RADARBONAG.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada anak-anak yang menjadi korban dalam kasus dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak korban, mulai dari perlindungan darurat, pendampingan hukum, pemulihan fisik dan psikologis, hingga penghitungan restitusi.
LPSK menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus dilakukan dengan pendekatan khusus.
Selain memastikan keamanan korban selama proses hukum berlangsung, lembaga tersebut juga berupaya mencegah munculnya trauma baru akibat paparan publik maupun proses pemeriksaan yang berulang.
Anak Korban Mendapat Perlindungan Khusus
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan anak termasuk kelompok rentan yang berhak memperoleh perlindungan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, perlindungan tidak hanya bertujuan menjamin keselamatan korban, tetapi juga memastikan mereka dapat menjalani proses hukum secara aman, bermartabat, dan tanpa tekanan.
"Perlindungan diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada dalam situasi khusus, salah satunya karena posisinya sebagai anak.
Jangan sampai perlindungan yang telah dibangun justru terganggu akibat keterpaparan media secara terbuka sehingga menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban," ujar Sri Nurherwati dalam keterangan resminya, Rabu (15/7).
Ia menambahkan, LPSK telah membentuk tim perlindungan darurat yang langsung diterjunkan untuk mendampingi para korban sejak awal penanganan perkara.
Asesmen Medis Jadi Dasar Pemulihan Korban
Selain memberikan perlindungan darurat, LPSK juga melakukan asesmen medis terhadap para korban.
Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan korban secara menyeluruh sekaligus menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan layanan medis, rehabilitasi psikologis, serta bentuk perlindungan lanjutan.
Sri Nurherwati menjelaskan bahwa LPSK juga terus mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, agar bantuan kepada korban dapat diberikan lebih cepat dan efektif.
Keberadaan dana tersebut dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh layanan kesehatan, pemulihan, hingga bantuan lainnya tanpa terkendala pembiayaan.
LPSK Mulai Hitung Hak Restitusi Korban
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai melakukan penelaahan terhadap hak restitusi bagi para korban.
Penghitungan restitusi dilakukan secara terpisah terhadap masing-masing korban dengan mempertimbangkan tingkat penderitaan, kerugian fisik, psikologis, hingga dampak ekonomi yang dialami.
Menurut Ramdan, proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana.
Beberapa unsur yang diperhitungkan dalam restitusi meliputi biaya pengobatan, penderitaan fisik, pemulihan psikologis, kehilangan harta benda maupun penghasilan, biaya transportasi, hingga berbagai pengeluaran lain yang timbul akibat tindak pidana.
Asesmen Dilakukan Tanpa Memicu Trauma Berulang
Ramdan menegaskan bahwa seluruh proses asesmen dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban.
Karena itu, petugas menghindari penggalian kronologi kejadian secara berulang agar anak-anak korban tidak mengalami trauma kembali atau reviktimisasi.
Sebaliknya, proses asesmen lebih difokuskan pada identifikasi kebutuhan korban, baik terkait perlindungan, rehabilitasi, maupun perhitungan kerugian yang nantinya menjadi dasar pemberian restitusi.
"Proses asesmen lebih difokuskan pada identifikasi kebutuhan perlindungan, rehabilitasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban," ujar Ramdan.
Permohonan Perlindungan Diajukan ke LPSK
Permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan setelah Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, bersama kuasa hukum korban mendatangi kantor LPSK pada Selasa (14/7).
Dalam kesempatan tersebut, Rieke meminta agar seluruh hak korban dapat dipenuhi, mulai dari perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan fisik dan psikologis, hingga restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengapresiasi respons cepat LPSK dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, tragedi yang terjadi di Lombok Tengah harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan, anak, dan korban tindak pidana melalui penguatan regulasi, integrasi layanan, serta percepatan implementasi Dana Abadi Korban.
Korban Masih Jalani Pemulihan Intensif
Kuasa hukum korban, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya sejak awal terus berupaya memastikan seluruh hak korban terpenuhi.
Saat ini para korban telah mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan yang lebih baik, serta tengah menjalani proses pemindahan sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
"Fokus kami adalah memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi, mulai dari pendampingan hukum, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Kami berharap pendampingan LPSK semakin memperkuat proses pemulihan, termasuk rehabilitasi dan restitusi," ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, seorang santri diduga meminta rekannya membeli bensin yang kemudian digunakan untuk membakar kamar tempat para korban berada.
Peristiwa tersebut mengakibatkan empat anak menjadi korban, terdiri atas satu korban meninggal dunia, dua mengalami luka bakar berat, dan satu lainnya mengalami luka ringan.
Hingga kini para korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang cukup serius.
Penanganan medis sempat terkendala pembiayaan, sementara perhatian publik terhadap kasus ini juga meningkat setelah muncul polemik terkait rencana menghadirkan salah satu korban dalam sebuah siniar ketika masih menjalani masa pemulihan.
LPSK berharap seluruh proses hukum dan pemulihan dapat berjalan beriringan sehingga para korban memperoleh keadilan sekaligus kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.
Editor : Muhammad Azlan Syah