Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Harga Pertamax Naik hingga Rp16.250 per Liter, Menkeu Pastikan Dampaknya ke Inflasi Relatif Kecil

Muhammad Azlan Syah • Kamis, 11 Juni 2026 | 12:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARBONANG.ID – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax yang mulai berlaku pada Juni 2026 menjadi perhatian masyarakat.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap laju inflasi nasional.

Menurut Purbaya, karakteristik pengguna Pertamax yang sebagian besar berasal dari kendaraan pribadi membuat efek kenaikan harga BBM tersebut terhadap harga barang dan jasa relatif terbatas.

Ia menjelaskan bahwa Pertamax bukan jenis bahan bakar yang secara dominan digunakan oleh sektor transportasi umum maupun angkutan logistik yang memiliki peran besar dalam distribusi barang kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Dari Nongkrong hingga Berburu Spot Instagramable, Ini Alasan Explore Cafe Makin Digemari Saat Liburan

“Harusnya dampaknya relatif minim karena Pertamax tidak digunakan untuk angkutan barang maupun transportasi umum,” ujar Purbaya saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap penyesuaian harga BBM non-subsidi yang diumumkan PT Pertamina Patra Niaga.

Kenaikan Pertamax Jadi Sorotan Publik

Penyesuaian harga Pertamax menarik perhatian karena besarnya kenaikan yang terjadi dalam satu kali perubahan harga.

PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru Pertamax (RON 92) menjadi Rp16.250 per liter, naik dari sebelumnya Rp12.300 per liter.

Sementara itu, Pertamax Green 95 dengan angka oktan RON 95 juga mengalami kenaikan dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Harga baru tersebut mulai diberlakukan pada 10 Juni 2026 di seluruh wilayah yang mengikuti kebijakan harga resmi perusahaan.

Kenaikan ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi yang selama ini mengandalkan Pertamax sebagai bahan bakar utama.

Meski demikian, pemerintah menilai dampaknya terhadap kondisi ekonomi makro masih berada dalam batas yang dapat dikendalikan.

Mengapa Dampaknya terhadap Inflasi Dinilai Kecil?

Dalam perhitungan inflasi, kenaikan harga energi memang menjadi salah satu faktor yang sering diperhatikan.

Namun tidak semua jenis BBM memiliki pengaruh yang sama terhadap pergerakan inflasi nasional.

Menurut Purbaya, Pertamax tidak menjadi bahan bakar utama bagi kendaraan angkutan umum maupun kendaraan distribusi barang yang berperan penting dalam rantai pasok kebutuhan masyarakat.

Karena itu, kenaikan harga Pertamax diperkirakan tidak langsung mendorong peningkatan biaya logistik secara luas.

Jika biaya distribusi barang tidak mengalami kenaikan signifikan, maka potensi kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok juga menjadi lebih terbatas.

Inilah alasan mengapa pemerintah memperkirakan dampak kenaikan harga Pertamax terhadap inflasi nasional relatif kecil dibandingkan apabila kenaikan terjadi pada BBM yang digunakan secara luas oleh sektor transportasi dan logistik.

Pembahasan Kuota BBM Bersubsidi Diserahkan kepada Kementerian ESDM

Saat ditanya mengenai mekanisme kuota dan kebijakan BBM bersubsidi, Purbaya memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

Ia menyerahkan pembahasan tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memiliki kewenangan langsung dalam sektor energi dan bahan bakar.

Pemerintah saat ini masih mempertahankan harga BBM bersubsidi sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok pengguna yang sangat bergantung pada bahan bakar tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Karena itu, fokus pembahasan pemerintah saat ini lebih banyak tertuju pada stabilitas pasokan dan distribusi energi nasional.

Pertamina Jelaskan Alasan Penyesuaian Harga

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan berdasarkan evaluasi yang mengacu pada formula harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan bahwa perubahan harga tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan harga minyak mentah dunia dan kondisi pasar energi global.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga telah melalui koordinasi dengan pemerintah selaku regulator.

“Penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Pertamina menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional sekaligus memastikan distribusi BBM berkualitas tetap berjalan optimal di seluruh Indonesia.

Harga BBM Lain Tidak Mengalami Perubahan

Di tengah kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green, Pertamina memastikan beberapa jenis BBM lainnya tidak mengalami perubahan harga.

Pertamax Turbo dengan angka oktan RON 98 tetap dipasarkan pada harga Rp20.750 per liter.

Sementara itu, Dexlite (CN 51) masih dijual Rp23.000 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) tetap berada di level Rp24.800 per liter.

Untuk BBM bersubsidi, pemerintah juga belum melakukan penyesuaian harga.

Pertalite tetap dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar masih berada di angka Rp6.800 per liter.

Kepastian tersebut menjadi perhatian penting bagi masyarakat karena kedua jenis BBM bersubsidi tersebut masih menjadi pilihan utama bagi sebagian besar pengguna kendaraan di Indonesia.

Pemerintah Optimistis Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga

Meski kenaikan harga Pertamax memicu berbagai respons dari masyarakat, pemerintah tetap optimistis stabilitas ekonomi nasional dapat terjaga.

Baca Juga: Tidak Kuliah Bukan Berarti Gagal, Berikut Langkah-Langkah yang Bisa Membuatmu Tetap Maju dan Berkembang

Penilaian tersebut didasarkan pada karakteristik penggunaan Pertamax yang tidak terlalu dominan dalam sektor-sektor yang berpengaruh langsung terhadap harga kebutuhan pokok masyarakat.

Dengan demikian, kenaikan harga BBM non-subsidi ini diperkirakan lebih banyak berdampak pada biaya operasional pengguna kendaraan pribadi dibandingkan terhadap inflasi secara keseluruhan.

Pemerintah juga terus memantau perkembangan harga energi global dan kondisi ekonomi domestik untuk memastikan berbagai kebijakan yang diambil tetap mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor energi dan daya beli masyarakat.

Dalam waktu dekat, perhatian publik diperkirakan masih akan tertuju pada respons pasar serta dampak nyata kenaikan harga Pertamax terhadap pola konsumsi bahan bakar masyarakat di berbagai daerah.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#inflasi Indonesia #harga Pertamax naik #Pertamax 2026 #BBM non subsidi #menteri keuangan