RADARBONAG.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran pidana dalam peredaran produk gas tawa bermerek Whip Pink yang dipasarkan oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).
Hasil penyidikan menunjukkan produk tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 2 Tahun 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tabung Whip Pink berisi nitrous oxide (N2O) murni, yang merupakan gas medis untuk keperluan anestesi.
Penyidik menduga gas tersebut dipasarkan bukan hanya untuk kebutuhan industri makanan, tetapi juga disalahgunakan dengan cara dihirup langsung demi memperoleh efek euforia.
Hasil Uji Laboratorium Ungkap Isi Tabung Whip Pink
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM menemukan seluruh tabung Whip Pink berisi N2O murni tanpa tambahan bahan pangan.
Menurutnya, kandungan tersebut merupakan standar gas medis yang lazim digunakan sebagai anestesi atau obat bius dalam prosedur kesehatan, bukan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana tercantum pada label produk.
Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam mendalami dugaan adanya penyalahgunaan fungsi produk yang dipasarkan oleh perusahaan.
Nozzle Diduga Dirancang untuk Menghirup Gas Langsung
Selain memeriksa kandungan tabung, penyidik juga meminta keterangan dari para ahli mengenai corong plastik atau nozzle yang disertakan dalam setiap produk.
Hasil pemeriksaan menyebutkan nozzle tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi alat pembuat krim yang biasa digunakan dalam industri makanan.
Sebaliknya, alat tersebut diduga lebih memungkinkan gas dialirkan langsung untuk dihirup oleh pengguna.
Menurut penyidik, temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa produk tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kebutuhan kuliner.
Penggunaan Langsung Dinilai Berbahaya bagi Kesehatan
Bareskrim menegaskan bahwa penggunaan nitrous oxide dengan cara dihirup langsung bertentangan dengan ketentuan BPOM.
Gas tersebut diketahui dapat menimbulkan efek euforia sesaat, namun penggunaan di luar pengawasan medis memiliki risiko serius terhadap kesehatan.
Penyidik menyebut penyalahgunaan N2O berpotensi menyebabkan gangguan sistem saraf, gangguan pernapasan, kehilangan kesadaran, hingga meningkatkan risiko kematian apabila digunakan secara tidak semestinya.
Karena itu, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan produk yang mengandung N2O di luar peruntukan yang diizinkan.
Dua Pimpinan PT SSS Resmi Jadi Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah menetapkan dua pimpinan PT Suplaindo Sukses Sejahtera, yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13 hingga 14 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga menjadi pihak yang mengendalikan distribusi produk Whip Pink ke berbagai wilayah.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mekanisme Pemesanan Diduga Hanya Formalitas
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa sistem pemesanan produk tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Meskipun pembeli diwajibkan mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan, penyidik menyebut perusahaan tidak pernah melakukan verifikasi terhadap data tersebut.
Akibatnya, produk diduga dapat diperoleh dengan mudah tanpa memastikan bahwa pembeli benar-benar berasal dari sektor usaha makanan atau minuman.
Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut didalami dalam proses penyidikan.
Diduga Dipasarkan hingga Tempat Hiburan Malam
Bareskrim mengungkap bahwa pemasaran Whip Pink tidak hanya menyasar konsumen individu.
Produk tersebut juga diduga dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, di mana gas tawa disebut dijual kembali dalam bentuk balon kepada para pengunjung.
Salah seorang pengelola tempat hiburan mengaku rutin memesan sekitar 10 tabung berukuran 6 kilogram setiap bulan.
Selain itu, penyidik menemukan adanya strategi promosi berupa program "Buy 5 Get 1 Free" serta penggunaan nama dan logo Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin.
Baca Juga: Masa Depan Vinicius Junior di Real Madrid Belum Tuntas, Arsenal Dikabarkan Siap Memantau Situasi
Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PT Suplaindo Sukses Sejahtera diduga memperoleh omzet kotor berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan dari penjualan produk tersebut.
Penyidik juga menduga pelabelan produk sebagai bahan tambahan pangan digunakan untuk menyamarkan tujuan sebenarnya dari peredaran gas N2O.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda sesuai Kategori VI.
Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi maupun penyalahgunaan produk Whip Pink di berbagai daerah.
Sumber : kompas.com