RADARBONAG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkannya kepada pihak kepolisian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparna yang menyampaikan bahwa majelis hakim menerima sebagian permohonan yang diajukan pemohon.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara yang dipersoalkan.
Keputusan ini menjadi perkembangan penting dalam upaya mencari kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penanganannya.
Hakim Perintahkan Polisi Melanjutkan Proses Hukum
Selain mengakui kedudukan hukum pemohon, majelis hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Laporan yang dimaksud adalah Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, hakim meminta agar laporan tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan pemohon yang menilai penanganan kasus berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas selama beberapa bulan terakhir.
Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara dalam gugatan praperadilan tersebut nihil dan seluruhnya dibebankan kepada pihak termohon.
Berawal dari Dugaan Penyiraman Air Keras
Perkara ini bermula dari dugaan tindak kekerasan berupa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Dalam perkembangannya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai proses penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut karena dianggap belum melanjutkan proses hukum secara optimal terhadap laporan yang telah dibuat.
Menurut tim kuasa hukum pemohon, langkah praperadilan ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong aparat penegak hukum agar menjalankan proses penyidikan secara lebih transparan dan akuntabel.
Ada Dua Laporan Polisi dalam Perkara Ini
Dalam kasus yang menjerat perhatian publik tersebut, terdapat dua laporan polisi yang ditangani aparat kepolisian.
Laporan pertama merupakan Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh pihak kepolisian. Sementara laporan kedua adalah Laporan Polisi Model B yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Keberadaan dua laporan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut disoroti dalam proses praperadilan.
Pihak pemohon menilai bahwa perkembangan penanganan laporan Model A tidak menunjukkan kemajuan yang memadai sehingga memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian hukum bagi korban.
Karena alasan itulah, jalur praperadilan dipilih sebagai mekanisme hukum untuk menguji langkah dan tindakan aparat dalam menangani laporan yang telah diterima.
Pemohon Nilai Penanganan Perkara Mengalami Stagnasi
Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan, TAUD menyampaikan bahwa proses hukum terhadap laporan yang dibuat Andrie Yunus mengalami stagnasi.
Menurut mereka, sejak laporan diterima hingga gugatan diajukan, belum terlihat perkembangan signifikan terkait penyidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak kekerasan tersebut.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat upaya pencarian keadilan bagi korban.
Pihak pemohon juga berpendapat bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan setiap laporan yang masuk diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Atas dasar itulah mereka meminta pengadilan memeriksa dan menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Gelar Sarjana: Investasi Masa Depan atau Sekadar Formalitas?
Putusan Dinilai Penting bagi Kepastian Hukum
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan ini dinilai memiliki arti penting bagi upaya pencarian kepastian hukum dalam kasus yang dilaporkan Andrie Yunus.
Dengan adanya perintah pengadilan agar proses hukum dilanjutkan, diharapkan penyidikan dapat berjalan lebih optimal sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara jelas.
Bagi kalangan pegiat hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil, putusan ini juga dipandang sebagai pengingat bahwa mekanisme praperadilan dapat menjadi instrumen hukum yang digunakan untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum.
Sementara itu, publik kini menantikan langkah lanjutan dari pihak kepolisian setelah keluarnya putusan tersebut.
Proses penyidikan yang berlanjut diharapkan mampu memberikan kejelasan terhadap laporan yang diajukan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian berbagai pihak mengingat keterlibatan aktivis hak asasi manusia serta pentingnya jaminan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara pidana di Indonesia.
Editor : Muhammad Azlan Syah