RADARBONANG.ID – Seorang pria berinisial MP (26) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mengintip dan merekam seorang wanita yang sedang mandi di fasilitas umum kawasan dermaga Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru tidak lama setelah korban melapor kepada petugas yang berjaga di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel yang diduga berisi rekaman korban serta sebuah ember yang digunakan untuk membantu aksi tersebut.
Korban Terkejut Lihat Kepala Pelaku Muncul di Atas Sekat Toilet
Peristiwa itu terjadi ketika korban berinisial NH (22) sedang mandi di toilet umum kawasan dermaga Muara Baru, Kecamatan Penjaringan.
Korban mendadak terkejut setelah melihat kepala pelaku muncul di atas sekat toilet sambil mengarahkan kamera ponsel ke arahnya.
Menurut informasi dari kepolisian, pelaku diduga menggunakan ember untuk menambah pijakan sekaligus memblokir bagian dinding toilet agar bisa melihat ke arah korban.
Merasa menjadi korban tindakan pelecehan, NH langsung melapor kepada petugas keamanan di sekitar lokasi.
Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku di Lokasi
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Polisi juga langsung memeriksa ponsel milik MP yang diduga digunakan untuk merekam korban saat mandi.
Selain ponsel, ember yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya turut diamankan sebagai barang bukti penyidikan.
Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian Kawasan Muara Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijerat UU Pornografi dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui belum berkeluarga dan saat ini telah ditahan.
MP dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana seksual, pornografi, dan kekerasan seksual.
Pelaku dikenakan:
- Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
- Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
- serta Pasal 407 KUHP.
Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Polisi Selidiki Kemungkinan Penyebaran Rekaman
Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan penyebaran rekaman digital.
Pemeriksaan terhadap isi ponsel pelaku juga dilakukan untuk memastikan apakah video korban pernah dibagikan ke pihak lain atau media sosial.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terkait keamanan perempuan di fasilitas umum.
Baca Juga: Bukan Sekadar Pola Asuh, Studi Ungkap Makanan Anak Ternyata Berpengaruh pada Emosi dan Perilaku
Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Menemukan Tindakan Mencurigakan
Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan perilaku mencurigakan di area publik, terutama fasilitas umum seperti toilet, ruang ganti, dan tempat mandi.
Polisi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban serta penanganan cepat terhadap bukti digital agar tidak terjadi penyebaran konten yang merugikan korban.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dan keamanan di fasilitas umum agar masyarakat, khususnya perempuan, dapat merasa aman saat beraktivitas. (*)
Editor : Muhammad Azlan Syah