RADARBONANG.ID – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana lingkungan hidup.
Regulasi baru ini membawa perubahan penting pada struktur organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), termasuk penunjukan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Komite Pengarah.
Perubahan tersebut ditegaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, yang menjelaskan bahwa revisi Perpres hanya berkaitan dengan restrukturisasi organisasi BPDLH dan tidak mengubah mekanisme pengelolaan dana lingkungan hidup secara keseluruhan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar kementerian sekaligus mempercepat pemanfaatan dana lingkungan hidup yang selama ini belum dimaksimalkan.
Perpres Baru Fokus Mengubah Struktur Organisasi BPDLH
Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa penerbitan Perpres Nomor 47 Tahun 2026 bertujuan menyesuaikan struktur organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, perubahan tersebut hanya menyangkut susunan kepengurusan dan posisi komite pengarah, bukan perubahan fungsi utama BPDLH.
"Perpres itu soal perubahan struktur organisasi di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau BPDLH," ujar Jumhur.
Dengan aturan baru tersebut, koordinasi BPDLH kini berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, menggantikan posisi sebelumnya yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Zulkifli Hasan Resmi Jadi Ketua Komite Pengarah
Perubahan paling menonjol dalam Perpres terbaru adalah penunjukan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Komite Pengarah BPDLH.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai wakil ketua komite.
Menurut Jumhur, struktur baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan koordinasi lintas kementerian dalam mengelola berbagai program pendanaan lingkungan hidup.
"Sekarang dengan Perpres yang baru, komite pengarah menjadi Menko Pangan (Zulkifli Hasan), wakilnya adalah saya (Menteri Lingkungan Hidup) dan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni)," jelasnya.
Apa Tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup?
BPDLH merupakan badan yang berada di bawah Kementerian Keuangan dan memiliki peran strategis dalam menghimpun, mengelola, mengembangkan, serta menyalurkan dana untuk berbagai program lingkungan hidup.
Dana yang dikelola lembaga ini berasal dari berbagai sumber, antara lain:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Hibah internasional
- Kerja sama bilateral
- Kerja sama multilateral
- Pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan
Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pelestarian lingkungan, seperti rehabilitasi hutan, reboisasi, pengendalian perubahan iklim, konservasi sumber daya alam, hingga pendanaan penanggulangan bencana yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Tidak Mengatur Pendanaan bagi LSM
Jumhur Hidayat menegaskan bahwa revisi Perpres kali ini tidak mengubah aturan mengenai penyaluran dana kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang lingkungan.
Ia memastikan bahwa regulasi terbaru hanya mengatur perubahan struktur kepengurusan dan komite pengarah BPDLH.
Dengan demikian, mekanisme penyaluran dana serta kebijakan pendanaan tetap mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
Dana Lingkungan Hidup Mencapai Rp22 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa dana lingkungan hidup yang saat ini tersedia di BPDLH memiliki nilai yang sangat besar.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, total dana tersebut mencapai sekitar 1,33 miliar dolar Amerika Serikat, atau setara kurang lebih Rp22 triliun.
Besarnya dana tersebut dinilai menjadi modal penting untuk mempercepat berbagai program pelestarian lingkungan serta pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Dana Disebut Lama Tidak Dimanfaatkan Secara Optimal
Meski memiliki dana yang besar, Zulkifli Hasan menyebut pemanfaatannya selama ini belum berjalan maksimal.
Menurutnya, berbagai kendala administratif, aturan yang rumit, serta prosedur yang panjang membuat dana tersebut tidak dapat digunakan secara optimal selama bertahun-tahun.
Karena itu, perubahan struktur organisasi diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan sehingga dana dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Presiden Minta Regulasi Tidak Menghambat Pembangunan
Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa langkah restrukturisasi BPDLH merupakan bagian dari arahan Presiden agar regulasi tidak menjadi penghambat pembangunan nasional.
Menurutnya, aturan yang terlalu berbelit justru dapat menghambat pemanfaatan anggaran yang seharusnya dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dengan nilai dana yang mencapai puluhan triliun rupiah, pemerintah berharap pengelolaannya dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran untuk mendukung berbagai program lingkungan hidup.
Melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2026, pemerintah optimistis koordinasi baru di bawah Komite Pengarah yang dipimpin Zulkifli Hasan mampu mempercepat pemanfaatan dana lingkungan hidup sekaligus memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : kompas.com