RADARBONAG.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan biodiesel B50 telah memenuhi standar untuk digunakan pada berbagai kendaraan bermesin diesel, termasuk mobil produksi pabrikan asal Asia maupun Eropa.
Pernyataan tersebut disampaikan saat peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Bahlil, pemerintah telah melakukan serangkaian pengujian secara menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional. Hasilnya menunjukkan bahwa B50 dapat digunakan pada berbagai merek kendaraan tanpa mengurangi performa mesin.
Hasil Uji Selama Enam Bulan Tunjukkan B50 Kompatibel dengan Berbagai Kendaraan
Bahlil menjelaskan bahwa pengujian biodiesel B50 tidak hanya dilakukan pada satu jenis kendaraan.
Pemerintah menguji bahan bakar tersebut pada sejumlah kendaraan dari berbagai produsen otomotif, baik asal Jepang maupun Eropa, guna memastikan kompatibilitasnya terhadap berbagai tipe mesin diesel.
"Pengujian tidak hanya dilakukan pada kendaraan Toyota, tetapi juga Mercedes, dan hasilnya baik. Artinya, B50 dapat digunakan pada kendaraan produksi Asia maupun Eropa," ujar Bahlil.
Menurutnya, pengujian tersebut berlangsung selama sekitar enam bulan dengan melibatkan tim teknis yang melakukan evaluasi terhadap performa kendaraan dan kualitas bahan bakar.
Langkah ini dilakukan agar implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 benar-benar didasarkan pada hasil pengujian yang komprehensif sebelum diterapkan kepada masyarakat secara luas.
B50 Diklaim Memiliki Performa Lebih Baik Dibandingkan B40
Selain memastikan kompatibilitas dengan berbagai kendaraan, pemerintah juga mengklaim bahwa biodiesel B50 menunjukkan peningkatan performa dibandingkan campuran biodiesel B40 yang sebelumnya digunakan.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian dalam pengujian adalah daya tahan filter bahan bakar pada kendaraan.
Bahlil mengungkapkan bahwa pada penggunaan biodiesel B40, filter kendaraan umumnya memerlukan penggantian setelah menempuh jarak sekitar 10.000 hingga 20.000 kilometer.
Namun, selama uji jalan menggunakan biodiesel B50, terdapat kendaraan yang masih menggunakan filter yang sama meskipun telah menempuh perjalanan hingga sekitar 40.000 kilometer.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan adanya peningkatan kualitas bahan bakar sekaligus performa yang lebih baik dibandingkan formulasi sebelumnya.
Meski demikian, penggunaan filter tetap harus mengikuti rekomendasi perawatan dari masing-masing produsen kendaraan.
Pemerintah Apresiasi Tim Pengembang Biodiesel B50
Bahlil juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim teknis yang terlibat dalam proses pengembangan hingga pengujian biodiesel B50.
Ia menilai keberhasilan implementasi program tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak yang telah melakukan penelitian, pengujian, serta penyempurnaan kualitas bahan bakar sebelum diterapkan secara nasional.
"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja secara teknis hingga program ini bisa diwujudkan," katanya.
Menurutnya, keberhasilan pengembangan B50 menjadi bukti bahwa Indonesia mampu menghasilkan inovasi di sektor energi berbasis sumber daya dalam negeri.
Program B50 Jadi Bagian Strategi Ketahanan Energi Nasional
Peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Melalui kebijakan ini, penggunaan biodiesel berbahan baku domestik diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.
Selain itu, implementasi B50 juga diproyeksikan mampu memberikan nilai tambah bagi komoditas dalam negeri yang menjadi bahan baku biodiesel serta mendukung pertumbuhan industri energi nasional.
Pelaksanaan Berlandaskan Regulasi Pemerintah
Program Mandatori Biodiesel B50 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Selain itu, penerapannya juga mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.
Melalui aturan tersebut, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, hingga badan usaha penyalur diwajibkan menerapkan campuran biodiesel sesuai standar mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Diharapkan Perkuat Energi Terbarukan Nasional
Pemerintah optimistis implementasi biodiesel B50 tidak hanya memberikan manfaat bagi sektor energi, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Dengan meningkatnya penggunaan energi berbasis sumber daya dalam negeri, Indonesia diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar sekaligus memperkuat ketahanan energi jangka panjang.
Di sisi lain, keberhasilan uji kompatibilitas pada berbagai kendaraan produksi Asia maupun Eropa diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan biodiesel B50.
Pemerintah pun menegaskan bahwa pengawasan terhadap kualitas bahan bakar akan terus dilakukan agar implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi pengguna kendaraan diesel di Indonesia.
Editor : Muhammad Azlan Syah