RADARBONANG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penyelundupan pupuk urea bersubsidi dengan total berat mencapai 7,3 ton.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam distribusi pupuk bersubsidi yang dijual di luar ketentuan pemerintah.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah keluhan para petani terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memperoleh keuntungan dengan menjual pupuk kepada petani dengan harga jauh di atas harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan, menjelaskan bahwa empat orang yang diamankan masing-masing berinisial H (63), AK (47), SW (38), dan HP.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keempatnya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan praktik tersebut.
Ada yang bertugas mencari pembeli, menjadi perantara transaksi, hingga melakukan pemesanan pupuk dari luar daerah sebelum didistribusikan ke wilayah Jambi.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung dengan memanfaatkan tingginya kebutuhan pupuk di kalangan petani yang kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi melalui jalur resmi.
Pupuk Didatangkan dari Luar Daerah
Dari hasil pemeriksaan, pupuk urea bersubsidi tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial AH yang berada di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Pupuk dibeli dengan harga sekitar Rp250.000 per karung berukuran 50 kilogram. Setelah masuk ke Jambi, pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga Rp295.000 per karung.
Padahal, menurut ketentuan pemerintah, harga pupuk urea bersubsidi untuk kemasan 50 kilogram berada di kisaran Rp90.000 per karung.
"Kalau harga subsidi dari pemerintah, untuk ukuran 50 kilogram hanya sekitar Rp90.000," ujar AKBP Hernawan.
Selisih harga yang cukup besar tersebut diduga menjadi sumber keuntungan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Tetap Gunakan Kemasan Bersubsidi
Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku tidak melakukan perubahan terhadap kemasan pupuk yang dijual.
Karung pupuk tetap menggunakan kemasan resmi pupuk bersubsidi sehingga produk tersebut terlihat seperti pupuk yang didistribusikan melalui jalur legal.
"Mereka tidak mengganti karung, tetap menggunakan karung pupuk bersubsidi," kata Hernawan.
Menurutnya, kondisi kelangkaan pupuk membuat banyak petani tidak memiliki banyak pilihan. Akibatnya, meskipun harga yang ditawarkan jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi, sejumlah petani tetap membeli karena kebutuhan mendesak untuk kegiatan pertanian.
Kelangkaan Pupuk Jadi Celah Penyalahgunaan
Kasus ini kembali menyoroti persoalan distribusi pupuk bersubsidi yang kerap menjadi keluhan di berbagai daerah.
Pupuk subsidi merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk mendukung produktivitas sektor pertanian dan menjaga biaya produksi petani tetap terjangkau.
Karena itu, distribusinya diatur secara ketat agar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh petani yang berhak.
Namun dalam praktiknya, kelangkaan pasokan di lapangan sering kali membuka peluang munculnya penyimpangan distribusi dan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Situasi tersebut tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi mengganggu tujuan program subsidi yang telah disiapkan pemerintah.
Polisi Sita 147 Karung Pupuk
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita sebanyak 147 karung pupuk urea bersubsidi sebagai barang bukti.
Total berat pupuk yang diamankan mencapai sekitar 7,3 ton. Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi pupuk tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Polda Jambi memastikan seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga akan menelusuri asal-usul distribusi pupuk bersubsidi tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran lain dalam rantai penyalurannya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan program subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar bantuan yang diberikan negara benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi meraup keuntungan di tengah kelangkaan pasokan.
Editor : Muhammad Azlan Syah