RADARBONAG.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berkembang.
Terbaru, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru, yakni pengusaha Nurman Herin.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono pada Kamis (30/7) malam.
Dengan penambahan tersangka ini, penyidikan perkara dugaan TPPU yang sedang ditangani Kejaksaan Agung memasuki babak baru.
Nurman Herin sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan de'Clan Signature Cafe. Kini, status hukumnya berubah menjadi tersangka setelah penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kejagung Sebut Dua Alat Bukti Cukup untuk Menetapkan Tersangka
Dalam keterangannya, Rudi Margono menjelaskan bahwa penyidik menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Nurman diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut Tim 9 Kejaksaan Agung.
Meski demikian, pihak Kejagung belum membeberkan secara rinci bentuk keterlibatan Nurman maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik masih terus mendalami sejumlah fakta dan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Langsung Ditahan Selama 20 Hari
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung memutuskan menahan Nurman selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan yang dapat menghambat jalannya penegakan hukum.
Selama masa penahanan, penyidik dijadwalkan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Nurman, termasuk mendalami dugaan perannya dalam perkara yang sedang diselidiki.
Bergabung dengan Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Dengan penetapan tersebut, Nurman Herin menjadi tersangka bersama Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7).
Mantan Jampidsus itu kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Menurut Rudi Margono, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK telah melalui berbagai pertimbangan.
Langkah tersebut diambil agar proses penyidikan berjalan optimal, sekaligus mempertimbangkan posisi dan rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai perkara besar saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyidikan Masih Terus Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan TPPU ini masih terus berlangsung.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti atau fakta baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Karena itu, proses pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi-saksi akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.
Pihak Kejagung juga belum menutup peluang untuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung Minta Publik Hormati Proses Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Rudi Margono mengimbau masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti sehingga setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rudi juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Kejaksaan Agung memastikan perkembangan penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik sesuai dengan perkembangan yang dicapai oleh Tim 9.
Dengan bertambahnya satu tersangka baru, perhatian publik terhadap penanganan perkara ini diperkirakan akan terus meningkat seiring berjalannya proses penyidikan yang masih berlangsung.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com