RADARBONANG.ID – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni, menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 memperkuat kepastian hukum terhadap kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Menurut Raja Juli, putusan tersebut menegaskan bahwa proses pembangunan IKN tetap berjalan sesuai koridor konstitusi dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas bahwa pembangunan IKN berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Raja Juli dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Pindad Bakal Buat Mobil Transparan untuk Prabowo, Dirancang Agar Presiden Lebih Dekat dengan Rakyat
MK Tolak Seluruh Gugatan
Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dengan keputusan tersebut, Jakarta secara hukum tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga pemerintah menerbitkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa proses transisi menuju IKN tetap berada dalam kewenangan pemerintah pusat sesuai aturan yang berlaku.
Status Jakarta Dinilai Tak Hambat IKN
Raja Juli yang sebelumnya pernah menjabat sebagai wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyebut status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat pembangunan maupun persiapan operasional IKN.
Ia menilai tahapan pembangunan tetap berjalan sesuai target pemerintah.
Menurutnya, kondisi tersebut masih sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan IKN mulai berfungsi sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada tahun 2028.
“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap,” jelasnya.
Penentuan Pemindahan Jadi Kewenangan Presiden
Raja Juli juga menilai putusan MK memperjelas bahwa penentuan waktu resmi pemindahan ibu kota sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden melalui penerbitan keputusan presiden.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan nasional secara menyeluruh.
Pemerintah dinilai perlu memastikan kepastian hukum, kesiapan infrastruktur, hingga tata kelola pemerintahan berjalan stabil sebelum pemindahan resmi dilakukan.
Pembangunan IKN Tetap Berjalan
Setelah putusan MK dibacakan, Otorita IKN memastikan pembangunan fisik maupun nonfisik di kawasan Nusantara tetap berjalan sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah.
Pengembangan kawasan mencakup berbagai sektor penting seperti:
- Penguatan ekosistem pemerintahan
- Investasi dan pembangunan ekonomi
- Pelayanan publik
- Infrastruktur kota
- Peningkatan kualitas hidup masyarakat
Pemerintah juga terus mendorong masuknya investasi dalam dan luar negeri guna mempercepat pembangunan kawasan ibu kota baru tersebut.
IKN Tetap Jadi Proyek Strategis Nasional
Meski masih menuai perdebatan publik, pembangunan IKN hingga kini tetap menjadi salah satu proyek strategis nasional terbesar Indonesia.
Pemerintah menilai pemindahan ibu kota diperlukan untuk menciptakan pusat pemerintahan baru yang lebih modern, berkelanjutan, dan tidak terpusat di Pulau Jawa.
Dengan adanya putusan MK terbaru, pemerintah dan pendukung proyek IKN menilai kepastian hukum pembangunan ibu kota baru kini semakin kuat.
Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mempercepat proses pembangunan menuju target operasional penuh dalam beberapa tahun mendatang.
Editor : Muhammad Azlan Syah