RADARBONAG.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar penggunaan istilah LGBT diganti menjadi LGSP. Usulan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa,
Asrorun Niam Sholeh, dalam forum Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang digelar di Jakarta.
Menurut MUI, penggunaan istilah baru tersebut bukan sekadar perubahan penyebutan, tetapi merupakan bagian dari cara organisasi menyampaikan pandangannya terhadap isu yang dibahas.
Selain mengusulkan perubahan istilah, MUI juga mengungkapkan tengah menyiapkan naskah akademik beserta rancangan undang-undang (RUU) yang akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.
Usulan tersebut pun menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan istilah yang selama ini telah dikenal luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Baca Juga: Gaji Selalu Habis di Minggu Pertama? Terapkan 3 Kebiasaan Sederhana Ini agar Keuangan Lebih Sehat
Dalam paparannya, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa menurut pandangan MUI, istilah LGBT dianggap sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dinilai dapat mengubah cara masyarakat memahami persoalan yang sedang dibicarakan.
Karena itu, MUI mengusulkan penggunaan istilah LGSP, yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Menurut MUI, istilah tersebut dipilih agar penyebutan lebih sesuai dengan perspektif organisasi dalam melihat isu tersebut.
Asrorun menyampaikan bahwa bahasa memiliki peran besar dalam membentuk persepsi publik.
Oleh sebab itu, perubahan istilah dipandang sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman masyarakat sesuai dengan sudut pandang yang dianut MUI.
Fatwa Tidak Hanya Bersifat Keagamaan
Dalam kesempatan yang sama, Asrorun juga menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI tidak hanya dimaksudkan sebagai pedoman hukum keagamaan.
Menurutnya, fatwa juga memiliki fungsi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) serta menjadi bagian dari proses perubahan sosial (social engineering) berdasarkan perspektif yang dimiliki organisasi tersebut.
Karena itu, penggunaan istilah yang dinilai lebih tepat menurut MUI dianggap penting untuk mendukung tujuan tersebut.
Ia menilai pilihan kata dapat memengaruhi cara masyarakat memahami sebuah persoalan, sehingga penggunaan istilah tidak sekadar menjadi persoalan bahasa, tetapi juga menyangkut cara pandang terhadap suatu isu.
Siapkan Naskah Akademik dan RUU
Selain mengusulkan penggunaan istilah LGSP, MUI mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP.
Naskah tersebut nantinya direncanakan akan menjadi bahan yang disampaikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk usulan dari organisasi.
Menurut MUI, penyusunan naskah akademik dilakukan untuk memberikan landasan ilmiah dan argumentasi dalam pembahasan regulasi yang diusulkan.
Meski demikian, hingga saat ini penyusunan dokumen tersebut masih berada pada tahap awal dan belum memasuki proses pembahasan resmi di parlemen.
Belum Menjadi Kebijakan Pemerintah
Penting dipahami bahwa usulan perubahan istilah dari LGBT menjadi LGSP masih merupakan gagasan yang disampaikan oleh MUI.
Usulan tersebut belum menjadi kebijakan resmi pemerintah maupun bagian dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apabila nantinya terdapat usulan regulasi yang diajukan, proses pembentukannya tetap harus melalui mekanisme legislasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembahasan bersama DPR dan pemerintah.
Dengan demikian, penggunaan istilah LGSP saat ini masih sebatas usulan dari organisasi dan belum menggantikan istilah yang selama ini digunakan dalam berbagai dokumen maupun pembahasan publik.
Bahasa Dinilai Berpengaruh terhadap Persepsi Publik
Dalam kajian komunikasi, pemilihan istilah memang sering dipandang dapat memengaruhi cara masyarakat memahami sebuah isu.
Karena itu, penggunaan kata atau istilah tertentu kerap menjadi bagian dari strategi komunikasi berbagai lembaga, organisasi, maupun institusi.
Melalui usulan tersebut, MUI menilai bahwa istilah yang digunakan sebaiknya mampu mencerminkan cara pandang organisasi terhadap persoalan yang dibahas.
Di sisi lain, penggunaan istilah yang telah dikenal secara luas di tingkat internasional juga masih menjadi rujukan dalam banyak publikasi, penelitian, hingga dokumen resmi berbagai lembaga.
Perbedaan pandangan mengenai penggunaan istilah tersebut menjadi bagian dari dinamika diskusi yang berkembang di ruang publik.
Masih Menunggu Perkembangan Selanjutnya
Usulan MUI mengenai perubahan istilah menjadi LGSP diperkirakan masih akan menjadi perhatian berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat, maupun pembuat kebijakan.
Apabila naskah akademik dan rancangan undang-undang nantinya benar-benar diajukan, pembahasannya akan mengikuti mekanisme legislasi nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai perubahan istilah tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut atas usulan yang disampaikan MUI tersebut.
Dengan munculnya usulan ini, diskusi mengenai penggunaan istilah, perspektif hukum, maupun pendekatan sosial terhadap isu tersebut diperkirakan akan terus berkembang dalam ruang publik Indonesia.
Yang jelas, untuk saat ini, usulan penggantian istilah LGBT menjadi LGSP masih berada pada tahap penyampaian gagasan dari MUI dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : detik.com