Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Ini Delapan Perubahan Penting yang Akan Mengubah Wajah Kepolisian

Siti Rohmah • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:53 WIB
DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang! Regulasi baru ini memuat sejumlah perubahan penting mulai dari penguatan pengawasan, netralitas anggota, aturan usia pensiun, pemanfaatan teknologi, hingga penguatan peran Kompolnas. (Ilustrasi polisi)
DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang! Regulasi baru ini memuat sejumlah perubahan penting mulai dari penguatan pengawasan, netralitas anggota, aturan usia pensiun, pemanfaatan teknologi, hingga penguatan peran Kompolnas. (Ilustrasi polisi)

RADARBONANG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Keputusan diambil setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan persetujuan terhadap rancangan regulasi yang telah dibahas selama beberapa bulan terakhir tersebut.

Saat memimpin jalannya sidang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh peserta rapat sebelum pengambilan keputusan akhir.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan persetujuan oleh peserta rapat paripurna, sehingga RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Drama Besar FIFA Kembali Memanas! Michel Platini Tuntut Gianni Infantino atas Dugaan Rekayasa yang Mengubur Mimpinya Jadi Presiden FIFA

DPR Klaim Libatkan Publik dalam Proses Pembahasan

Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah.

Menurutnya, proses penyusunan dan pembahasan revisi UU Polri dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Komisi III DPR disebut telah menyelenggarakan sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum guna menyerap berbagai masukan dari masyarakat.

Selain itu, tim pembahas juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di berbagai daerah untuk memperoleh pandangan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil.

Diskusi tersebut melibatkan pakar hukum, ahli kebijakan publik, akademisi, mahasiswa, pemerhati hak asasi manusia hingga organisasi masyarakat sipil yang memberikan berbagai masukan terkait substansi revisi UU Polri.

Menurut Habiburokhman, seluruh masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan undang-undang sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Selesaikan 112 Daftar Inventarisasi Masalah

Dalam proses pembahasannya, Panitia Kerja RUU Polri bersama pemerintah menyelesaikan sebanyak 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, serta delapan DIM substansi baru yang ditambahkan selama proses pembahasan.

Penyelesaian seluruh DIM tersebut menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menyepakati substansi akhir revisi UU Polri yang kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Delapan Poin Penting dalam Revisi UU Polri

Salah satu fokus utama perubahan dalam UU Polri adalah mendorong transformasi institusi kepolisian agar semakin profesional, transparan, terbuka dan berintegritas.

Pemerintah dan DPR menilai transformasi tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan penegakan hukum dan pelayanan publik yang semakin kompleks di era modern.

Selain itu, revisi UU Polri juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu fungsi utama kepolisian.

Pengawasan dan Pemanfaatan Teknologi Diperkuat

Perubahan berikutnya berkaitan dengan penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal dalam tubuh Polri.

Undang-undang yang baru juga menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan dan akuntabilitas melalui pemanfaatan teknologi informasi modern dalam berbagai layanan kepolisian.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Digitalisasi berbagai layanan juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Tekankan Netralitas dan Profesionalisme Anggota Polri

Dalam revisi terbaru, aspek pembinaan karier sumber daya manusia Polri juga mendapat perhatian khusus.

Undang-undang ini menegaskan pentingnya menjaga netralitas anggota Polri dalam menjalankan tugas negara sekaligus memperkuat profesionalisme di setiap jenjang karier.

Pengaturan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem karier yang lebih transparan dan berbasis kompetensi sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Atur Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi

Salah satu poin yang cukup mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.

Ketentuan tersebut disusun dengan mengacu pada berbagai pertimbangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penempatan anggota Polri pada lembaga atau instansi lain.

Pengaturan yang lebih rinci diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Usia Pensiun dan Pemberhentian Anggota Diatur Lebih Jelas

Revisi UU Polri juga mengatur mekanisme pemberhentian anggota serta batas usia pensiun secara lebih terstruktur.

Menurut DPR, pengaturan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam sistem manajemen sumber daya manusia kepolisian.

Dengan aturan yang lebih jelas, proses regenerasi dan pengembangan organisasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Pendidikan Humanis dan Penguatan Kompolnas

Perubahan lainnya menyentuh aspek pendidikan kepolisian. Kurikulum pendidikan anggota Polri akan semakin menekankan nilai-nilai hukum yang humanis, demokratis dan menghormati hak asasi manusia.

Pemerintah berharap pendekatan tersebut dapat membentuk aparat kepolisian yang tidak hanya profesional dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki sensitivitas terhadap hak-hak masyarakat.

Baca Juga: Tambah Jalan, Tambah Macet? Fenomena yang Membuat Kota-Kota Besar Sulit Lepas dari Kemacetan

Selain itu, revisi UU Polri turut memperkuat fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan pemberian masukan terhadap kebijakan kepolisian.

Tonggak Baru Reformasi Kepolisian

Pengesahan UU Polri yang baru menjadi salah satu langkah penting dalam perjalanan reformasi kelembagaan kepolisian di Indonesia.

Pemerintah dan DPR berharap regulasi tersebut mampu memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas transparansi, serta memperkokoh akuntabilitas institusi kepolisian di masa mendatang.

Meski demikian, implementasi aturan baru ini diperkirakan akan tetap menjadi perhatian publik mengingat besarnya harapan masyarakat terhadap reformasi dan peningkatan kinerja Polri dalam berbagai aspek pelayanan maupun penegakan hukum.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#RUU Polri #UU Polri #Komisi III DPR #Kompolnas #dpr ri