RADARBONAG.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.
Desakan itu muncul setelah Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektrik atau vape saat siaran langsung di media sosial.
Menurut Sahroni, persoalan tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai konten yang bersifat candaan atau sekadar kesalahan biasa.
Ia menilai dugaan promosi vape yang melibatkan anak telah menyentuh ranah pelanggaran hukum dan berpotensi memberikan dampak buruk bagi perlindungan anak.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sahroni Nilai Kasus Bigmo Sudah Kelewatan
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sahroni mengatakan bahwa promosi produk yang mengandung nikotin kepada anak di bawah umur merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
Ia menegaskan, aturan mengenai promosi produk tembakau maupun nikotin di media sosial sudah jelas, terlebih apabila melibatkan anak-anak sebagai bagian dari aktivitas promosi.
Menurutnya, kasus yang menyeret Bigmo kali ini berbeda dari kontroversi-kontroversi sebelumnya sehingga memerlukan tindakan yang lebih tegas.
Sahroni juga menyebut sudah terlalu banyak aturan yang diduga dilanggar sehingga proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Desak Komdigi dan Polisi Blokir Akun YouTube
Tak hanya meminta proses hukum berjalan, Sahroni juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan YouTube Indonesia agar akun Bigmo diblokir.
Menurut politikus Partai NasDem itu, langkah tersebut diperlukan agar konten serupa tidak kembali tersebar dan memberikan pengaruh negatif kepada anak-anak maupun remaja.
Ia menilai media sosial memiliki jangkauan yang sangat luas sehingga pengawasan terhadap konten yang berkaitan dengan produk adiktif harus diperketat.
Sahroni juga menyoroti adanya sikap menantang yang dinilai muncul setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Hal itu, menurutnya, semakin memperkuat alasan agar aparat segera bertindak.
Soroti Bahaya Vape bagi Generasi Muda
Selain membahas kasus Bigmo, Sahroni kembali menegaskan pandangannya mengenai bahaya penggunaan vape.
Ia mengaku sejak lama mendorong agar penggunaan vape mendapat pengawasan lebih ketat, bahkan mendukung wacana pelarangan total apabila memang dinilai perlu demi melindungi masyarakat.
Menurutnya, penyalahgunaan vape kini semakin mengkhawatirkan. Ia menyinggung berbagai temuan aparat terkait peredaran vape yang mengandung zat berbahaya hingga narkotika.
Kasus-kasus tersebut dinilai menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak lagi sekadar menjadi produk alternatif bagi perokok, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana yang lebih serius.
Dugaan Eksploitasi Anak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasus Bigmo sendiri telah memasuki ranah hukum setelah adanya laporan pengaduan yang diterima Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto sebelumnya membenarkan bahwa Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak menerima laporan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial.
Laporan tersebut kini sedang dipelajari untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak yang bergerak di bidang perlindungan anak. Mereka menilai pelibatan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif dapat memberikan contoh buruk sekaligus berpotensi melanggar hak-hak anak.
Konten Digital Dinilai Perlu Pengawasan Lebih Ketat
Perkembangan media sosial membuat promosi produk kini jauh lebih mudah menjangkau berbagai kalangan, termasuk anak-anak.
Karena itu, berbagai pihak menilai pengawasan terhadap konten digital harus terus diperkuat agar tidak dimanfaatkan untuk mempromosikan produk yang seharusnya tidak dikonsumsi oleh anak di bawah umur.
Kasus Bigmo pun menjadi sorotan karena dianggap menggambarkan tantangan baru dalam pengawasan konten digital di Indonesia.
Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, proses penegakan hukum diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kreator konten lainnya agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun mempromosikan suatu produk di media sosial.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : detik.com