RADARBONAG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyalahgunaan dana calon jamaah umrah yang melibatkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR (30).
Dana yang dihimpun dari para jamaah diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan pemberangkatan ibadah ke Tanah Suci, melainkan dipakai untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan serta kebutuhan lain di luar kepentingan jamaah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan berdampak pada puluhan calon jamaah yang gagal berangkat umrah sesuai jadwal yang dijanjikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan dugaan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta dokumen yang berkaitan dengan operasional perjalanan umrah yang dijalankan perusahaan tersebut.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi bahwa dana yang telah disetorkan jamaah tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dana Jamaah Diduga Dialihkan untuk Kepentingan Perusahaan
Dalam keterangannya kepada media, Iman menjelaskan bahwa tersangka diduga menggunakan dana yang berasal dari para calon jamaah untuk menutup berbagai persoalan keuangan yang tengah dihadapi perusahaan.
Selain itu, dana tersebut juga diduga dipakai untuk kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang diterima perusahaan guna mengetahui secara rinci penggunaan uang yang telah disetorkan para jamaah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya serta mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus ini.
Puluhan Jamaah Sudah Diperiksa
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban yang mengaku gagal diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan umrah.
Dari hasil verifikasi sementara terhadap para korban yang telah diperiksa, total kerugian yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
Namun angka tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring proses pendataan yang terus dilakukan oleh kepolisian.
Berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan sejumlah jamaah lainnya, nilai kerugian dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
Perbedaan angka tersebut muncul karena tidak semua korban telah menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi oleh penyidik.
Polda Metro Jaya pun membuka peluang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor agar seluruh kerugian dapat dihitung secara menyeluruh.
Polisi Sita Ratusan Visa dan Paspor Jamaah
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional perjalanan umrah Hanania Group.
Barang bukti tersebut meliputi berbagai dokumen perjalanan umrah, perlengkapan ibadah, serta ratusan dokumen milik calon jamaah.
Di antara barang yang diamankan terdapat 301 lembar visa jamaah dan 102 bundel paspor milik calon peserta umrah.
Penyitaan dilakukan guna mendukung proses pembuktian serta membantu penyidik menelusuri jumlah jamaah yang terdampak dalam perkara tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut juga akan digunakan untuk mencocokkan data calon jamaah dengan laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
Bos Hanania Group Resmi Ditahan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ASF sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2026 setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dianggap cukup.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya pemeriksaan.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi Buka Posko Pengaduan Korban
Mengingat besarnya potensi jumlah korban, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh penyelenggaraan perjalanan umrah Hanania Group.
Langkah ini dilakukan agar seluruh korban dapat terdata secara resmi dan memperoleh akses terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi mengimbau masyarakat yang telah menyetorkan dana namun gagal diberangkatkan untuk segera melapor dengan membawa dokumen pendukung seperti bukti pembayaran, kontrak perjalanan, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi.
Informasi tersebut akan membantu penyidik memperkuat alat bukti serta menghitung total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Kasus Jadi Pengingat Penting bagi Calon Jamaah
Kasus yang menimpa Hanania Group kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Calon jamaah disarankan untuk memastikan legalitas perusahaan, memeriksa izin operasional yang dimiliki, serta memahami secara rinci paket perjalanan yang ditawarkan sebelum melakukan pembayaran.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran biaya perjalanan yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasar karena berpotensi menimbulkan risiko di kemudian hari.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, serta penelusuran aliran dana guna mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan dana jamaah yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Editor : Muhammad Azlan Syah