PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Usai Dimediasi Sufmi Dasco Ahmad, Sepakat Berdamai

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 07:33 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARBONAG.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Keputusan tersebut diambil setelah berlangsung pertemuan yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (28/7).

Pertemuan tersebut mempertemukan Ketua PWI Pusat Akhmad Munir dengan Hotman Paris guna mencari jalan keluar atas polemik yang sempat memanas dalam beberapa pekan terakhir.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur damai dengan mengedepankan semangat persatuan.

Baca Juga: Betah di Bandung, Patricio Matricardi Perpanjang Kontrak Bersama PERSIB hingga 2028 dan Pasang Target Tinggi di AFC Champions League Two

Dasco Fasilitasi Pertemuan PWI dan Hotman Paris

Ketua PWI Pusat Akhmad Munir mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Munir, Dasco berharap polemik yang berkembang tidak terus berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara baik demi menjaga persatuan.

"Pak Dasco mempertemukan saya dengan Bang Hotman. Pertimbangannya demi persatuan Indonesia," ujar Munir saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam pertemuan itu, seluruh pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan melalui pendekatan kekeluargaan.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, PWI memutuskan akan menarik laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan ke Polda Metro Jaya.

"Dicabut, nanti kami cabut. Jika belum dicabut hari ini, paling lambat besok laporan tersebut akan kami cabut," kata Munir.

Momen pertemuan Dasco, Munir, dan Hotman Paris juga diunggah melalui akun media sosial masing-masing dengan narasi bertema "Persatuan Indonesia".

Polemik Berawal dari Pernyataan Hotman Paris

Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.

Ucapan tersebut menuai kritik dari kalangan wartawan karena dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Menindaklanjuti hal itu, PWI Pusat kemudian melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, saat itu menyampaikan bahwa laporan telah teregistrasi dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber.

PWI menggunakan Pasal 242 KUHP sebagai dasar pelaporan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Permintaan Maaf Hotman Sempat Dianggap Belum Cukup

Sebelum keputusan damai tercapai, Hotman Paris sempat menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya.

Namun, pada saat itu PWI menilai permintaan maaf tersebut belum cukup untuk menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

Edison Siahaan menegaskan bahwa laporan tetap dilanjutkan sebagai bentuk edukasi agar tidak ada lagi pihak yang merendahkan profesi wartawan.

Meski demikian, setelah dilakukan mediasi dan tercapai kesepakatan bersama, PWI akhirnya memutuskan mencabut laporan tersebut.

Keputusan ini menandai berakhirnya polemik antara organisasi wartawan tersebut dengan Hotman Paris.

Organisasi Media Lain Masih Memiliki Laporan Terpisah

Selain PWI, perkara ini juga melibatkan Organisasi Media Independen Online Indonesia yang sebelumnya turut melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2026.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Berbeda dengan laporan PWI, organisasi tersebut menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar pelaporan.

Ketua Umum Organisasi Media Independen Online Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menilai pernyataan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang disampaikan di ruang publik.

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Pitra Romadoni, mengatakan laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan proses pemeriksaan terhadap pelapor telah berlangsung.

Baca Juga: Hattrick di Laga Debut! Mitchell Baker Antar Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada ASEAN Championship 2026

Hingga kini belum ada informasi mengenai apakah organisasi tersebut juga akan menempuh jalur damai seperti yang dilakukan PWI.

Penyelesaian Damai Jadi Akhir Polemik PWI dan Hotman Paris

Keputusan PWI mencabut laporan menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog masih menjadi pilihan yang dapat ditempuh dalam berbagai persoalan.

Meski sempat menimbulkan perdebatan di ruang publik, mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad berhasil mempertemukan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai.

Sementara itu, proses hukum dari laporan yang diajukan organisasi media lainnya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan belum terkait dengan keputusan PWI mencabut laporannya.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
Hotman Paris laporan polisi Hotman Paris Komisi Pers sufmi dasco ahmad pwi