Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Aturan Baru Pemerintah: Warga Bergaji di Bawah Rp8,5 Juta Kini Masuk Kategori MBR dan Berpeluang Dapat Rumah Subsidi

Amaliya Syafithri • Rabu, 24 Juni 2026 | 13:58 WIB
Selama ini merasa gaji terlalu tinggi untuk mendapat bantuan perumahan tetapi masih sulit membeli rumah? Aturan baru pemerintah bisa menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja Indonesia yang ingin memiliki hunian pertama. (ilustrasi)
Selama ini merasa gaji terlalu tinggi untuk mendapat bantuan perumahan tetapi masih sulit membeli rumah? Aturan baru pemerintah bisa menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja Indonesia yang ingin memiliki hunian pertama. (ilustrasi)

RADARBONANG.ID – Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja yang selama ini merasa kesulitan memiliki rumah karena harga properti yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Regulasi ini ditetapkan pada 17 April 2025 dan mulai berlaku sejak 22 April 2025.

Kriteria MBR Kini Menggunakan Sistem Zonasi

Berbeda dengan anggapan yang beredar bahwa batas MBR ditetapkan sama di seluruh Indonesia, aturan terbaru justru menerapkan sistem zonasi berdasarkan kondisi ekonomi dan biaya hidup masing-masing wilayah.

Baca Juga: Hidup di Gurun Sahara yang Ganas, Rahasia Adaptasi Rubah Fennec Ini Membuatnya Jadi Satwa Paling Unik di Dunia

Pemerintah mempertimbangkan faktor seperti indeks kemahalan konstruksi, pengeluaran rumah tangga, serta kondisi geografis daerah.

Berdasarkan lampiran Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), termasuk Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, memiliki batas penghasilan MBR untuk individu tidak kawin sebesar Rp8,5 juta per bulan dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Artinya, masyarakat dengan penghasilan di bawah angka tersebut masih dapat masuk dalam kategori MBR dan berpeluang memperoleh berbagai kemudahan perumahan yang disediakan pemerintah.

Jabodetabek Dapat Batas Penghasilan Lebih Tinggi

Pemerintah juga memberikan perlakuan khusus bagi wilayah dengan biaya hidup yang lebih tinggi, terutama kawasan Jabodetabek.

Dalam aturan terbaru, batas penghasilan MBR untuk individu yang belum menikah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan hingga Rp12 juta per bulan.

Sementara bagi pasangan suami istri, batas penghasilan maksimal mencapai Rp14 juta per bulan.

Kebijakan ini dinilai lebih realistis karena mempertimbangkan tingginya harga rumah dan biaya hidup di kawasan metropolitan yang terus meningkat setiap tahun.

Peluang Lebih Besar Mendapat Rumah Subsidi

Perubahan kriteria ini membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses program perumahan bersubsidi yang selama ini menjadi solusi bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.

Masyarakat yang memenuhi syarat MBR dapat mengakses berbagai fasilitas pemerintah, termasuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang menawarkan bunga lebih rendah dibandingkan kredit perumahan komersial.

Regulasi ini memang dirancang untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah layak huni.

Dengan adanya perubahan batas penghasilan ini, kelompok pekerja formal yang sebelumnya tidak masuk kategori penerima bantuan kini berpotensi memperoleh akses terhadap program perumahan yang lebih terjangkau.

Respons terhadap Perubahan Kondisi Ekonomi

Penyesuaian batas penghasilan MBR tidak dilakukan tanpa alasan. Pemerintah menilai bahwa kondisi ekonomi saat ini telah mengalami banyak perubahan dibanding beberapa tahun lalu.

Kenaikan harga properti, biaya konstruksi, inflasi, dan meningkatnya kebutuhan hidup membuat banyak pekerja yang secara nominal memiliki gaji cukup besar tetap kesulitan membeli rumah pertama.

Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar kriteria penerima bantuan lebih relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas berbagai program bantuan perumahan yang selama ini dijalankan.

Baca Juga: Liburan Sekolah Ternyata Momen Penting untuk Recharge Mental Anak, Psikolog Ungkap Dampaknya pada Emosi dan Prestasi Belajar

Diharapkan Bantu Kurangi Backlog Perumahan

Masalah backlog atau kekurangan pasokan rumah masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

Jutaan keluarga masih belum memiliki hunian yang layak atau tinggal di rumah yang tidak memenuhi standar kenyamanan dan keamanan.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang mampu membeli rumah pertama dengan dukungan pembiayaan yang lebih ringan.

Selain membantu meningkatkan kepemilikan rumah, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor properti nasional yang memiliki efek berganda terhadap berbagai sektor ekonomi lainnya.

Bagi pekerja yang selama ini menganggap impian memiliki rumah masih terlalu jauh, perubahan aturan MBR ini bisa menjadi peluang baru yang patut diperhatikan.

Dengan batas penghasilan yang lebih fleksibel dan menyesuaikan kondisi wilayah, akses menuju rumah pertama kini menjadi lebih terbuka bagi lebih banyak masyarakat Indonesia.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#MBR 2025 #rumah subsidi 2025 #Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 #FLPP #KPR subsidi