RADARBONANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memaparkan berbagai pertimbangan yang digunakan dalam menjatuhkan hukuman terhadap empat personel TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, majelis hakim menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan telah mempertimbangkan secara menyeluruh faktor-faktor yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa.
Pertimbangan tersebut dilakukan untuk memastikan putusan yang dijatuhkan memenuhi rasa keadilan bagi korban, masyarakat, dan institusi yang terdampak.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa seluruh aspek yang berkaitan dengan perbuatan para terdakwa telah dikaji secara mendalam sebelum putusan dijatuhkan.
“Setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, penjatuhan pidana kepada para terdakwa telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama korban saudara Andrie Yunus,” ujar Fredy saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat Terdakwa Dijatuhi Hukuman Berbeda
Dalam perkara tersebut, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi.
Menurut majelis hakim, putusan tersebut diambil berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa penyiraman air keras yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Kepentingan Institusi TNI Jadi Faktor Pemberat
Salah satu pertimbangan utama yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah dampak tindakan tersebut terhadap institusi TNI.
Majelis hakim menegaskan bahwa TNI merupakan institusi negara yang memiliki tugas menjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta melindungi masyarakat.
Karena itu, setiap prajurit dituntut untuk menjunjung tinggi hukum, disiplin, dan nilai-nilai keprajuritan.
Hakim menilai tindakan para terdakwa justru bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab yang melekat pada seorang anggota TNI.
Menurut majelis, perbuatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan negara kepada para terdakwa sebagai prajurit aktif.
Pengadilan juga menilai kasus tersebut telah mencoreng nama baik institusi dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap TNI.
“Perbuatan para terdakwa sangat merusak citra TNI sebagai lembaga yang dipercaya publik,” kata Hakim Ketua dalam pertimbangannya.
Dampak Berat terhadap Korban Jadi Sorotan
Majelis hakim juga memberikan perhatian khusus terhadap dampak yang dialami korban akibat perbuatan para terdakwa.
Penyiraman air keras yang dilakukan menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata kanan.
Cedera tersebut tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban.
Hakim menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, norma sosial, serta prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila.
Selain merugikan korban secara langsung, peristiwa tersebut juga dinilai mengganggu rasa aman di tengah masyarakat.
Karena itu, dampak yang ditimbulkan menjadi salah satu faktor penting yang memperberat hukuman para terdakwa.
Dinilai Bertindak Sadar dan Terencana
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut aksi penyiraman air keras dilakukan secara sadar dan sengaja.
Para terdakwa dinilai memahami konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan, namun tetap menjalankan rencana tersebut tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul.
Hakim juga menilai tindakan itu menunjukkan sikap arogan dalam menyelesaikan persoalan.
Alih-alih menggunakan mekanisme hukum atau jalur yang sah, para terdakwa memilih melakukan tindakan kekerasan menggunakan bahan kimia berbahaya.
Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang menjadi pedoman setiap anggota TNI.
Faktor yang Meringankan Hukuman
Meski menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan para terdakwa.
Selama proses persidangan berlangsung, keempat terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan yang telah dilakukan.
Mereka juga menyampaikan penyesalan atas tindakan yang berujung pada proses hukum tersebut.
Selain itu, para terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana maupun sanksi disiplin militer sebelumnya.
Rekam jejak pengabdian mereka selama bertugas juga menjadi bagian dari pertimbangan hakim.
Keempat terdakwa diketahui pernah mengikuti misi internasional yang dijalankan Indonesia di Lebanon dan Kongo, yang menunjukkan adanya kontribusi positif selama masa dinas.
Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi keluarga para terdakwa yang memiliki tanggungan istri dan anak.
Faktor lain yang dinilai meringankan adalah adanya permintaan maaf yang disampaikan kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kabais TNI, masyarakat Indonesia, dan terutama kepada Andrie Yunus sebagai korban.
Berawal dari Anggapan Korban Menjelekkan TNI
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa aksi penyiraman air keras dilakukan dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera kepada Andrie Yunus.
Para terdakwa menilai korban telah melakukan tindakan yang dianggap merugikan citra TNI.
Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain interupsi yang dilakukan Andrie dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025, gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, serta tudingan mengenai intimidasi terhadap kantor KontraS.
Namun majelis hakim menegaskan bahwa ketidaksetujuan terhadap pandangan atau tindakan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.
Penggunaan air keras sebagai sarana untuk memberikan pelajaran dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
Baca Juga: Pertamax atau Pertalite? Ini Dampaknya terhadap Performa Mesin, Konsumsi BBM, dan Biaya Perawatan
Dinyatakan Bersalah Melanggar KUHP Nasional
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Atas perbuatannya, mereka dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan aparat negara akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan bagi korban maupun kepentingan institusi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyelesaian perbedaan pandangan harus dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah, bukan melalui tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan kerugian permanen bagi pihak lain.
Editor : Muhammad Azlan Syah