Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Pemerintah Ubah Aturan Pajak UMKM, PT, CV hingga Influencer Tak Lagi Bisa Nikmati Tarif Final 0,5 Persen

Siti Rohmah • Rabu, 3 Juni 2026 | 09:48 WIB
Aturan pajak UMKM resmi berubah. PT, CV, BUMDes hingga influencer kini tak lagi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen yang selama ini menjadi fasilitas perpajakan bagi usaha kecil. (Sumber foto: jawapos)
Aturan pajak UMKM resmi berubah. PT, CV, BUMDes hingga influencer kini tak lagi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen yang selama ini menjadi fasilitas perpajakan bagi usaha kecil. (Sumber foto: jawapos)

RADARBONAG.ID – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang mengubah skema fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Regulasi terbaru ini merevisi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 dan membawa perubahan penting terkait siapa saja yang berhak memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Perubahan tersebut menjadi perhatian luas karena tidak hanya berdampak pada pelaku UMKM, tetapi juga menyentuh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga para pelaku ekonomi kreatif seperti influencer dan kreator konten digital.

Baca Juga: Meta Hadapi Sorotan Baru, Program Pelatihan AI Diduga Langgar Aturan Privasi Eropa

Tarif PPh Final 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu

Dalam aturan terbaru, pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Jika sebelumnya fasilitas tersebut dapat digunakan oleh berbagai bentuk badan usaha, kini hak tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Perubahan itu tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026. Dengan ketentuan baru tersebut, badan usaha berbentuk PT, CV, firma, dan BUMDes tidak lagi masuk dalam kategori penerima fasilitas pajak UMKM sebagaimana sebelumnya.

Khusus untuk koperasi, pemerintah masih memberikan kesempatan memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama empat tahun sejak koperasi tersebut resmi terdaftar.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang masih berada dalam kategori usaha mikro dan kecil.

PT, CV dan BUMDes Tetap Dapat Masa Transisi

Meski akses terhadap fasilitas pajak dipersempit, pemerintah tidak langsung menghentikan skema tersebut bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkannya.

PT, CV, firma, dan BUMDes yang telah menggunakan fasilitas PPh Final UMKM diberikan masa transisi sebelum nantinya beralih ke tarif Pajak Penghasilan umum yang berlaku sesuai ketentuan perpajakan nasional.

Kebijakan masa transisi tersebut bertujuan memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian administrasi dan perencanaan keuangan sebelum memasuki sistem perpajakan yang baru.

Dengan demikian, perubahan aturan tidak langsung menimbulkan beban mendadak bagi dunia usaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi Dapat Kelonggaran Baru

Di sisi lain, pemerintah justru memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Dalam aturan sebelumnya, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat digunakan selama tujuh tahun sejak usaha didaftarkan.

Namun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pembatasan waktu tersebut dihapus. Artinya, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen selama omzet usahanya masih berada dalam batas yang ditentukan.

Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan dukungan insentif perpajakan untuk mengembangkan usahanya.

Pemerintah Tutup Celah Pemecahan Usaha

Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru adalah upaya pemerintah menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

Dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e, pemerintah menetapkan bahwa batas omzet Rp4,8 miliar tidak lagi dihitung hanya berdasarkan satu entitas usaha.

Perhitungan kini dilakukan secara gabungan antara omzet wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.

Dengan aturan tersebut, pelaku usaha tidak lagi dapat membagi kegiatan usaha ke dalam beberapa badan usaha kecil hanya untuk mempertahankan status sebagai penerima fasilitas pajak UMKM.

Pemerintah menilai praktik tersebut selama ini berpotensi menyebabkan pemberian insentif tidak tepat sasaran.

Pengawasan Diperluas hingga Lingkup Keluarga

Tidak hanya pada struktur usaha, pengawasan juga diperluas hingga mencakup keluarga inti.

Dalam Pasal 58 ayat (2) dan (3), pemerintah mengatur bahwa pasangan suami istri yang menerapkan pemisahan harta atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah tetap akan dihitung secara gabungan dalam penentuan batas omzet.

Perhitungan tersebut mencakup seluruh pendapatan usaha yang diperoleh suami, istri, serta perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya.

Apabila total omzet gabungan melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final UMKM tidak dapat lagi digunakan pada periode pajak berikutnya.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan insentif pajak benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang masih memenuhi kriteria UMKM secara ekonomi.

Influencer dan Profesi Bebas Tak Lagi Bisa Gunakan Skema UMKM

Perubahan besar lainnya adalah penghapusan fasilitas PPh Final UMKM bagi sejumlah profesi dan pekerjaan bebas.

Pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari jasa profesional tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen.

Kelompok profesi yang terdampak antara lain pengacara, dokter, notaris, arsitek, akuntan, konsultan, penilai, hingga aktuaris.

Tak hanya itu, pelaku industri kreatif dan hiburan juga masuk dalam daftar yang tidak lagi berhak menggunakan skema tersebut.

Mereka meliputi penyanyi, musisi, aktor, komedian, model, sutradara, kru film, penari, pelukis, pemahat, hingga kreator konten digital.

Influencer, selebgram, blogger, YouTuber, dan vlogger juga secara tegas disebut tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebagaimana sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Anak Muda Sulawesi Tenggara, Beasiswa Penuh Kuliah di Tiongkok Resmi Dibuka

Upaya Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berupaya memperkuat ketepatan sasaran pemberian insentif perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di berbagai sektor usaha.

Pemerintah menilai fasilitas pajak seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar masih berada pada skala mikro dan kecil, bukan kepada usaha yang secara ekonomi telah berkembang menjadi lebih besar atau memiliki karakteristik profesi tertentu.

Dengan perubahan ini, sistem perpajakan diharapkan menjadi lebih adil, transparan, dan mampu mendukung penerimaan negara tanpa mengurangi perlindungan bagi UMKM yang masih membutuhkan dukungan untuk berkembang.

Ke depan, para pelaku usaha dan pekerja profesional diharapkan mulai menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#PP 20 Tahun 2026 #pajak UMKM #PPh Final 0 #5 persen #pajak influencer