RADARBONANG.ID – Kabar baik datang bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia resmi mengumumkan penerapan kebijakan baru berupa pemotongan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam industri transportasi online dalam beberapa tahun terakhir.
Pasalnya, selama ini potongan komisi yang dikenakan aplikator kepada mitra pengemudi berada di kisaran 20 persen.
Dengan aturan baru tersebut, porsi pendapatan yang diterima pengemudi dipastikan akan meningkat secara signifikan.
Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
GoTo Pastikan Berlaku Mulai 1 Juli
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa perusahaan siap menjalankan ketentuan baru tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Catherine, penerapan potongan komisi maksimal 8 persen akan mulai berlaku efektif pada awal Juli 2026.
"Jadi ini akan efektif kembali lagi sekali lagi tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini," ujarnya.
Dengan implementasi aturan tersebut, para mitra pengemudi Gojek akan memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar dari setiap transaksi perjalanan yang mereka selesaikan.
Grab Indonesia Sampaikan Komitmen Serupa
Tidak hanya GoTo, Grab Indonesia juga memastikan akan menjalankan kebijakan yang sama.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan perusahaan telah menyiapkan berbagai penyesuaian internal agar penerapan komisi baru dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike. Dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," kata Neneng.
Komitmen dua perusahaan transportasi online terbesar di Indonesia tersebut menjadi sinyal bahwa regulasi baru akan diterapkan secara serentak di sektor transportasi roda dua berbasis aplikasi.
Berawal dari Janji Presiden Prabowo
Kebijakan penurunan komisi ini tidak lepas dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pengemudi transportasi online.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung besarnya potongan komisi yang dikenakan aplikator saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo secara terbuka meminta agar besaran komisi yang dibebankan kepada pengemudi ditinjau ulang.
Menurutnya, para pengemudi merupakan pihak yang bekerja langsung di lapangan sehingga perlu mendapatkan porsi pendapatan yang lebih besar.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya kebijakan perlindungan pekerja transportasi online yang diatur melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Pendapatan Pengemudi Naik Menjadi 92 Persen
Salah satu poin utama dalam regulasi baru tersebut adalah peningkatan bagian pendapatan yang diterima mitra pengemudi.
Jika sebelumnya pengemudi rata-rata memperoleh sekitar 80 persen dari nilai transaksi, kini porsi tersebut ditingkatkan menjadi minimal 92 persen.
Artinya, aplikator hanya diperbolehkan mengambil komisi maksimal sebesar 8 persen.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan para pengemudi, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan operasional harian.
Dengan penghasilan yang lebih besar, pengemudi diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas hidup serta menjaga keberlanjutan profesi mereka.
Industri Transportasi Online Masuki Babak Baru
Kebijakan ini juga menandai perubahan penting dalam hubungan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
Selama beberapa tahun terakhir, isu mengenai besaran potongan komisi menjadi salah satu topik yang paling sering disuarakan komunitas ojol.
Banyak pengemudi berharap adanya regulasi yang dapat memberikan pembagian pendapatan yang lebih adil.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan bisnis perusahaan aplikasi dan perlindungan terhadap para pengemudi sebagai mitra kerja.
GoTo dan Grab pun menyatakan kesiapan mereka untuk menyesuaikan model bisnis agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Mitra
Pemerintah berharap penerapan komisi maksimal 8 persen dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja transportasi online di Indonesia.
Selain memberikan pendapatan yang lebih besar kepada pengemudi, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Mulai 1 Juli 2026, para pengemudi ojol akan merasakan perubahan besar dalam sistem pembagian pendapatan.
Dengan komisi aplikator yang lebih kecil, bagian yang diterima mitra pengemudi menjadi semakin besar, sehingga manfaat ekonomi dari layanan transportasi online dapat dirasakan lebih merata oleh para pelaku di lapangan.
Editor : Muhammad Azlan Syah