Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Bos ‘Kampung Rusia’ Bali, Dugaan Jaringan Pengurusan Izin Tinggal WNA Terus Dikembangkan

Siti Rohmah • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:16 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

RADARBONANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap adanya informasi mengenai komunikasi antara Silmy Karim dengan warga negara Jerman bernama Andrej Frey, sosok yang dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners atau kawasan yang populer dengan sebutan "Kampung Rusia" di Ubud, Bali.

Informasi tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman KPK untuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penyidik memang telah memperoleh informasi mengenai komunikasi antara kedua pihak.

Namun, rincian isi maupun bentuk komunikasi tersebut belum dapat dipublikasikan karena telah masuk dalam materi penyidikan.

Baca Juga: PERSIB Masuk Grup Neraka ASEAN Club Championship 2026/2027, Achmad Jufriyanto Tak Gentar Hadapi Johor Darul Ta'zim

KPK Telusuri Kemungkinan Keterkaitan dengan Dugaan Pemerasan

Menurut KPK, komunikasi yang terjalin antara Silmy Karim dan Andrej Frey masih dalam tahap pendalaman.

Penyidik saat ini berupaya memastikan apakah hubungan komunikasi tersebut memiliki kaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang diduga terjadi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing selama beberapa tahun terakhir.

KPK belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dari komunikasi tersebut. Namun setiap informasi yang diperoleh akan ditelusuri untuk melihat kemungkinan adanya keterhubungan dengan pola atau mekanisme dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Pendalaman ini menjadi bagian penting dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh alur dugaan korupsi yang disebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan keimigrasian.

Sosok Andrej Frey dan Kontroversi Kampung Rusia Bali

Nama Andrej Frey sebenarnya bukan pertama kali menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Warga negara Jerman tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Januari 2025 dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah yang dilindungi di kawasan Ubud.

Andrej diketahui memiliki keterlibatan dalam sejumlah perusahaan yang beroperasi di Bali. Selain menjabat Direktur PT Parq Ubud Partners, ia juga tercatat sebagai Direktur PT Tomorrow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali.

Nama PT Parq Ubud Partners sendiri sempat menjadi sorotan publik karena mengelola kawasan yang dijuluki "Kampung Rusia", sebuah area yang dikenal sebagai tempat berkumpulnya sejumlah warga negara asing, khususnya dari Rusia dan negara-negara Eropa Timur.

Keberadaan kawasan tersebut beberapa kali memicu perhatian pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait aspek perizinan, tata ruang dan aktivitas usaha yang berlangsung di dalamnya.

OTT KPK Ungkap Dugaan Praktik Korupsi Izin Tinggal WNA

Kasus yang kini menjerat Silmy Karim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026.

Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026 dan menyasar dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara atau penyelenggara negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Penangkapan tersebut membuka dugaan adanya praktik sistematis yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK

Di tengah berkembangnya penyidikan, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026.

Kehadirannya saat itu disebut sebagai bentuk penyerahan diri setelah namanya dikaitkan dengan perkara yang sedang diusut penyidik.

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung pada periode 2022 hingga 2026.

Kasus tersebut disebut terjadi ketika urusan keimigrasian masih berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum dialihkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Diduga Raup Keuntungan Rp145,5 Miliar

KPK mengungkap bahwa praktik yang sedang diselidiki tersebut diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp145,5 miliar.

Jumlah fantastis itu diduga berasal dari berbagai pengurusan izin tinggal warga negara asing yang dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, sejumlah pejabat lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka antara lain Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK juga menetapkan Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Efek Rupiah Melemah Mulai Terasa, Wisatawan Malaysia Membanjiri Bali, Lombok, dan Kota-Kota Wisata Indonesia

Penyidikan Diperkirakan Masih Akan Berkembang

Dengan munculnya informasi mengenai komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey, penyidikan kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang.

KPK menegaskan bahwa seluruh fakta yang ditemukan akan didalami secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Publik kini menantikan hasil pengembangan penyidikan tersebut, terutama terkait kemungkinan munculnya fakta-fakta baru yang dapat menjelaskan bagaimana praktik pengurusan izin tinggal WNA itu berlangsung dan siapa saja pihak yang diduga terlibat di dalamnya.

Di tengah perhatian besar terhadap kasus ini, komunikasi antara Silmy Karim dan bos "Kampung Rusia" Bali menjadi salah satu aspek yang kini berada dalam sorotan penyidik antirasuah.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Silmy Karim #Andrej Frey #Kampung Rusia Bali #kasus izin tinggal WNA #kpk