RADARBONANG.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian publik nasional.
Menanggapi kasus tersebut, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin meminta masyarakat tidak menggeneralisasi kasus itu hingga merusak citra pesantren dan ulama secara keseluruhan.
Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, insiden yang terjadi di lingkungan pesantren itu harus dipandang sebagai tindakan oknum, bukan representasi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.
Baca Juga: Leeds United Dapat Kabar Buruk, Cedera Serius Anton Stach Ancam Peluangnya ke Piala Dunia 2026
Cak Imin Sebut Pelaku Tak Layak Disebut Kiai
Dalam pernyataannya, Cak Imin mengaku sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi terhadap para santriwati.
Ia menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak pantas disebut sebagai kiai atau ulama karena telah keluar dari nilai dan keadaban pesantren yang sesungguhnya.
“Saya sangat prihatin, bersedih, dan tidak diam saat melihat segelintir ‘dukun cabul’ mencemarkan nama baik pesantren-pesantren lain yang tidak pernah punya rekam jejak negatif,” tulis Cak Imin melalui akun Instagram pribadinya.
Ia juga menilai kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama harus dipisahkan dari citra mayoritas pesantren yang selama ini menjalankan fungsi pendidikan dan pembentukan moral masyarakat.
Menurutnya, pesantren tetap menjadi institusi penting dalam membangun karakter bangsa dan pendidikan religius di Indonesia.
Soroti Sosok Pengasuh Ponpes
Cak Imin turut menyoroti sosok Kiai Ashari, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.
Ia menyebut pelaku sebagai “dukun berkedok kiai” atau kiai palsu yang memanfaatkan simbol agama demi melindungi tindakan asusila terhadap para santri perempuan.
Menurutnya, tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan perilaku ulama sejati.
Pernyataan itu muncul setelah penyidik menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap banyak santriwati.
Polisi Sebut Korban Diduga Lebih dari 50 Orang
Kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Penyidik menduga jumlah korban mencapai lebih dari 50 santriwati dengan rentang waktu kejadian yang berlangsung cukup panjang.
Kasus ini pun memicu perhatian luas karena dianggap menjadi salah satu dugaan kekerasan seksual terbesar di lingkungan pesantren dalam beberapa waktu terakhir.
Publik dan berbagai lembaga perlindungan anak kini mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Desak Pengawasan Pesantren Diperketat
Selain meminta publik tidak melakukan generalisasi, Cak Imin juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pesantren yang berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.
Ia meminta Kementerian Agama Republik Indonesia bersama lembaga keagamaan terkait memperketat sistem pengawasan terhadap pondok pesantren di berbagai daerah.
Menurutnya, pesantren yang terbukti menjadi lokasi kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas bahkan ditutup apabila diperlukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan santri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Minta LPSK Dampingi Korban
Cak Imin juga mengaku telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK segera turun tangan mendampingi para korban.
Ia berharap santriwati yang menjadi korban mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, hingga rehabilitasi sosial agar proses pemulihan berjalan maksimal.
Menurutnya, kasus di Pati harus menjadi alarm serius bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan telah mencapai tahap darurat dan membutuhkan perhatian bersama.
Momentum Perbaikan Sistem Pengawasan
Cak Imin berharap kasus Ponpes Ndholo Kusumo dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan pesantren tanpa merusak citra mayoritas ulama dan lembaga pendidikan Islam yang menjalankan fungsi moral serta edukatif secara baik.
Ia menegaskan bahwa ulama sejati tidak akan pernah memanfaatkan santri demi kepentingan pribadi maupun tindakan yang melanggar hukum dan nilai agama.
Karena itu, ia meminta masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada pesantren yang selama ini memiliki rekam jejak positif dalam mendidik generasi muda.
Editor : Muhammad Azlan Syah