Dugaan Eksploitasi Anak dalam Sidang Hak Asuh Ruben Onsu dan Sarwendah, Ahli Sebut Ada Potensi Konsekuensi Pidana

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 16:32 WIB
Sidang hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan eksploitasi anak terkait aktivitas live streaming. Praktisi hukum menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan sebelum dapat menimbulkan konsekuensi pidana.(Instagram: sarwendah29)
Sidang hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan eksploitasi anak terkait aktivitas live streaming. Praktisi hukum menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan sebelum dapat menimbulkan konsekuensi pidana.(Instagram: sarwendah29)

RADARBONAG.ID – Persidangan sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, masih terus bergulir di pengadilan.

Di tengah proses tersebut, muncul dugaan eksploitasi anak yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Ruben dan kini menjadi salah satu isu yang turut menyita perhatian publik.

Dugaan itu berkaitan dengan keterlibatan anak dalam aktivitas siaran langsung (live streaming) di platform TikTok yang dilakukan Sarwendah.

Isu tersebut memicu diskusi mengenai batas antara aktivitas keluarga di media sosial dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Meski demikian, dugaan tersebut hingga saat ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi eksploitasi anak.

Baca Juga: Kebanyakan Beli Buku Self-Help Bisa Jadi Bumerang, Ini Alasan Mengapa Semangat Berkembang Justru Berubah Jadi Stres

Dugaan Eksploitasi Harus Dibuktikan di Persidangan

Praktisi hukum Toni RM menjelaskan bahwa dugaan eksploitasi anak yang dijadikan salah satu dasar dalam gugatan hak asuh tidak bisa langsung dianggap terbukti hanya berdasarkan rekaman video atau tayangan siaran langsung.

Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

"Dalam gugatan hak asuh ini, apabila salah satu alasan Ruben adalah anak diajak live streaming yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi, maka harus ada ahli yang menerangkan apakah tindakan Sarwendah tersebut dapat dinilai sebagai tindakan eksploitasi terhadap anak atau bukan," ujar Toni.

Ia menilai keberadaan saksi ahli menjadi penting untuk memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum maupun perlindungan anak terkait aktivitas yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Rekaman Video Saja Belum Cukup Menjadi Bukti

Toni menegaskan bahwa bukti berupa video atau dokumentasi siaran langsung tidak otomatis membuktikan adanya unsur eksploitasi.

Menurutnya, majelis hakim harus mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk keterangan saksi, ahli, maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hakim nantinya akan menilai apakah aktivitas tersebut memenuhi unsur eksploitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya eksploitasi tidak dapat ditentukan sebelum seluruh proses pembuktian selesai dilakukan.

Berpotensi Berlanjut ke Ranah Pidana Jika Terbukti

Toni juga menjelaskan bahwa apabila dalam persidangan nantinya ditemukan adanya unsur eksploitasi terhadap anak, perkara tersebut berpotensi berkembang ke ranah pidana.

Menurutnya, ketentuan mengenai sanksi terhadap pelaku eksploitasi anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk ketentuan dalam Pasal 88 yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak.

"Kalau memang tindakan tersebut disimpulkan sebagai eksploitasi anak, ada konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk ancaman pidana berupa hukuman penjara," jelas Toni.

Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa konsekuensi hukum tersebut baru dapat diterapkan apabila seluruh unsur pidana benar-benar terbukti melalui proses hukum yang berlaku.

Keterangan Ahli Dinilai Menjadi Faktor Penting

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak, pendapat ahli memiliki peran yang cukup penting.

Keterangan ahli dapat membantu majelis hakim menilai apakah keterlibatan anak dalam suatu aktivitas, termasuk siaran langsung di media sosial, telah memenuhi unsur eksploitasi menurut ketentuan hukum maupun prinsip perlindungan anak.

Hasil penilaian tersebut nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Karena itu, menurut Toni, setiap dugaan harus diuji secara objektif melalui proses persidangan, bukan hanya berdasarkan opini publik atau perdebatan di media sosial.

Baca Juga: Banyak Orang Terjebak Utang karena Salah Menggunakannya, Ini Perbedaan Utang Produktif dan Konsumtif yang Wajib Dipahami

Sengketa Hak Asuh Masih Berjalan

Sementara itu, proses gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah hingga kini masih berlangsung di pengadilan.

Perkara tersebut disebut masih berada pada tahapan mediasi dan belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan dalam persidangan, termasuk dugaan eksploitasi anak, masih menunggu pembuktian lebih lanjut sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Publik pun diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
Sarwendah eksploitasi anak Undang-Undang Perlindungan Anak hak asuh anak ruben onsu