Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Kejagung Benarkan Surat Penghentian Pengumpulan Data Program MBG, Ini Penjelasan Resmi Kapuspenkum

Cicik Nur Latifah • Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB
Surat penghentian pengumpulan data Program Makan Bergizi Gratis (MBG) beredar luas. Kejagung menegaskan langkah tersebut dilakukan karena masa pendataan telah selesai, bukan menghentikan penyidikan. (Dimas Choirul/Jawapos.com)
Surat penghentian pengumpulan data Program Makan Bergizi Gratis (MBG) beredar luas. Kejagung menegaskan langkah tersebut dilakukan karena masa pendataan telah selesai, bukan menghentikan penyidikan. (Dimas Choirul/Jawapos.com)

RADARBONAG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan beredarnya surat internal yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Surat tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah beredar di berbagai platform media sosial dan memunculkan beragam spekulasi mengenai kelanjutan penanganan dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, Kejagung menegaskan bahwa penghentian pengumpulan data bukan berarti proses penyidikan dihentikan.

Langkah itu dilakukan karena tahapan pendataan telah selesai sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Alex Martins Yakin Chemistry Persebaya Cepat Terbentuk, Optimistis Green Force Tampil Garang di Super League 2026/2027

Kejagung Akui Surat Penghentian Pendataan Memang Resmi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 memang diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.

Menurut Anang, penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyidikan yang telah memasuki tahapan berikutnya.

Pengumpulan Data Disebut Sudah Selesai

Anang menjelaskan bahwa penghentian kegiatan pendataan dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Seluruh data yang telah diperoleh selama proses inventarisasi kini menjadi bagian dari bahan penyidikan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

"Data-data yang telah terkumpul berkaitan dengan perbuatan para tersangka yang saat ini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung," jelas Anang.

Dengan demikian, penghentian pendataan hanya berlaku pada proses pengumpulan informasi di lapangan, bukan pada proses hukum yang sedang berjalan.

Pendataan Berkaitan dengan Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan data sebelumnya dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional.

Pendataan dilakukan untuk memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan penyidik sebelum melangkah ke tahapan berikutnya dalam proses penegakan hukum.

Karena tahapan tersebut telah selesai, kegiatan pengumpulan data di seluruh daerah resmi dihentikan melalui surat yang kini beredar luas.

Kejati Jawa Tengah Bantah Isu OTT dan Penggeledahan

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pemeriksaan massal, hingga penggeledahan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.

Informasi tersebut kemudian dibantah oleh Kejati Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan bahwa hingga 11 Juli lalu tidak ada kegiatan OTT, penggeledahan, penyisiran, maupun pemeriksaan terhadap SPPG di wilayah Jawa Tengah.

Menurut Arfan, seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya menjalankan tugas berupa pengumpulan data dan keterangan secara langsung di sejumlah titik SPPG.

Pendataan Tidak Berkaitan dengan Upaya Paksa

Arfan menegaskan bahwa kegiatan tersebut sama sekali berbeda dengan tindakan penegakan hukum seperti penggeledahan atau penyitaan.

Ia juga memastikan bahwa kegiatan di lapangan tidak berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum di Jakarta dalam perkara lain.

Selain itu, Arfan membantah adanya pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang bertugas di SPPG.

Menurutnya, tidak ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap anggota Polri ataupun pihak lain dalam kegiatan tersebut.

"Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan," tegasnya.

Pendekatan Dilakukan Secara Persuasif

Dalam pelaksanaannya, petugas Kejaksaan mengedepankan pendekatan yang profesional dan persuasif.

Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data, seluruh informasi akan dicatat sebagai bagian dari proses inventarisasi.

Sebaliknya, apabila data tidak diberikan, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa disertai tindakan pemaksaan.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Apa Itu JOMO? Gaya Hidup yang Membuat Banyak Orang Lebih Bahagia dengan Tidak Selalu Mengikuti Tren dan Media Sosial

Penghentian Pendataan Bukan Berarti Penyidikan Berakhir

Penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai surat penghentian pengumpulan data Program MBG.

Kejagung menegaskan bahwa penghentian tersebut hanya menyangkut tahapan pendataan di lapangan yang telah selesai dilaksanakan.

Sementara itu, proses penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai mekanisme hukum.

Dengan demikian, masyarakat diminta tidak menyimpulkan bahwa surat tersebut merupakan penghentian penanganan perkara.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses hukum akan terus dilanjutkan berdasarkan data, alat bukti, dan fakta yang telah dihimpun selama proses penyidikan.

 
Editor : Muhammad Azlan Syah
#dugaan korupsi MBG #Program Makan Bergizi Gratis #Mbg #kejaksaan agung #Badan Gizi Nasional