RADARBONAG.ID – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantoro menegaskan bahwa koperasi yang akan mengelola sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan kelapa sawit sebaiknya bukan berasal dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP).
Menurutnya, pengelolaan sektor dengan skala usaha besar membutuhkan koperasi yang telah memiliki kapasitas bisnis, pengalaman, serta kesiapan operasional yang memadai.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan bahwa pemerintah tetap membuka peluang koperasi masuk ke sektor strategis nasional, namun jenis koperasi yang dilibatkan harus disesuaikan dengan karakter dan kompleksitas usaha yang akan dijalankan.
Koperasi Besar Dinilai Lebih Siap Kelola Sektor Strategis
Ferry menjelaskan bahwa pengelolaan usaha di bidang pertambangan maupun perkebunan sawit memang dapat dilakukan melalui badan usaha koperasi.
Namun, menurutnya, koperasi yang dipilih sebaiknya bukan Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini lebih difokuskan untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
"Yang tambang, yang mengelola sawit itu tidak harus koperasi desa," ujar Ferry.
Ia menilai koperasi yang telah berkembang dan memiliki pengalaman dalam menjalankan usaha berskala besar akan lebih siap menghadapi tantangan di sektor pertambangan maupun industri kelapa sawit.
Dengan demikian, pengelolaan usaha dapat berjalan lebih profesional sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.
Pembinaan Tidak Hanya Berfokus pada Koperasi Desa
Ferry menegaskan bahwa perhatian Kementerian Koperasi tidak hanya diarahkan kepada program Koperasi Desa Merah Putih.
Menurutnya, masih banyak koperasi di Indonesia yang selama bertahun-tahun telah aktif bergerak di berbagai bidang usaha produktif.
Mulai dari sektor produksi, distribusi barang, industri manufaktur, hingga lembaga keuangan berbasis koperasi, seluruhnya tetap menjadi bagian dari agenda pembinaan pemerintah.
Karena itu, peluang untuk mengelola sektor strategis seperti tambang maupun sawit juga terbuka bagi koperasi-koperasi yang telah memiliki rekam jejak usaha yang baik.
Pengelolaan Tambang Sudah Memiliki Dasar Hukum
Menkop juga menegaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan bukan merupakan wacana baru.
Menurut Ferry, ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kalau di Undang-Undang Minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," jelasnya.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, pemerintah menilai koperasi memiliki peluang untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam secara lebih luas.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kemampuan kelembagaan, tata kelola usaha, serta kesiapan sumber daya manusia.
Gandeng PT Agrinas Palma Nusantara Kelola Sawit Plasma
Sebagai contoh implementasi, Ferry menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi telah menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Kolaborasi tersebut difokuskan pada pengelolaan kebun sawit plasma melalui badan usaha koperasi.
"Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola plasma di kebun sawit, bentuknya adalah badan usaha koperasi," katanya.
Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi sekaligus memperkuat peran koperasi dalam rantai industri kelapa sawit nasional.
Koperasi Mulai Masuk ke Sektor Energi dan Hilirisasi
Dalam peringatan Hari Koperasi ke-79 di Jakarta, Ferry juga mengungkapkan bahwa koperasi kini memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam berbagai sektor strategis lainnya.
Selain pertambangan, koperasi juga didorong berpartisipasi dalam pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) sebagai bagian dari program hilirisasi industri berbasis kelapa sawit.
Pemerintah bahkan menjadwalkan peresmian pabrik CPO milik koperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Agustus 2026.
Di sektor energi terbarukan, pemerintah juga akan meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt di wilayah Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau.
Koperasi Juga Didorong Kelola Sumur Minyak Rakyat
Tidak hanya berhenti pada sektor sawit dan tambang, pemerintah juga membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak rakyat maupun sumur-sumur tua yang sudah tidak lagi produktif atau idle well.
Menurut Ferry, regulasi yang berlaku saat ini telah memberikan ruang bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam pengelolaan aset energi tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi lokal sekaligus menciptakan sumber ekonomi baru bagi masyarakat melalui badan usaha koperasi.
Dengan semakin luasnya peluang yang diberikan pemerintah, koperasi diproyeksikan tidak lagi hanya berperan sebagai lembaga ekonomi masyarakat di tingkat lokal, tetapi juga menjadi pelaku usaha yang mampu berkontribusi dalam sektor-sektor strategis nasional.
Namun, Ferry menegaskan bahwa pengelolaan usaha berskala besar harus diserahkan kepada koperasi yang benar-benar siap agar mampu memberikan hasil yang optimal dan berkelanjutan.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : kompas.com