RADARBONAG.ID – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Terbaru, penyidik menetapkan pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, pada Kamis (30/7).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat untuk meningkatkan status hukum Nurman Herin.
Penambahan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan yang hingga kini masih terus dilakukan Kejaksaan Agung.
Kejagung Klaim Kantongi Dua Alat Bukti
Rudi Margono menjelaskan, Tim 9 menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
"Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup," ujar Rudi kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Nurman diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut bersama perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
"NH diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik," kata Rudi.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan peran Nurman maupun konstruksi lengkap perkara yang sedang didalami penyidik.
Proses penyidikan disebut masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Langsung Ditahan Selama 20 Hari
Tak lama setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka, Nurman Herin langsung menjalani penahanan.
Penyidik menempatkannya di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung mulai hari ini, NH ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," jelas Rudi.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus untuk mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Selama masa penahanan, penyidik diperkirakan akan terus mendalami dugaan aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus Bermula dari Dugaan TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perkara tersebut berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Menurut penyidik, dugaan pencucian uang tersebut diduga dilakukan Febrie saat masih bertugas sebagai jaksa maupun ketika menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya menangani sejumlah perkara besar di Indonesia.
Febrie Juga Terseret Sejumlah Perkara Lain
Selain perkara dugaan TPPU, Febrie Adriansyah juga tengah menjalani proses hukum dalam sejumlah kasus lain yang ditangani Kejaksaan Agung.
Beberapa perkara tersebut antara lain dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik atau blackout, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT ASABRI.
Dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta, Don Ritto.
Penyidik masih terus mengembangkan seluruh perkara tersebut guna mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.
Kejagung Tegaskan Penyidikan Masih Berjalan
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan TPPU ini belum selesai dan masih terus berkembang.
Tim 9 disebut akan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Meski sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik sesuai dengan hasil yang diperoleh penyidik selama proses penegakan hukum berlangsung.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : cnnindonesia.com