan di wilayah Tangerang yang memproduksi cartridge vape berisi bahan terlarang.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan sekitar 12.000 cartridge dengan nilai bisnis yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus tersebut dinilai menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak lagi hanya dimanfaatkan sebagai produk konsumsi, tetapi juga mulai dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan sebagai sarana distribusi narkotika.

Menurut Sahroni, temuan itu diyakini bukan satu-satunya kasus yang terjadi di Indonesia.

Ia menilai masih ada kemungkinan praktik serupa berlangsung di berbagai daerah apabila pengawasan tidak diperketat.

Karena itu, ia mendukung langkah pemerintah untuk memperketat bahkan menghentikan peredaran vape apabila memang dinilai menjadi celah bagi berkembangnya bisnis narkoba ilegal.

Iklan Vape Dinilai Makin Masif Menyasar Anak Muda

Selain persoalan narkotika, Komisi III DPR juga menyoroti maraknya promosi vape di berbagai platform digital.

Menurut Sahroni, iklan rokok elektrik kini semakin mudah ditemui di media sosial dan kerap menggunakan strategi pemasaran yang menarik perhatian kalangan muda.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan rasa penasaran remaja hingga anak-anak untuk mencoba menggunakan vape.

Ia mengingatkan bahwa promosi yang dilakukan secara terbuka dikhawatirkan bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap generasi muda dari paparan produk yang berisiko bagi kesehatan.

Karena itu, pengawasan terhadap promosi dan distribusi vape dinilai sama pentingnya dengan penindakan terhadap penyalahgunaan produk tersebut.

Pemerintah Susun Regulasi Baru

Instruksi Presiden kepada sejumlah kementerian dan lembaga menjadi langkah awal dalam penyusunan kebijakan baru mengenai tata niaga vape di Indonesia.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap produksi, distribusi, hingga penjualan rokok elektrik apabila nantinya tidak diberlakukan pelarangan secara menyeluruh.

Pemerintah juga diperkirakan akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat, penegakan hukum, perlindungan konsumen, hingga dampaknya terhadap industri yang selama ini bergerak di sektor rokok elektronik.

Baca Juga: Timnas Indonesia Wajib Waspada! Vietnam Belum Terkalahkan dalam 20 Pertandingan Beruntun Jelang Duel Panas Piala AFF 2026

Meski demikian, hingga kini pemerintah masih dalam tahap pembahasan dan belum mengumumkan bentuk akhir regulasi yang akan diterapkan.

Perlindungan Generasi Muda Jadi Prioritas

Wacana pelarangan total vape memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai potensi ancaman.

Selain menekan penyalahgunaan sebagai media peredaran narkotika, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi akses anak-anak dan remaja terhadap produk rokok elektrik yang semakin mudah ditemukan di pasaran maupun media sosial.

Ke depan, hasil pembahasan lintas kementerian akan menjadi penentu arah kebijakan pemerintah terkait masa depan peredaran vape di Indonesia.

Apapun keputusan yang diambil, pemerintah menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan perlindungan generasi muda akan menjadi prioritas utama.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
Komisi III DPR Prabowo larang vape larangan vape Indonesia vape narkoba ahmad sahroni