Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Danantara Tegaskan Isu Orang Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih adalah Hoaks, Ini Penjelasan Resminya

Siti Rohmah • Sabtu, 6 Juni 2026 | 09:27 WIB
COO Danantara Indonesia Dony Oskaria . (Hanung Hambara/Jawa Pos)
COO Danantara Indonesia Dony Oskaria . (Hanung Hambara/Jawa Pos)

RADARBONAG.ID – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara membantah kabar yang menyebut masyarakat Indonesia dengan simpanan atau aset di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli Obligasi Patriot maupun Obligasi Merah Putih.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan informasi yang ramai beredar di media sosial dan sejumlah platform digital tersebut tidak benar.

Ia memastikan pemerintah maupun Danantara tidak pernah merancang kebijakan yang mewajibkan kelompok masyarakat tertentu untuk membeli instrumen investasi tersebut.

Baca Juga: Era Baru Mesin Pencari, Google Izinkan Website Menolak Tampil di Hasil AI Tanpa Kehilangan Ranking

Menurut Dony, isu yang berkembang merupakan informasi yang tidak memiliki dasar kebijakan resmi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Informasi tersebut tidak benar. Itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” ujar Dony dalam keterangan resminya di Jakarta.

Danantara Tegaskan Investasi Bersifat Sukarela

Dony kembali menegaskan bahwa seluruh instrumen investasi yang nantinya diterbitkan Danantara bersifat sukarela dan terbuka bagi masyarakat maupun investor yang berminat.

Ia menilai munculnya informasi mengenai kewajiban pembelian obligasi dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap tujuan pembentukan instrumen investasi tersebut.

Menurutnya, Patriot Bond dan Obligasi Merah Putih dirancang sebagai salah satu alternatif investasi yang memungkinkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Karena itu, keputusan untuk membeli atau tidak membeli instrumen tersebut sepenuhnya menjadi hak masing-masing investor tanpa adanya unsur paksaan dari pemerintah.

“Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi berdasarkan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi,” tegasnya.

Isu Muncul Setelah DPR Sahkan Revisi UU P2SK

Kabar mengenai kewajiban pembelian obligasi mulai ramai diperbincangkan setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui regulasi terbaru tersebut, Danantara memperoleh kewenangan untuk menerbitkan berbagai instrumen surat utang khusus, termasuk Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih.

Kewenangan baru tersebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat, termasuk isu bahwa pemerintah akan mewajibkan warga negara dengan kekayaan tertentu untuk membeli surat utang yang diterbitkan Danantara.

Namun, pihak Danantara menegaskan bahwa spekulasi tersebut tidak memiliki dasar dan tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pemerintah.

Menteri Keuangan Juga Membantah Kabar Serupa

Sebelum pernyataan dari Danantara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah membantah isu yang sama.

Ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi warga negara yang memiliki aset atau tabungan di atas Rp3 miliar berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk membeli Obligasi Merah Putih maupun Patriot Bond.

Menurut Purbaya, pemerintah memang tengah menyiapkan berbagai insentif agar instrumen investasi yang diterbitkan Danantara menjadi lebih menarik bagi investor.

Namun, pemberian insentif tersebut bertujuan meningkatkan minat investasi, bukan untuk memaksa masyarakat melakukan pembelian.

“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberikan insentif agar menarik bagi masyarakat yang memiliki dana untuk berinvestasi. Setahu saya sampai sekarang tidak ada kewajiban,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di DPR RI.

Instrumen Baru untuk Mendukung Pembangunan Nasional

Pemerintah menilai penerbitan surat utang melalui Danantara dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan strategis untuk mendukung pembangunan nasional.

Selain memperluas akses pendanaan, instrumen tersebut juga diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai proyek pembangunan yang memiliki dampak ekonomi jangka panjang.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah berupaya memperkuat mobilisasi modal domestik agar pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga.

Baca Juga: Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Masuki Babak Penting

Karena itu, keberadaan Obligasi Merah Putih dan Patriot Bond diposisikan sebagai instrumen investasi yang dapat memberikan manfaat bagi investor sekaligus mendukung agenda pembangunan negara.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses investasi tetap dilakukan berdasarkan prinsip sukarela dan mekanisme pasar yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari Danantara dan Kementerian Keuangan, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial serta selalu mengacu pada sumber resmi sebelum mempercayai suatu kabar terkait kebijakan pemerintah.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Obligasi Merah Putih #Dony Oskaria #obligasi pemerintah #P2SK #Danantara