Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Gaji Dosen Bakal Naik? Pemerintah Kaji Skema Baru, Usulan Pendapatan Rp20 Juta hingga Rp50 Juta Jadi Sorotan

Siti Rohmah • Jumat, 10 Juli 2026 | 07:34 WIB
Kesejahteraan dosen kembali menjadi perhatian. Pemerintah melalui Kemdiktisaintek tengah mengkaji berbagai skema peningkatan penghasilan, sementara muncul usulan agar dosen memperoleh pendapatan Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan. (ilustrasi gaji)
Kesejahteraan dosen kembali menjadi perhatian. Pemerintah melalui Kemdiktisaintek tengah mengkaji berbagai skema peningkatan penghasilan, sementara muncul usulan agar dosen memperoleh pendapatan Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan. (ilustrasi gaji)

RADARBONAG.ID – Kabar mengenai kemungkinan peningkatan kesejahteraan dosen kembali menjadi perhatian publik.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan tengah mengkaji berbagai skema untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi, termasuk menanggapi usulan agar dosen memperoleh pendapatan sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Pembahasan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen yang dinilai memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia unggul serta mendorong kemajuan riset dan inovasi di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa berbagai evaluasi kebijakan terus dilakukan untuk mencari formula terbaik yang dapat meningkatkan kesejahteraan dosen secara berkelanjutan.

Baca Juga: Jangan Diabaikan, Menatap Layar HP Terlalu Lama Bisa Sebabkan Digital Eye Strain, Ini Gejala dan Cara Mencegahnya

Pemerintah Sebut Kesejahteraan Dosen Menjadi Prioritas

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kondisi kesejahteraan dosen di seluruh Indonesia.

Menurutnya, berbagai kebijakan terus dievaluasi agar mampu memberikan dukungan yang lebih baik bagi tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.

"Pemerintah sangat fokus pada kesejahteraan dosen dan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang ada," ujar Brian saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan terus mencari berbagai pendekatan yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan dosen secara berkelanjutan, baik melalui penyempurnaan sistem yang sudah berjalan maupun kebijakan baru yang masih dalam tahap kajian.

Tunjangan Kinerja Kembali Diberikan sebagai Langkah Awal

Salah satu kebijakan yang telah dilakukan pemerintah adalah kembali memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada dosen pada 2025 setelah sebelumnya sempat tidak dibayarkan.

Menurut Brian, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga pengajar di perguruan tinggi.

"Termasuk pemberian tunjangan kinerja tahun lalu, seluruhnya merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dosen," katanya.

Pemberian tunjangan kinerja diharapkan dapat membantu meningkatkan penghasilan dosen sekaligus menjadi salah satu langkah awal menuju sistem kesejahteraan yang lebih baik.

Usulan Pendapatan Rp20 Juta hingga Rp50 Juta per Bulan

Di sisi lain, Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan agar dosen memperoleh pendapatan sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.

Ketua Umum Adaksi, Anggun Gunawan, menjelaskan bahwa angka tersebut disusun berdasarkan konsep floor living wage, yaitu standar pendapatan yang dianggap mampu memenuhi kebutuhan hidup dosen beserta keluarganya sekaligus menunjang pelaksanaan tugas akademik.

Menurutnya, nominal tersebut tidak hanya mengacu pada gaji pokok, tetapi merupakan total pendapatan yang dinilai layak bagi seorang dosen.

Pendapatan tersebut diharapkan mampu mendukung dosen dalam menjalankan tiga pilar utama pendidikan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tanpa terbebani persoalan ekonomi.

Serikat Pekerja Kampus Minta Kepastian Standar Gaji

Selain usulan mengenai besaran pendapatan, perhatian terhadap kesejahteraan dosen juga datang dari Serikat Pekerja Kampus (SPK).

Organisasi tersebut mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan penafsiran terhadap ketentuan gaji pokok dosen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

SPK meminta agar gaji pokok dosen ditetapkan paling sedikit setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat perguruan tinggi berada.

Menurut perwakilan SPK, Rizma, Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 telah memiliki ukuran yang jelas melalui ketentuan upah minimum untuk menjamin kehidupan layak bagi pekerja.

Namun, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, istilah yang digunakan adalah "kebutuhan hidup minimum" tanpa disertai parameter yang lebih rinci.

Karena itu, SPK menilai perlu adanya penafsiran konstitusional agar terdapat kepastian hukum mengenai standar penghasilan dosen di Indonesia.

Kesejahteraan Dosen Dinilai Berpengaruh terhadap Mutu Pendidikan

Berbagai kalangan menilai peningkatan kesejahteraan dosen tidak hanya berkaitan dengan penghasilan individu, tetapi juga memiliki dampak terhadap kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Dosen merupakan ujung tombak dalam menghasilkan lulusan yang kompeten, mengembangkan penelitian, serta melahirkan inovasi yang dibutuhkan masyarakat.

Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan dosen dapat lebih fokus menjalankan tugas akademik tanpa terbebani persoalan ekonomi.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan juga dinilai dapat meningkatkan daya tarik profesi dosen bagi generasi muda yang ingin berkarier di dunia akademik.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Ijazah Jokowi Perlu Ditunjukkan di Persidangan, Dinilai Penting untuk Membuktikan Fakta dan Memberikan Kepastian Hukum

Skema Masih Dalam Tahap Kajian

Meski berbagai usulan telah disampaikan, pemerintah belum mengumumkan skema maupun besaran peningkatan kesejahteraan yang akan diterapkan.

Kemdiktisaintek menegaskan seluruh opsi masih berada dalam tahap kajian dan evaluasi sehingga belum ada keputusan resmi mengenai perubahan sistem penghasilan dosen.

Ke depan, pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang mampu memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik secara berkelanjutan.

Dengan adanya perhatian terhadap isu ini, banyak pihak berharap profesi dosen dapat memperoleh penghargaan yang lebih layak, sejalan dengan peran strategis mereka dalam membangun kualitas pendidikan tinggi dan mencetak generasi penerus bangsa yang unggul.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#gaji dosen #kesejahteraan dosen #Kemdiktisaintek #tunjangan kinerja dosen #usulan gaji dosen