Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Pria di Jakarta Utara Ditangkap Usai Rekam Wanita Mandi di Toilet Umum, Terancam 9 Tahun Penjara

Ika Nur Jannah • Rabu, 13 Mei 2026 | 09:04 WIB
Pria 26 tahun di Jakarta Utara ditangkap usai diduga mengintip dan merekam wanita mandi di toilet umum. Polisi sita ponsel dan barang bukti ember. (Sumber Foto: Pinterest)
Pria 26 tahun di Jakarta Utara ditangkap usai diduga mengintip dan merekam wanita mandi di toilet umum. Polisi sita ponsel dan barang bukti ember. (Sumber Foto: Pinterest)

RADARBONANG.ID – Seorang pria berinisial MP (26) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mengintip dan merekam seorang wanita yang sedang mandi di fasilitas umum kawasan dermaga Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru tidak lama setelah korban melapor kepada petugas yang berjaga di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel yang diduga berisi rekaman korban serta sebuah ember yang digunakan untuk membantu aksi tersebut.

Baca Juga: Fenomena Skinny Fat Makin Mengkhawatirkan, Risiko Penyakit Jantung Bisa Mengintai Meski Berat Badan Normal

Korban Terkejut Lihat Kepala Pelaku Muncul di Atas Sekat Toilet

Peristiwa itu terjadi ketika korban berinisial NH (22) sedang mandi di toilet umum kawasan dermaga Muara Baru, Kecamatan Penjaringan.

Korban mendadak terkejut setelah melihat kepala pelaku muncul di atas sekat toilet sambil mengarahkan kamera ponsel ke arahnya.

Menurut informasi dari kepolisian, pelaku diduga menggunakan ember untuk menambah pijakan sekaligus memblokir bagian dinding toilet agar bisa melihat ke arah korban.

Merasa menjadi korban tindakan pelecehan, NH langsung melapor kepada petugas keamanan di sekitar lokasi.

Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku di Lokasi

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Polisi juga langsung memeriksa ponsel milik MP yang diduga digunakan untuk merekam korban saat mandi.

Selain ponsel, ember yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya turut diamankan sebagai barang bukti penyidikan.

Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian Kawasan Muara Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

Dijerat UU Pornografi dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui belum berkeluarga dan saat ini telah ditahan.

MP dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana seksual, pornografi, dan kekerasan seksual.

Pelaku dikenakan:

Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai sembilan tahun penjara.

Polisi Selidiki Kemungkinan Penyebaran Rekaman

Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan penyebaran rekaman digital.

Pemeriksaan terhadap isi ponsel pelaku juga dilakukan untuk memastikan apakah video korban pernah dibagikan ke pihak lain atau media sosial.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terkait keamanan perempuan di fasilitas umum.

Baca Juga: Bukan Sekadar Pola Asuh, Studi Ungkap Makanan Anak Ternyata Berpengaruh pada Emosi dan Perilaku

Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Menemukan Tindakan Mencurigakan

Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan perilaku mencurigakan di area publik, terutama fasilitas umum seperti toilet, ruang ganti, dan tempat mandi.

Polisi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban serta penanganan cepat terhadap bukti digital agar tidak terjadi penyebaran konten yang merugikan korban.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dan keamanan di fasilitas umum agar masyarakat, khususnya perempuan, dapat merasa aman saat beraktivitas. (*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#pria rekam wanita mandi #kasus pornografi Jakarta Utara #Muara Baru Penjaringan #tindak kekerasan seksual #polisi tangkap pelaku voyeurisme