RADARBONAG.ID – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam agenda pemeriksaan terbaru, penyidik memeriksa tiga orang saksi, sementara enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan dan dijadwalkan akan dipanggil kembali.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang masih terus dikembangkan.
Tiga Saksi Hadir Penuhi Panggilan Penyidik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dari sembilan orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, hanya tiga saksi yang hadir.
Ketiga saksi tersebut terdiri atas seorang penyidik Polri berinisial HK serta dua orang dari pihak swasta yang masing-masing berinisial HH dan HJ.
"Dari sembilan saksi yang dipanggil Tim Penyidik, tiga orang memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/7).
Meski telah memeriksa tiga saksi, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun informasi yang digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Enam Saksi yang Absen Akan Dipanggil Kembali
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan tidak berhenti meski sebagian saksi tidak hadir.
Anang menegaskan bahwa enam saksi yang mangkir akan kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan karena keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, pemanggilan ulang dilakukan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dapat terungkap secara menyeluruh.
"Enam saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Hingga saat ini, Kejagung belum menjelaskan alasan ketidakhadiran keenam saksi tersebut maupun waktu pasti pemanggilan berikutnya.
Penyidikan Libatkan Tiga Lembaga Penegak Hukum
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi perhatian karena melibatkan koordinasi sejumlah lembaga penegak hukum.
Proses penanganan perkara ini melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara tersebut berawal dari penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum kemudian berkas penanganannya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Koordinasi antarinstansi dilakukan guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Febrie Adriansyah Telah Ditahan Selama 20 Hari
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan berlangsung lebih dari delapan jam sebelum penyidik mengambil langkah penahanan.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK pada Jumat (24/7) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sementara tim penyidik terus mengembangkan perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara dugaan TPPU dan korupsi ini masih terus berlangsung.
Baca Juga: Film Bunga di Tepi Jurang Siap Mendunia, Tayang di 190 Negara Lewat Pasar Global Industri Perfilman
Selain memeriksa saksi-saksi yang telah dipanggil, penyidik juga akan melengkapi berbagai alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pemanggilan ulang terhadap enam saksi yang belum hadir menjadi salah satu langkah penting agar seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat diperoleh secara lengkap.
Hingga kini, Kejagung belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi atau pihak lain dalam waktu dekat.
Masyarakat pun diminta menunggu perkembangan resmi dari penyidik seiring berjalannya proses hukum yang masih berlangsung.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com