RADARBONAG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum melihat adanya kebutuhan mendesak untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan proses penanganan perkara masih berada di tahap awal dan saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Karena itu, menurutnya, lembaga antirasuah belum memiliki dasar yang cukup untuk menggunakan kewenangannya mengambil alih penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
KPK Minta Proses Hukum yang Berjalan Diberi Kesempatan
Setyo menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, penanganan kasus dialihkan kepada Kejaksaan Agung yang kini melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Setyo, langkah KPK untuk mengambil alih perkara baru dapat dipertimbangkan apabila terdapat kondisi tertentu yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menurut saya, masih terlalu dini untuk mengambil langkah tersebut. Perkara ini masih berjalan dan ditangani oleh Kejaksaan Agung," ujar Setyo.
Ia menilai aparat penegak hukum yang saat ini menangani perkara perlu diberikan kesempatan menyelesaikan proses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Penyidikan Masih Fokus Mengumpulkan Bukti
Ketua KPK menjelaskan bahwa proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan pendalaman berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain memeriksa barang bukti, penyidik juga masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna memperkuat konstruksi perkara.
Dengan kondisi tersebut, KPK memandang proses hukum masih berada dalam tahapan awal sehingga belum terdapat alasan yang cukup untuk melakukan pengambilalihan.
"Tahapannya masih awal. Masih diperlukan pendalaman terhadap barang bukti, dokumen, serta koordinasi lebih lanjut. Karena itu, proses yang berjalan di Kejaksaan Agung sebaiknya diberi kesempatan untuk dilanjutkan terlebih dahulu," jelas Setyo.
Ia menambahkan bahwa KPK terus memantau perkembangan perkara sesuai fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki lembaga tersebut.
KPK Tunggu Permintaan Supervisi Secara Resmi
Dalam kesempatan yang sama, Setyo mengungkapkan bahwa KPK telah menerima informasi mengenai adanya permintaan supervisi atas perkara tersebut.
Namun, informasi tersebut baru disampaikan secara lisan sehingga belum dapat diproses secara administratif.
Menurutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, KPK membutuhkan permintaan supervisi secara tertulis sebelum pembahasan dilakukan di tingkat pimpinan.
Supervisi sendiri merupakan salah satu kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui kewenangan tersebut, KPK dapat melakukan pengawasan, koordinasi, hingga memberikan arahan terhadap penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan aparat penegak hukum lainnya.
Pimpinan KPK Akan Bahas Sesuai SOP
Setyo menegaskan bahwa seluruh proses akan mengikuti prosedur internal yang berlaku di KPK.
Apabila permintaan supervisi secara tertulis telah diterima, pimpinan KPK akan melakukan pembahasan untuk menentukan langkah yang dianggap paling tepat.
Keputusan tersebut nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perkembangan penyidikan, kelengkapan alat bukti, serta efektivitas penanganan perkara.
"Penyampaian secara lisan sudah ada. Selanjutnya perlu ada permintaan tertulis yang akan dibahas sesuai SOP KPK. Setelah itu, pimpinan akan menentukan tindak lanjutnya," ujar Setyo.
KPK Tegaskan Tetap Jalankan Fungsi Pengawasan
Meski belum mengambil alih perkara, KPK memastikan tetap menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penanganan kasus korupsi sesuai kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga: Mengapa Tangan Selalu Ingin Membuka HP? Kenali Penyebab, Dampak, dan Cara Mengurangi Kebiasaan Ini
Lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan bahwa setiap langkah akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan atas pertimbangan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, proses hukum dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk sementara masih sepenuhnya berada dalam penanganan Kejaksaan Agung.
KPK menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara dan siap mengambil langkah sesuai kewenangan apabila nantinya terdapat kondisi yang memenuhi ketentuan hukum maupun hasil pembahasan pimpinan berdasarkan permintaan supervisi resmi yang diajukan.
Editor : Muhammad Azlan Syah