Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Layanan Pertanahan Berubah! Nusron Wahid Ancam Mutasi hingga Pemecatan Pegawai BPN yang Terlambat Ukur Tanah

Ika Nur Jannah • Kamis, 16 Juli 2026 | 11:27 WIB
Tak ada lagi menunggu tanpa kepastian. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pegawai BPN yang terlambat mengukur tanah akan dikenai sanksi, mulai dari penurunan kinerja, mutasi, hingga pemecatan. (Sumber Foto: Instagram/@nusronwahid)
Tak ada lagi menunggu tanpa kepastian. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pegawai BPN yang terlambat mengukur tanah akan dikenai sanksi, mulai dari penurunan kinerja, mutasi, hingga pemecatan. (Sumber Foto: Instagram/@nusronwahid)

RADARBONAG.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelayanan pertanahan melalui penerapan sistem pengukuran tanah yang lebih terukur dan transparan.

Dalam kebijakan terbaru, pegawai BPN yang terlambat melakukan pengukuran tanah akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi tersebut tidak hanya berupa penurunan nilai kinerja, tetapi juga dapat berujung pada mutasi, penurunan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat apabila pelanggaran dinilai berat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi besar pelayanan pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas aparatur di lingkungan BPN.

Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Klaim Harga Bensin RON95 Lebih Murah dari Arab Saudi, Sebut Janji Pemerintah Telah Terpenuhi

Sistem Baru Berlaku Efektif Mulai 17 Agustus

Nusron menjelaskan bahwa sistem layanan baru sebenarnya telah mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah kantor pertanahan.

Namun, implementasi penuh secara nasional dijadwalkan mulai 17 Agustus.

Melalui sistem tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah dan telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi serta melakukan pembayaran akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran.

"Mulai tanggal 17 Agustus seluruh kantor menggunakan sistem pengukuran terjadwal.

Kalau masyarakat hari ini datang mendaftar untuk diukur dan sudah membayar, paling lambat tujuh hari harus ada kepastian kapan tanahnya diukur," ujar Nusron.

Menurutnya, kepastian jadwal menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.

Akhiri Ketidakpastian yang Selama Ini Dikeluhkan Masyarakat

Nusron mengakui bahwa selama ini banyak masyarakat mengeluhkan proses pengukuran tanah yang tidak memiliki kepastian waktu.

Setelah berkas diajukan, pemohon sering kali harus menunggu tanpa mengetahui kapan petugas lapangan akan datang melakukan pengukuran.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi memperlambat proses administrasi pertanahan.

"Orang datang ke kantor BPN minta diukur, tidak ada yang tahu kapan diukur.

Karena itu, hari ini kami melakukan transformasi besar-besaran," kata Nusron.

Melalui sistem baru, seluruh proses akan lebih terukur karena setiap permohonan yang telah memenuhi persyaratan langsung masuk ke dalam jadwal pelayanan resmi.

Pengukuran Maksimal Tujuh Hari

Dalam mekanisme terbaru, pengukuran tanah ditargetkan mulai dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah permohonan diterima dan seluruh administrasi dinyatakan lengkap.

Tidak hanya itu, setelah proses pengukuran selesai dilakukan di lapangan, petugas juga diberi batas waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan gambar ukur sebagai bagian dari proses administrasi.

Dengan adanya tenggat waktu yang jelas di setiap tahapan, pemerintah berharap pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah dipantau.

Seluruh proses tersebut akan diawasi melalui sistem evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala terhadap petugas di lapangan.

Pegawai Terlambat Terancam Mutasi hingga Dipecat

Nusron menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak mampu memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, apabila pengukuran tanah tidak dilaksanakan dalam waktu tujuh hari tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka nilai kinerja petugas akan diturunkan.

"Kalau tidak diukur selama tujuh hari, nilai kinerjanya kita turunkan. Ancamannya bisa dipindah atau dipecat, tergantung gradasi pelanggarannya," tegas Nusron.

Ia menjelaskan bahwa jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari pembinaan, mutasi, penurunan jabatan, hingga pemberhentian apabila pelanggaran dinilai serius atau dilakukan berulang kali.

Pelayanan Balik Nama Sertifikat Juga Dipercepat

Selain mempercepat proses pengukuran tanah, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembenahan pada layanan administrasi lainnya.

Baca Juga: Here We Go! Sunderland Resmi Datangkan Thomas Meunier Gratis, Bek Veteran Belgia Tolak Valencia dan Teken Kontrak Dua Tahun

Salah satunya adalah pelayanan balik nama sertifikat, yang kini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.

Langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan.

Melalui sistem yang lebih transparan, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses yang berlarut-larut maupun ketidakpastian dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Nusron berharap transformasi pelayanan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPN sekaligus menciptakan budaya kerja yang lebih profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan.

Dengan adanya target waktu yang jelas serta evaluasi kinerja yang lebih ketat, pemerintah optimistis pelayanan pertanahan akan menjadi lebih cepat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengurus hak atas tanahnya.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : kompas.com
pengukuran tanah ATR BPN layanan pertanahan bpn nusron wahid