Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

IMEF Peringatkan Risiko Pemadaman Listrik Jawa-Bali, Keterlambatan RKAB 2026 Disebut Jadi Pemicu Utama

Siti Rohmah • Rabu, 17 Juni 2026 | 14:02 WIB
Petugas PLN melalukan perawatan jaringan listrik di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Petugas PLN melalukan perawatan jaringan listrik di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARBONANG.ID – Stabilitas pasokan listrik di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) kembali menjadi perhatian setelah muncul kekhawatiran terkait menurunnya ketersediaan batubara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi keandalan sistem kelistrikan nasional apabila tidak segera diantisipasi.

Sejumlah pihak menilai persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan produksi batubara, tetapi juga menyangkut kebijakan perencanaan sektor pertambangan yang terlambat direalisasikan.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batubara tahun 2026 menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi pasokan bahan bakar ke pembangkit listrik.

Menurutnya, keterlambatan tersebut membuat perusahaan tambang kesulitan menyusun dan menjalankan rencana produksi secara optimal sejak awal tahun.

Baca Juga: Pelatih Dipecat Saat Piala Dunia Masih Berlangsung, Tunisia 2026 Menambah Daftar Kasus Langka dalam Sejarah

RKAB yang Terlambat Dinilai Ganggu Rantai Pasok

RKAB merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi perusahaan tambang dalam menjalankan aktivitas produksi selama periode tertentu.

Melalui dokumen tersebut, pemerintah menetapkan target produksi sekaligus mengatur berbagai aspek operasional sektor pertambangan.

Singgih menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, persetujuan RKAB seharusnya telah selesai sebelum tahun produksi dimulai. Dengan begitu, perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan tenaga kerja, alat produksi, kontrak jasa tambang, hingga distribusi hasil tambang.

Namun pada 2026, proses persetujuan disebut berjalan lebih lambat dibandingkan jadwal yang seharusnya.

Akibatnya, banyak perusahaan menghadapi ketidakpastian dalam menentukan target produksi dan strategi operasional di lapangan.

Menurut IMEF, kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada ketersediaan pasokan batubara yang dibutuhkan sektor kelistrikan nasional.

Produksi Batubara Dikendalikan untuk Hindari Kelebihan Pasokan

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan target produksi batubara nasional melalui skema RKAB tiga tahunan.

Target tersebut masing-masing mencapai 922 juta ton pada 2024, 917 juta ton pada 2025, dan 902 juta ton pada 2026.

Sementara itu, realisasi produksi sepanjang 2025 dilaporkan telah mencapai sekitar 790 juta ton.

Memasuki tahun 2026, pemerintah berupaya mengendalikan produksi nasional menjadi sekitar 600 juta ton.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan menghindari kelebihan pasokan batubara di kawasan Pasifik yang selama ini menjadi tujuan utama ekspor Indonesia.

Meski memiliki tujuan strategis, kebijakan pengendalian produksi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan perencanaan yang matang agar kebutuhan domestik, khususnya sektor kelistrikan, tetap terpenuhi.

Konflik AS-Iran Ikut Dorong Kenaikan Biaya Produksi

Selain persoalan RKAB, IMEF juga menyoroti meningkatnya biaya produksi batubara yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut Singgih, gejolak pasar energi global yang dipicu konflik antara Amerika Serikat dan Iran telah memberikan dampak terhadap berbagai sektor energi, termasuk industri pertambangan batubara.

Ketidakpastian geopolitik membuat biaya operasional tambang mengalami kenaikan, mulai dari harga bahan bakar, biaya logistik, hingga pengadaan alat dan suku cadang.

Kondisi tersebut semakin menambah tekanan bagi perusahaan pertambangan yang sebelumnya sudah menghadapi keterbatasan akibat lambatnya persetujuan RKAB.

Akibatnya, sejumlah perusahaan harus melakukan penyesuaian operasional yang berpotensi memengaruhi volume produksi batubara nasional.

Perusahaan Jasa Tambang Hadapi Tantangan Berat

Menurut IMEF, dampak keterlambatan RKAB tidak hanya dirasakan perusahaan pemegang izin tambang, tetapi juga perusahaan jasa pertambangan yang menjadi mitra operasional.

Ketika kepastian produksi belum diperoleh sejak awal tahun, perusahaan jasa tambang menghadapi kesulitan dalam menyusun rencana investasi, pengadaan alat berat, hingga perekrutan tenaga kerja.

Situasi tersebut semakin rumit karena sebagian besar persetujuan RKAB kini hanya berlaku untuk periode satu tahun.

Dengan masa berlaku yang relatif singkat, perusahaan menghadapi tantangan dalam merancang strategi bisnis jangka panjang.

Ketidakpastian tersebut berpotensi mengurangi efisiensi dan menghambat percepatan produksi yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.

Pasokan Listrik Nasional Perlu Dijaga

Batubara masih menjadi sumber energi utama bagi sebagian besar PLTU di Indonesia.

Karena itu, kelancaran pasokan batubara memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem kelistrikan nasional, khususnya di wilayah Jawa-Bali yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan industri.

Jika pasokan ke pembangkit terganggu dalam jangka waktu yang panjang, risiko penurunan cadangan energi dapat meningkat dan berpotensi memengaruhi keandalan layanan listrik.

Baca Juga: Apple Perketat Keamanan macOS, Skrip Berbahaya di Terminal Langsung Dihentikan Sebelum Menginfeksi Mac

Meski demikian, berbagai pihak berharap langkah antisipatif dapat segera dilakukan agar kondisi tersebut tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih luas.

Percepatan Persetujuan RKAB Dinilai Jadi Solusi

Melihat kondisi saat ini, IMEF menilai perbaikan tata kelola sektor pertambangan menjadi kebutuhan yang mendesak.

Salah satu langkah yang dianggap penting adalah mempercepat proses penyusunan dan persetujuan RKAB agar perusahaan memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan produksi.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah, perusahaan tambang, dan sektor kelistrikan juga dinilai perlu diperkuat untuk memastikan kebutuhan energi nasional tetap terjaga.

Dengan perencanaan yang lebih baik, pasokan batubara diharapkan dapat tetap stabil sehingga mendukung keberlangsungan operasional PLTU dan menjaga keandalan sistem listrik nasional di tengah tantangan pasar energi global yang terus berubah.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#RKAB 2026 #pasokan batubara PLN #listrik Jawa Bali #IMEF #PLTU Indonesia