RADARBONAG.ID – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didorong untuk tidak berhenti pada pelaku di tingkat pelaksana.
Aparat penegak hukum diminta memperluas penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik perkara tersebut.
Dorongan itu disampaikan oleh Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, yang menilai penanganan perkara korupsi akan lebih memberikan kepastian hukum apabila seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap secara menyeluruh.
Menurutnya, pengungkapan aktor intelektual menjadi langkah penting agar proses hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan atau perencanaan tindak pidana.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Tuban Terbaru, Cek Daftar Wilayah yang Terdampak Sabtu 25 Juli 2026
Penyelidikan Diminta Menjangkau Pihak di Level Atas
Gian menilai penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat yang memiliki posisi lebih tinggi dalam struktur organisasi apabila pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Jampidsus.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum serius mengusut perkara tersebut, penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada pihak-pihak yang berada di level bawah.
"Jika penyidik benar-benar serius mengungkap aktor intelektual dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, pengusutan seharusnya mengarah ke pihak-pihak yang berada di level atas, bukan hanya berhenti pada pelaku di bawah. Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," ujar Gian kepada wartawan, Minggu (26/7).
Ia menambahkan, masyarakat juga masih menunggu kejelasan mengenai kapasitas hukum Febrie dalam perkara yang sedang ditangani.
Status dan Kapasitas Dinilai Menentukan Arah Penyidikan
Menurut Gian, kepastian mengenai kapasitas Febrie sangat penting karena akan menentukan arah pengembangan penyidikan.
Apabila pemeriksaan dilakukan terkait jabatannya sebagai mantan Jampidsus, penyidik dinilai perlu menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang secara struktural berada di atas jabatan tersebut.
Namun, jika perkara berkaitan dengan tugas Febrie sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), maka ruang lingkup penyidikan dinilai perlu diperluas kepada seluruh unsur yang berada dalam struktur satgas.
Pemeriksaan, menurut Gian, dapat mencakup Ketua Pengarah, Wakil Ketua, Ketua Pelaksana, hingga anggota satgas yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Dugaan TPPU Juga Diminta Diusut
Selain dugaan tindak pidana korupsi, Gian juga mendorong penyidik mengembangkan perkara apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menilai kejelasan status hukum tersangka akan memudahkan masyarakat mengawal jalannya proses hukum sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi TPPU, penyidik diharapkan dapat menelusuri aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari hasil tindak pidana tersebut.
Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Modus Perkara
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyampaikan informasi awal mengenai dugaan modus operandi dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan praktik pencucian uang yang diduga dilakukan ketika Febrie masih bertugas sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Rudi belum membeberkan secara rinci materi pembuktian karena proses penyidikan masih berlangsung.
Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada publik saat ini masih dibatasi agar tidak mengganggu strategi penyidikan maupun proses pengumpulan alat bukti.
Penanganan Perkara Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Rudi menegaskan seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, serta akuntabilitas.
Ia menekankan bahwa setiap orang yang diperiksa dalam suatu perkara pidana tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, penyidikan akan terus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sambil melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.
Febrie Ditahan Selama 20 Hari di Rutan KPK
Dalam perkembangan terbaru, Rudi mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah telah menjalani penahanan selama 20 haridan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, keputusan menempatkan tersangka di Rutan KPK merupakan bagian dari sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam mendukung kelancaran proses penyidikan.
Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Ini 8 Cara Membuat Nama Brand yang Mudah Diingat agar Bisnis Lebih Cepat Dikenal
Selain itu, penempatan tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan.
Rudi menjelaskan bahwa Febrie sebelumnya pernah menangani sejumlah perkara besar saat bertugas di Kejaksaan.
Oleh sebab itu, langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Seiring berjalannya penyidikan, publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut kasus secara menyeluruh, profesional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com