RADARBONAG.ID – Kabar baik bagi masyarakat Jakarta. Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penambahan enam kelompok masyarakat sebagai penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk menggunakan transportasi umum di Ibu Kota.
Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap rencana penyesuaian tarif layanan transportasi publik, termasuk Transjakarta dan layanan Transjabodetabek.
Dengan memperluas cakupan penerima KLG, DTKJ berharap masyarakat yang paling membutuhkan tetap dapat menikmati layanan transportasi tanpa terbebani biaya tambahan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan fasilitas transportasi gratis kepada 15 kelompok masyarakat.
Selain itu, terdapat satu kelompok baru yang mulai memperoleh fasilitas tersebut pada 2026.
DTKJ kini mengusulkan enam kategori tambahan agar manfaat program semakin luas dan tepat sasaran.
Perluasan Penerima KLG Diusulkan untuk Menjaga Akses Transportasi Publik
Ketua DTKJ DKI Jakarta, Sugihardjo, mengatakan perluasan penerima manfaat KLG menjadi salah satu upaya untuk menjaga akses masyarakat terhadap transportasi umum apabila nantinya terjadi penyesuaian tarif.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat membantu kelompok masyarakat yang memiliki kebutuhan mobilitas tinggi, namun memiliki keterbatasan dari sisi ekonomi maupun kondisi tertentu.
"Pemprov DKI telah memberikan kartu layanan gratis kepada 15 golongan, ditambah satu golongan pada tahun 2026. Kami juga mengusulkan enam golongan tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut," ujar Sugihardjo di Jakarta, Kamis.
Usulan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyempurnaan regulasi mengenai layanan transportasi gratis.
Berikut Enam Kelompok yang Diusulkan Menjadi Penerima Baru
1. Pendamping Penyandang Disabilitas Berat
Kelompok pertama yang diusulkan adalah pendamping penyandang disabilitas berat.
DTKJ menilai keberadaan pendamping sangat penting karena banyak penyandang disabilitas memerlukan bantuan saat menggunakan transportasi umum.
Kategori ini meliputi pendamping penyandang tunanetra, pengguna kursi roda, penyandang cerebral palsy berat, disabilitas intelektual berat, hingga penyandang autisme berat.
Dengan adanya fasilitas transportasi gratis, diharapkan proses pendampingan dapat berjalan lebih mudah tanpa menambah beban biaya perjalanan.
2. Pasien Rujukan yang Menjalani Perawatan Rutin
Usulan berikutnya menyasar pasien yang harus menjalani pengobatan atau terapi secara berkala.
Kelompok ini dinilai memiliki kebutuhan mobilitas tinggi menuju rumah sakit atau fasilitas kesehatan sehingga biaya transportasi menjadi pengeluaran yang cukup besar.
Kategori yang diusulkan meliputi pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, hingga terapi bagi anak berkebutuhan khusus.
3. Pelajar dan Mahasiswa Kurang Mampu di Luar Penerima KJP dan KJMU
DTKJ juga mengusulkan agar pelajar maupun mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum menerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dapat memperoleh layanan transportasi gratis.
Kelompok sasaran mencakup siswa SMA dan SMK swasta, mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta, santri, hingga peserta pendidikan nonformal.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya pendidikan sekaligus mendukung akses menuju tempat belajar.
4. Pencari Kerja Aktif
Kelompok berikutnya adalah masyarakat yang sedang aktif mencari pekerjaan.
DTKJ menilai pencari kerja membutuhkan dukungan transportasi untuk mengikuti berbagai proses rekrutmen, mulai dari pelatihan kerja, menghadiri bursa kerja, hingga mengikuti wawancara.
Kategori ini meliputi pemegang kartu pencari kerja (AK1), peserta job fair, peserta pelatihan kerja, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang mencari pekerjaan baru.
5. Korban Bencana dan Kebakaran dalam Masa Pemulihan
Warga yang terdampak bencana maupun kebakaran juga masuk dalam daftar usulan penerima KLG.
Fasilitas transportasi gratis diharapkan dapat membantu mereka mengurus dokumen penting, memperoleh layanan kesehatan, hingga kembali menjalankan aktivitas ekonomi setelah mengalami musibah.
Kelompok ini mencakup korban kebakaran permukiman, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, maupun masyarakat yang kehilangan tempat tinggal sementara akibat bencana.
6. Pelaku Usaha Mikro Binaan Pemprov DKI Jakarta
Kelompok terakhir yang diusulkan adalah pelaku usaha mikro yang tergabung dalam program pembinaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
DTKJ menilai kemudahan akses transportasi dapat membantu pelaku UMKM mengikuti pelatihan, kegiatan pembinaan, maupun memperluas jaringan pemasaran.
Sasarannya meliputi peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, pedagang mikro yang mendapatkan pembinaan dari Pemprov DKI Jakarta, hingga peserta pelatihan kewirausahaan.
Diharapkan Masuk dalam Penyempurnaan Aturan
DTKJ berharap usulan penambahan enam kelompok penerima KLG dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.
Dengan demikian, kebijakan transportasi publik di Jakarta diharapkan tetap berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama apabila penyesuaian tarif transportasi umum benar-benar diterapkan pada masa mendatang.
Apabila usulan tersebut disetujui, jumlah penerima manfaat transportasi gratis di Jakarta akan semakin bertambah.
Langkah ini dinilai dapat mendukung peningkatan penggunaan transportasi umum sekaligus menjaga akses mobilitas bagi kelompok masyarakat yang memerlukan bantuan paling besar.
Editor : Muhammad Azlan Syah