Sidang Kasus Chromebook Disorot, Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sampaikan Dugaan Pelanggaran Etik ke KY

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 07:14 WIB
Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi audiensi Komisi Yudisial (KY), Selasa (28/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi audiensi Komisi Yudisial (KY), Selasa (28/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

RADARBONAG.ID – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadiri audiensi bersama Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial (KY), Selasa (28/7), untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem.

Dalam audiensi itu, pihak pelapor kembali memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar laporan serta menyerahkan penjelasan tambahan kepada Tim Pemeriksa Komisi Yudisial.

Meski proses pemeriksaan telah dimulai, Komisi Yudisial masih berada pada tahap awal pengumpulan informasi dan belum mengambil kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.

Baca Juga: Betah di Bandung, Patricio Matricardi Perpanjang Kontrak Bersama PERSIB hingga 2028 dan Pasang Target Tinggi di AFC Champions League Two

Komisi Yudisial Minta Rekaman dan Transkrip Sidang

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Tabrani Abby, menjelaskan bahwa Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial meminta sejumlah dokumen pendukung untuk memperdalam pemeriksaan.

Dokumen yang diminta meliputi rekaman persidangan secara utuh, transkrip sidang, hingga rencana menghadirkan saksi pada tahapan pemeriksaan berikutnya.

"Kami kembali memaparkan secara rinci isi laporan yang telah kami ajukan sebelumnya, kemudian mendengarkan tanggapan dari Tim 6 Pemeriksa," ujar Tabrani usai audiensi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.

Menurutnya, laporan yang telah disampaikan sebelumnya sudah dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung.

Namun, Komisi Yudisial masih memerlukan dokumen tambahan sebagai bagian dari proses pendalaman.

Tabrani juga menegaskan bahwa tahapan yang berlangsung saat ini baru sebatas mendengarkan keterangan dari pihak pelapor.

Karena itu, belum ada keputusan ataupun kesimpulan yang diambil oleh Komisi Yudisial mengenai substansi laporan tersebut.

"Hari ini hanya mendengarkan penjelasan dari pelapor. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor beserta saksi dari kedua belah pihak," katanya.

Ia berharap seluruh dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan nantinya dapat dinilai berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Saksi

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem lainnya, Zahid Mushafi, menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta penjelasan kepada Komisi Yudisial terkait informasi mengenai dugaan adanya intervensi terhadap majelis hakim selama proses pemeriksaan hingga pembacaan putusan.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah tindakan majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip independensi peradilan.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dugaan adanya tekanan maupun intimidasi terhadap saksi ketika memberikan keterangan di ruang sidang.

Menurut Zahid, laporan yang diajukan tidak berkaitan dengan pokok perkara pidana yang sedang diproses di pengadilan.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut hanya berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim selama memimpin jalannya persidangan.

Persoalkan Pelaksanaan Pasal 249 Ayat (3) KUHAP

Selain dugaan sikap yang dianggap tidak independen, tim kuasa hukum juga menyoroti pelaksanaan ketentuan hukum acara pidana setelah pembacaan putusan.

Mereka menilai majelis hakim tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 249 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur kewajiban hakim menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan.

"Majelis hakim juga tidak melaksanakan ketentuan Pasal 249 ayat (3) KUHAP yang mengatur kewajiban menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Hal itu juga kami masukkan dalam laporan," ujar Zahid.

Poin tersebut menjadi salah satu materi yang akan didalami oleh Komisi Yudisial dalam proses pemeriksaan selanjutnya.

Singgung Rekomendasi Sanksi terhadap Ketua Majelis Hakim

Dalam kesempatan yang sama, Zahid juga menyinggung informasi mengenai Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Menurutnya, Komisi Yudisial sebelumnya disebut telah merekomendasikan pemberian sanksi nonpalu selama enam bulan kepada yang bersangkutan.

Rekomendasi tersebut dikatakan telah disampaikan kepada Mahkamah Agung.

Namun hingga kini, tim kuasa hukum mengaku belum mengetahui perkembangan maupun tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Karena itu, mereka meminta Komisi Yudisial memberikan penjelasan mengenai perkembangan informasi tersebut sebagai bagian dari transparansi proses pemeriksaan.

Komisi Yudisial Masih Dalami Laporan

Komisi Yudisial hingga kini masih berada pada tahap pemeriksaan awal dengan mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor.

Tahapan berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan pihak terlapor beserta para saksi guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Baca Juga: Google Maps Error? Indikator Warna Kemacetan Dilaporkan Hilang, Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya

Sementara itu, perkara pidana yang menjerat Nadiem Makarim tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 yang wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum untuk menutupi nilai uang pengganti.

Meski demikian, laporan yang diajukan tim kuasa hukum kepada Komisi Yudisial ditegaskan tidak berkaitan dengan pembuktian perkara pidana, melainkan hanya menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
Komisi Yudisial dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Tipiko kasus Chromebook Nadiem Makarim