BGN Perketat Aturan Program Makan Bergizi Gratis, Dapur MBG Pakai Barang Subsidi Terancam Ditutup

Ika Nur Jannah • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 10:32 WIB
Sangki berupa teguran hingga tutup dapur, akan diberikan jika SPPG pakai barang bersubsidi, termasuk LPG 3 kg (Sumber Foto: Pinterest)
Sangki berupa teguran hingga tutup dapur, akan diberikan jika SPPG pakai barang bersubsidi, termasuk LPG 3 kg (Sumber Foto: Pinterest) 

RADARBONAG.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu aturan yang kini ditegaskan adalah larangan penggunaan barang-barang bersubsidi dalam kegiatan operasional dapur.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa setiap pengelola dapur MBG wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Jika ditemukan menggunakan barang subsidi seperti LPG 3 kilogram, MinyaKita, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pengelola akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan dapur apabila tetap melanggar.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu distribusi barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Baca Juga: Tips Retouch Wajah Natural di Photoshop, Hasil Lebih Bersih Tanpa Terlihat Berlebihan

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi

Sudaryono menjelaskan bahwa seluruh dapur SPPG harus menggunakan bahan maupun perlengkapan yang diperoleh melalui jalur komersial, bukan memanfaatkan produk yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Menurutnya, barang bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga tidak boleh digunakan untuk kegiatan operasional program pemerintah lainnya.

"Kalau memang ngeyel, bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegas Sudaryono.

Ia menambahkan, BGN akan menerapkan mekanisme sanksi secara bertahap.

Pengelola yang melanggar akan menerima teguran terlebih dahulu, kemudian surat peringatan. Namun apabila pelanggaran tetap dilakukan, BGN tidak segan menghentikan operasional dapur tersebut.

LPG 3 Kg, MinyaKita, dan Beras SPHP Masuk Daftar Larangan

BGN menyebut beberapa barang subsidi yang dilarang digunakan dalam operasional dapur MBG.

Di antaranya adalah:

Ketiga komoditas tersebut merupakan barang yang memperoleh subsidi atau intervensi pemerintah sehingga penggunaannya dibatasi bagi kelompok sasaran tertentu.

Dengan adanya aturan tersebut, seluruh mitra penyelenggara MBG diminta memastikan seluruh kebutuhan operasional dibeli melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Selain melakukan pengawasan internal, BGN juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sudaryono mengatakan laporan dari masyarakat maupun media sangat membantu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan barang subsidi di dapur SPPG.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial, silakan dilaporkan. Dapur mana yang menggunakan MinyaKita," ujarnya.

Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh BGN melalui proses verifikasi sebelum menjatuhkan sanksi kepada pengelola yang terbukti melanggar aturan.

Pengelola Wajib Mengikuti Harga Acuan Pangan

Tidak hanya melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga menetapkan aturan terkait pembelian bahan pangan.

Sudaryono menjelaskan bahwa dapur MBG wajib membeli bahan pangan mengacu pada Harga Acuan Pangan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mencontohkan komoditas telur. Apabila HAP telur berada di kisaran Rp25.000 per kilogram, maka pengelola dapur tidak diperbolehkan membeli telur dengan harga yang jauh lebih murah ketika harga pasar sedang anjlok hanya untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan harga di tingkat peternak sekaligus memastikan program MBG tidak memberikan dampak negatif terhadap pelaku usaha pangan.

"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, kemudian pernah turun sampai Rp12.500 hingga Rp15.000. Kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli sesuai harga acuan pemerintah," jelas Sudaryono.

Baca Juga: 10 iPhone Paling Murah yang Masih Layak Dibeli di 2026, Mulai Rp4 Jutaan dengan Dukungan iOS Terbaru

Komitmen Jaga Integritas Program MBG

BGN menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini terus diperluas ke berbagai daerah.

Menurut Sudaryono, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Karena itu, BGN memastikan pengawasan terhadap dapur MBG akan terus diperketat. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku agar program tetap berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengganggu distribusi barang-barang subsidi yang memang diperuntukkan bagi kelompok yang membutuhkan.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : kompas.com
dapur MBG Sudaryono barang subsidi MBG Program Makan Bergizi Gratis BGN