RADARBONAG.ID - Praktik perundungan verbal dan penghinaan terhadap kondisi fisik seseorang atau yang dikenal sebagai body shaming kini tidak lagi dianggap sebagai persoalan sepele.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan mental dan penghormatan terhadap hak individu, tindakan menghina bentuk tubuh, warna kulit, hingga penampilan fisik seseorang mulai mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Saat ini, pelaku body shaming dapat dijerat hukuman pidana apabila korban merasa dirugikan dan melaporkan tindakan tersebut secara resmi.
Ancaman hukum yang diberikan pun tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda finansial bernilai besar.
Baca Juga: Spotify Premium Bakal Punya Fitur Cover dan Remix Lagu dengan AI, Pengguna Bisa Bikin Versi Sendiri
Seseorang yang terbukti melakukan penghinaan fisik melalui ucapan maupun media digital dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Diatur dalam UU ITE dan KUHP
Aturan mengenai penghinaan dan perundungan fisik tercantum dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan tersebut berlaku bagi tindakan penghinaan yang dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik.
Artinya, komentar bernada hinaan di media sosial seperti Instagram, TikTok, hingga X atau Twitter juga dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pidana.
Pemerintah dan aparat penegak hukum kini semakin serius menangani kasus-kasus perundungan digital karena dampaknya dinilai sangat merusak kondisi psikologis korban.
Bahkan alasan “hanya bercanda” tidak lagi dapat dijadikan pembelaan apabila korban merasa dirugikan dan mengalami tekanan mental akibat ucapan tersebut.
Media Sosial Jadi Ruang yang Rentan Terjadi Perundungan
Perkembangan media sosial membuat praktik body shaming semakin mudah terjadi di ruang publik digital.
Tidak sedikit pengguna internet yang dengan mudah melontarkan komentar negatif mengenai bentuk tubuh, warna kulit, berat badan, hingga penampilan seseorang tanpa memikirkan dampaknya.
Padahal jejak digital berupa komentar, pesan, maupun unggahan dapat dijadikan alat bukti apabila korban memilih membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Korban dapat melaporkan tindakan perundungan dengan menyertakan bukti tangkapan layar, rekaman percakapan, maupun dokumentasi lain kepada pihak kepolisian.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap memiliki batas dan harus disertai tanggung jawab.
Dampak Psikologis Korban Bisa Sangat Serius
Tindakan body shaming tidak hanya melukai perasaan sesaat, tetapi juga dapat meninggalkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban.
Banyak korban mengalami penurunan rasa percaya diri akibat terus-menerus menerima hinaan mengenai fisik mereka.
Selain itu, perundungan juga dapat memicu kecemasan sosial, depresi, gangguan kesehatan mental, hingga menarik diri dari lingkungan sekitar.
Dalam kasus tertentu, tekanan psikologis akibat bullying bahkan dapat mendorong korban melakukan tindakan ekstrem yang membahayakan diri sendiri.
Karena itulah negara mulai memperkuat perlindungan hukum terhadap korban perundungan dan penghinaan fisik.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan ruang sosial dan digital yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.
Efek Jera Diharapkan Tekan Kasus Perundungan
Ancaman pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertutur kata.
Baca Juga: 7 Hal yang Bikin Mobil Boros Bensin, Nomor 3 Sering Dilakukan Pengemudi Tanpa Sadar
Pemerintah juga menilai edukasi mengenai pentingnya menghargai keberagaman fisik harus terus ditanamkan sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun institusi pendidikan.
Menghormati kondisi fisik orang lain dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya sosial yang sehat dan beradab.
Di era digital saat ini, menjaga ucapan dan perilaku di media sosial menjadi hal yang semakin penting karena setiap komentar dapat berdampak luas terhadap kehidupan orang lain.
Perilaku merendahkan fisik seseorang bukan hanya persoalan etika, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Masyarakat diharapkan semakin bijak menggunakan media sosial dan lebih mengedepankan empati dalam berinteraksi, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.