Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

BGN Perketat Program Makan Bergizi Gratis, SPPG yang Belum Kantongi SLHS Terancam Disetop Sementara

Siti Rohmah • Kamis, 14 Mei 2026 | 08:59 WIB
BGN bakal tindak tegas SPPG yang belum punya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS)!. Operasional SPPG tanpa sertifikat terancam disuspend demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (Jawapos.com)
BGN bakal tindak tegas SPPG yang belum punya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS)!. Operasional SPPG tanpa sertifikat terancam disuspend demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (Jawapos.com)

RADARBONANG.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menangguhkan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah serius untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi salah satu program strategis nasional.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan bahwa percepatan kepemilikan SLHS bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan pangan dan keberlanjutan program MBG di seluruh Indonesia.

Menurutnya, sertifikat higiene dan sanitasi harus dipandang sebagai standar minimum perlindungan masyarakat, khususnya bagi penerima manfaat program makan bergizi gratis.

Baca Juga: Spotify Investigasi Bug Misterius, Chromecast dan Speaker Nest Mendadak Hilang dari Spotify Connect

“Saya ingin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab kita untuk melindungi penerima manfaat dan menjaga keberlanjutan program,” ujar Khairul Hidayati dalam keterangannya di Jakarta.

SPPG Diberi Waktu Tiga Bulan untuk Lengkapi SLHS

BGN menjelaskan bahwa aturan mengenai kewajiban kepemilikan SLHS telah diatur dalam Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS diwajibkan menuntaskan proses perolehan sertifikat paling lambat tiga bulan sejak peraturan diterapkan.

Apabila hingga batas waktu tersebut sertifikat belum diperoleh, maka operasional SPPG akan ditangguhkan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi.

Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengolahan dan distribusi makanan dalam Program MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi yang layak.

Khairul menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kualitas program nasional terganggu hanya karena lemahnya disiplin penerapan standar kebersihan di lapangan.

SLHS Dinilai Penting untuk Keamanan Pangan

Pernyataan tersebut disampaikan Khairul Hidayati saat menghadiri kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar.

Dalam forum itu, ia menekankan bahwa SLHS memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola program berjalan dengan baik dan aman bagi masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan Program MBG bukan hanya diukur dari jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga dari kualitas, kebersihan, dan keamanan pangan yang diterima masyarakat.

Karena itu, SPPG tidak boleh dipandang sekadar dapur produksi makanan biasa.

“SPPG bukan hanya sekadar dapur produksi makanan, melainkan bagian dari sistem layanan publik gizi nasional. Di sinilah kualitas program benar-benar diuji,” ungkap Khairul.

Ia menilai kualitas makanan, ketepatan distribusi, hingga standar kebersihan akan menjadi tolok ukur utama keberhasilan program makan bergizi gratis di mata masyarakat.

Program MBG Didukung Regulasi Ketat

BGN juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis memiliki dasar hukum dan sistem tata kelola yang kuat.

Program tersebut didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pembentukan BGN serta Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.

Selain itu, BGN telah menerbitkan berbagai regulasi teknis yang mengatur standar gizi, sistem keamanan pangan, pengelolaan limbah, hingga petunjuk teknis pelaksanaan program di lapangan.

Hingga saat ini, BGN disebut telah mengeluarkan delapan peraturan resmi dan lebih dari 100 keputusan kepala badan, nota kesepahaman, surat edaran, hingga perjanjian kerja sama untuk memperkuat sistem pengawasan program.

Langkah tersebut dilakukan agar implementasi MBG berjalan lebih profesional dan mampu menjaga kualitas layanan secara nasional.

Puluhan Kasus Jadi Perhatian BGN

Khairul Hidayati juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan sejumlah persoalan terkait standar higiene di lapangan.

Untuk Wilayah III saja, terdapat 35 kejadian menonjol, termasuk dua kasus di Sulawesi Selatan, yang berkaitan dengan SPPG yang belum memiliki SLHS.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pengelola SPPG di Indonesia.

Baca Juga: Facial Express 30 Menit Jadi Gaya Hidup Baru, Solusi Kulit Glowing di Tengah Aktivitas Padat

Ia menilai banyak masalah sebenarnya muncul bukan karena tidak adanya aturan, tetapi karena standar yang sudah dibuat tidak dijalankan secara disiplin.

Karena itu, seluruh pengelola SPPG diminta menjadikan SLHS sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, bukan hanya kewajiban administratif semata.

“Seringkali masalah muncul bukan karena kita tidak memiliki aturan, tetapi karena standar yang ada tidak dijalankan dengan disiplin,” tegas Khairul Hidayati.

BGN berharap langkah pengetatan standar ini dapat meningkatkan kualitas Program MBG sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemenuhan gizi nasional.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#BGN MBG #SPPG tanpa SLHS #Sertifikat Higiene Sanitasi #Program Makan Bergizi Gratis #Badan Gizi Nasional