RADARBONAG.ID - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru terkait tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional.
Kebijakan tersebut akan mengatur mekanisme ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferroalloy melalui badan usaha milik negara (BUMN) ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan tersebut ditargetkan selesai pada hari ini.
“Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendagnya,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Hull City Resmi Promosi ke Premier League Setelah Menang Dramatis 2-1 atas Middlesbrough di Wembley
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional agar lebih terintegrasi dan terukur.
Ekspor Tiga Komoditas Strategis Akan Dialihkan ke PT DSI
Dalam skema baru yang disiapkan pemerintah, ekspor tiga komoditas utama yakni CPO, batu bara, dan ferroalloy nantinya akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI.
Budi menjelaskan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 dengan mekanisme transisi bertahap selama enam bulan.
Pemerintah menilai masa transisi diperlukan agar pelaksanaan kebijakan di lapangan dapat berjalan lebih stabil tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang sudah berlangsung.
Meski nantinya ekspor akan dilakukan melalui PT DSI, pemerintah memastikan proses perubahan dilakukan secara bertahap agar eksportir memiliki waktu menyesuaikan diri.
Eksportir Lama Masih Bisa Beroperasi di Awal Masa Transisi
Pada tahap awal penerapan kebijakan, eksportir yang selama ini menjalankan aktivitas ekspor tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
Budi menyebut selama tiga bulan pertama masa transisi, kegiatan ekspor masih dapat dilakukan oleh eksportir eksisting.
Namun, seluruh laporan kegiatan ekspor nantinya wajib disampaikan kepada PT DSI sebagai bagian dari sistem pengawasan dan evaluasi.
“Tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang eksisting sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI,” kata Budi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses peralihan berjalan lebih terukur dan tidak menimbulkan gangguan terhadap rantai perdagangan ekspor nasional.
Mulai September 2026 Eksportir Bisa Mulai Beralih ke DSI
Pemerintah juga telah menyiapkan tahapan lanjutan dalam proses pengalihan mekanisme ekspor tersebut.
Pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap nantinya dapat mulai mengalihkan seluruh kegiatan ekspor mereka melalui PT DSI.
Tahapan ini menjadi masa penyesuaian sebelum sistem baru diterapkan sepenuhnya secara nasional.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor untuk ketiga komoditas strategis tersebut diwajibkan dilakukan oleh PT DSI.
Dengan demikian, peran pihak swasta dalam mekanisme ekspor langsung untuk komoditas tersebut akan dialihkan kepada badan usaha milik negara yang telah ditunjuk pemerintah.
Aturan Ekspor Lama Dipastikan Tetap Berlaku
Meski terdapat perubahan dalam mekanisme pelaksana ekspor, pemerintah memastikan bahwa aturan dan persyaratan ekspor yang selama ini berlaku tidak akan mengalami perubahan.
Budi menegaskan berbagai kewajiban yang telah diterapkan sebelumnya, termasuk domestic market obligation (DMO) untuk komoditas CPO, tetap akan dijalankan.
“Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI,” jelasnya.
Pemerintah menilai langkah ini penting agar stabilitas pasokan domestik tetap terjaga meski terjadi perubahan mekanisme ekspor.
Pemerintah Ingin Perkuat Tata Kelola SDA Strategis
Kebijakan pengalihan ekspor melalui PT DSI dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat pengelolaan komoditas SDA strategis nasional.
Dengan sistem yang lebih terpusat, pemerintah berharap pengawasan terhadap aktivitas ekspor dapat dilakukan lebih efektif dan transparan.
Selain itu, pengelolaan melalui BUMN juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.
Komoditas seperti CPO, batu bara, dan ferroalloy selama ini menjadi sektor penting penyumbang devisa negara, sehingga tata kelolanya dinilai perlu diperkuat secara bertahap.
Baca Juga: Manchester United Incar Ederson, Mateus Fernandes dan Jarrod Bowen untuk Proyek Baru Michael Carrick
Pelaku Usaha Diminta Bersiap Hadapi Perubahan
Dengan target penerapan mulai Juni 2026, pelaku usaha ekspor kini mulai diminta bersiap menghadapi perubahan sistem yang akan diterapkan pemerintah.
Masa transisi selama enam bulan diharapkan dapat memberikan ruang penyesuaian bagi eksportir agar proses pengalihan berjalan lancar.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menghentikan aktivitas perdagangan swasta, melainkan mengubah mekanisme pelaksana ekspor melalui lembaga yang ditunjuk negara.
Ke depan, implementasi kebijakan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian besar para pelaku industri dan pasar komoditas nasional karena menyangkut tata kelola ekspor sejumlah sektor strategis Indonesia.
Editor : Muhammad Azlan Syah