RADARBONAG.ID – Perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap penting dalam proses persidangan.
Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh Oditurat Militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat terdakwa yang menjalani proses hukum tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Mereka didakwa terlibat dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat akibat siraman cairan yang bersifat korosif.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan perencanaan terlebih dahulu.
Menurut jaksa militer, unsur perencanaan dalam perkara tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memperberat pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
Tindakan itu dinilai bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya dengan tujuan tertentu terhadap korban.
Diduga Berawal dari Ketidakpuasan terhadap Kritik yang Disampaikan Korban
Dalam uraian tuntutan, Oditur Militer menyebut tindakan para terdakwa diduga dipicu oleh rasa marah, dendam, dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus. Korban dianggap telah menyampaikan berbagai kritik yang dipersepsikan merendahkan atau merugikan institusi TNI.
Penilaian tersebut dikaitkan dengan sejumlah aktivitas advokasi yang dilakukan korban, termasuk interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 serta sejumlah kritik yang disampaikan melalui berbagai forum publik.
Jaksa militer menyebut tindakan para terdakwa sebagai bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum atau extra legal revenge. Dalam pandangan penuntut, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dilakukan secara pribadi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyebabkan penderitaan fisik yang serius bagi korban, perbuatan itu juga dinilai menimbulkan dampak terhadap citra institusi TNI di mata masyarakat nasional maupun internasional.
Penyiraman Air Keras Dinilai Menyebabkan Luka Berat
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, para terdakwa disebut menyiramkan air keras kepada korban dengan tujuan memberikan pelajaran sekaligus menimbulkan efek jera agar tidak lagi menyampaikan kritik yang dianggap merugikan institusi militer.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius yang masuk dalam kategori luka berat. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa jaksa militer menilai unsur penganiayaan berat dalam perkara ini telah terpenuhi.
Majelis hakim juga menyoroti penggunaan air keras sebagai alat untuk melukai korban. Tindakan tersebut dinilai memiliki risiko tinggi dan dapat menyebabkan kerusakan permanen pada tubuh seseorang.
Karena itu, perkara ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk kelompok masyarakat sipil dan pemerhati hak asasi manusia yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal.
Oditur Militer Beberkan Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam menyusun tuntutan, Oditur Militer mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa.
Faktor yang memberatkan antara lain karena tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Selain itu, perbuatan para terdakwa dinilai mencoreng nama baik institusi serta menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik yang berat.
Di sisi lain, terdapat beberapa hal yang meringankan. Keempat terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Mereka juga dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan di hadapan majelis hakim, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Pertimbangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Oditur Militer dalam menentukan tuntutan pidana selama dua tahun enam bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Meski tuntutan telah dibacakan, perkara ini belum memiliki putusan hukum tetap.
Baca Juga: Bukan Sekadar Sibuk, Begini Cara Mahasiswa Gen Z Tetap Produktif di Tengah Jadwal Padat
Tahapan persidangan selanjutnya masih akan memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Publik kini menantikan keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Militer terkait kasus yang menyita perhatian luas tersebut.
Putusan nantinya akan menjadi penentu apakah tuntutan yang diajukan Oditurat Militer diterima sepenuhnya, dikurangi, atau bahkan diperberat sesuai dengan pertimbangan hukum yang ada.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan anggota aktif TNI dan berkaitan dengan isu kebebasan berekspresi, kritik terhadap institusi negara, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Dengan proses persidangan yang masih berlangsung, majelis hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Editor : Muhammad Azlan Syah