RADARBONANG.ID – Persoalan kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah isu terkait tenaga pendidik mencuat, mulai dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK), menurunnya pendapatan guru, hingga tertundanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sorotan tersebut disampaikan oleh Guru Sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Iman menyampaikan berbagai laporan yang diterima dari tenaga pendidik di sejumlah daerah terkait kondisi yang mereka alami setelah berjalannya kebijakan anggaran tahun 2026.
Dugaan PHK dan Penurunan Kesejahteraan Guru Jadi Sorotan
Menurut Iman, sejumlah guru melaporkan adanya kontrak PPPK yang tidak diperpanjang serta berbagai perubahan yang dinilai berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia menyebut sebagian guru honorer yang telah beralih status menjadi PPPK paruh waktu justru mengalami penurunan pendapatan dibandingkan saat masih berstatus honorer.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam sidang karena menyangkut kondisi ekonomi para tenaga pendidik di lapangan.
Iman mengungkapkan bahwa laporan yang diterima tidak hanya berasal dari satu wilayah, tetapi juga datang dari berbagai daerah yang menghadapi persoalan serupa.
Menurutnya, para guru berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terkait status kerja dan kesejahteraan mereka di tengah berbagai perubahan kebijakan yang sedang berlangsung.
Gaji PPPK Paruh Waktu Disebut Sangat Rendah
Dalam persidangan, Iman juga memberikan sejumlah contoh yang menurutnya menggambarkan kondisi guru saat ini.
Ia menyebut adanya laporan dari Kabupaten Cianjur mengenai guru PPPK paruh waktu yang hanya menerima penghasilan sekitar Rp300 ribu per bulan.
Sementara itu, di Kabupaten Sumedang terdapat laporan guru yang memperoleh penghasilan sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
Temuan tersebut disampaikan sebagai gambaran bahwa masih terdapat persoalan serius terkait penghasilan tenaga pendidik di sejumlah daerah.
Besaran pendapatan tersebut memicu kekhawatiran mengenai kemampuan guru memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup dan tuntutan profesi yang terus berkembang.
Pengangkatan PPPK dan Pendanaan Pendidikan Ikut Disorot
Selain persoalan penghasilan, P2G juga menyoroti tertundanya proses pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.
Menurut Iman, sejumlah guru yang telah menunggu kepastian status kepegawaian hingga kini masih belum memperoleh kejelasan mengenai proses pengangkatan tersebut.
Tidak hanya itu, persoalan penggunaan sumber pendanaan juga menjadi perhatian.
Ia mengungkapkan adanya dilema dalam penggunaan dana pendidikan, khususnya terkait sumber pembiayaan gaji yang berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kondisi tersebut dinilai menambah kompleksitas persoalan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini.
Survei P2G Ungkap Kekhawatiran Tenaga Pendidik
Untuk memperkuat argumentasi yang disampaikan di persidangan, P2G mengaku telah melakukan survei terhadap 239 responden yang terdiri dari guru honorer dan guru PPPK paruh waktu.
Berdasarkan hasil survei tersebut, muncul kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik mengenai dampak kebijakan anggaran terhadap sektor pendidikan.
Menurut P2G, sebagian responden mengaku khawatir kesejahteraan guru dan berbagai program pendidikan dapat terdampak akibat perubahan prioritas penggunaan anggaran negara.
Temuan tersebut kemudian disampaikan dalam persidangan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengujian undang-undang yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Persoalan Pengaduan dan Pelaksanaan Program Ikut Dibahas
Dalam keterangannya, Iman juga mengungkapkan kesulitan mencari saluran pengaduan yang dianggap independen untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi para guru.
Ia menilai penting adanya mekanisme pengawasan dan penyaluran aspirasi yang dapat diakses secara terbuka oleh tenaga pendidik.
Selain itu, ia turut menyinggung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program tersebut.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari argumentasi yang diajukan dalam sidang uji materi APBN 2026.
Menanti Putusan dan Evaluasi Kebijakan
Sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi masih terus berproses dan menjadi perhatian berbagai kalangan, khususnya tenaga pendidik.
Berbagai masukan yang muncul dalam persidangan menunjukkan bahwa isu kesejahteraan guru masih menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Para guru berharap kebijakan yang diambil ke depan tidak hanya berfokus pada program strategis nasional, tetapi juga memastikan kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga.
Sebab, kualitas pendidikan nasional pada akhirnya sangat bergantung pada kondisi para guru yang menjadi garda terdepan dalam proses belajar mengajar di seluruh Indonesia.
Editor : Muhammad Azlan Syah