RADARBONANG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 10 April 2026 tersebut hingga kini masih berjalan dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi penggunaan energi serta menekan mobilitas pegawai.
Meski demikian, Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan evaluasi terus dilakukan secara berkala guna memastikan sistem kerja yang diterapkan tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan WFH tidak hanya diukur dari aspek efisiensi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
WFH Diterapkan Berdasarkan Surat Edaran Gubernur
Kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah diatur melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari langkah efisiensi energi yang dilakukan pemerintah daerah.
Dengan mengurangi mobilitas ASN menuju kantor setiap hari Jumat, diharapkan penggunaan bahan bakar kendaraan dapat ditekan sehingga berkontribusi terhadap penghematan energi secara keseluruhan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dengan tetap mengutamakan produktivitas.
Tidak Semua OPD Bisa Menerapkan WFH dengan Cara yang Sama
Sumarno menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara seragam pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Setiap instansi memiliki karakteristik pekerjaan dan kebutuhan pelayanan yang berbeda sehingga persentase pegawai yang bekerja dari rumah harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Menurutnya, pelayanan publik harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan WFH.
“Sepanjang pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, maka pelaksanaan WFH bisa disesuaikan. Yang terpenting adalah layanan publik tidak terganggu,” ujar Sumarno.
Karena itu, setiap OPD diberikan ruang untuk menentukan skema kerja yang paling sesuai dengan kebutuhan operasionalnya.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan menerapkan aturan yang sama untuk seluruh instansi tanpa mempertimbangkan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Kinerja ASN Dipantau Secara Berkala
Untuk memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga selama bekerja dari rumah, Pemprov Jawa Tengah menerapkan sistem evaluasi berkala terhadap ASN yang menjalankan WFH.
Pengawasan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk pencatatan lokasi kerja serta laporan aktivitas yang wajib disampaikan oleh pegawai selama bekerja dari rumah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak berdampak pada menurunnya kinerja aparatur sipil negara.
Pemerintah daerah juga terus memantau efektivitas sistem tersebut guna mengetahui apakah target pekerjaan tetap dapat tercapai meski pegawai tidak hadir secara fisik di kantor.
Efisiensi Energi dan Anggaran Masih Dihitung
Selain menilai dampak terhadap pelayanan publik dan produktivitas pegawai, Pemprov Jawa Tengah saat ini juga sedang menghitung potensi efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan WFH.
Perhitungan tersebut mencakup penghematan penggunaan bahan bakar kendaraan, pengurangan konsumsi energi di kantor, hingga potensi efisiensi anggaran operasional lainnya.
Namun hingga saat ini, pemerintah daerah belum merilis angka resmi terkait besaran penghematan yang berhasil dicapai sejak kebijakan diberlakukan.
“Untuk efisiensi secara rinci memang masih dalam proses penghitungan. Teman-teman sudah melakukan kajian, tetapi hasil akhirnya masih menunggu laporan yang lebih lengkap,” kata Sumarno.
Selain WFH, pemerintah daerah juga mendorong ASN untuk menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti bersepeda atau berjalan kaki ke kantor bagi pegawai yang memungkinkan melakukannya.
Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas Utama
Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Karena itu, evaluasi terhadap WFH tidak hanya berfokus pada aspek efisiensi, tetapi juga efektivitas kerja serta kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Pemerintah tidak ingin kebijakan penghematan justru berdampak negatif terhadap pelayanan publik yang selama ini menjadi ujung tombak tugas pemerintahan.
Dengan pendekatan evaluasi yang berkelanjutan, Pemprov Jateng berharap dapat menemukan formulasi terbaik antara efisiensi anggaran, produktivitas ASN, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tren Fleksibilitas Kerja Mulai Diadopsi Pemerintah Daerah
Kebijakan WFH yang diterapkan Pemprov Jawa Tengah menjadi salah satu contoh bagaimana sistem kerja fleksibel mulai diadopsi oleh instansi pemerintah di Indonesia.
Model kerja ini sebelumnya lebih banyak diterapkan oleh sektor swasta, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mendorong transformasi pola kerja di berbagai sektor.
Kini, sejumlah pemerintah daerah mulai mengkaji kemungkinan penerapan sistem serupa dengan tetap mempertimbangkan karakteristik pelayanan publik.
Bagi Jawa Tengah, pelaksanaan WFH setiap Jumat menjadi bagian dari proses adaptasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, modern, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Meski masih dalam tahap evaluasi, Pemprov Jateng memastikan bahwa kebijakan tersebut akan terus disempurnakan agar manfaatnya dapat dirasakan baik oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat luas yang membutuhkan layanan publik setiap hari.
Editor : Muhammad Azlan Syah