RADARBONANG.ID - Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji nonprosedural yang dinilai berisiko merugikan masyarakat.
Melalui pengawasan di berbagai bandara internasional, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangguhkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan melaksanakan ibadah haji melalui jalur tidak resmi.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah proses pemantauan intensif di 14 bandara udara di Indonesia.
Dari total kasus yang ditemukan, sebanyak 57 orang dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Welwitschia Mirabilis, Tanaman Purba Gurun Namib yang Hanya Memiliki Dua Daun Sepanjang Hidupnya
Selain itu, terdapat 5 orang di Bandara Kualanamu, 15 individu di Bandara Juanda, serta 3 calon jemaah di Yogyakarta International Airport.
Tidak hanya itu, aparat juga menemukan 55 upaya baru keberangkatan haji nonprosedural yang kini menjadi perhatian serius pemerintah.
Bahkan, terdapat dua orang yang telah masuk daftar pengawasan khusus untuk diproses lebih lanjut melalui koordinasi antara pihak kepolisian dan kementerian terkait.
Pemerintah Perkuat Pengawasan Haji
Dalam pernyataan resminya, Tessar menegaskan bahwa satuan tugas pengawasan haji dibentuk untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mencegah praktik keberangkatan ilegal.
Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi berkomitmen mengoptimalkan pengawasan bersama kementerian terkait dan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan haji.
Kasus haji nonprosedural sendiri kerap menjadi persoalan serius setiap musim haji.
Banyak calon jemaah tergiur tawaran keberangkatan cepat menggunakan visa nonhaji atau jalur instan yang ternyata melanggar aturan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Padahal, penggunaan visa di luar visa haji resmi dapat menyebabkan calon jemaah ditolak masuk, dideportasi, hingga menghadapi persoalan hukum di negara tujuan.
Polri Dukung Penindakan dan Edukasi
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto menyatakan bahwa pihak kepolisian memberikan dukungan penuh terhadap operasional Satgas melalui langkah preventif, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum.
Menurutnya, hingga saat ini Bareskrim telah menerima sedikitnya 95 laporan awal terkait dugaan pelanggaran dan praktik penipuan keberangkatan haji ilegal.
Beberapa kasus disebut telah berhasil diselesaikan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam.
Pipit juga mengimbau masyarakat agar selalu menaati regulasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergoda oleh rayuan oknum yang menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean menggunakan jalur tidak resmi.
Hanya Visa Haji Resmi yang Diakui
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Rizka Anungnata menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
Ia menekankan bahwa tidak ada jenis visa lain yang diperbolehkan untuk pelaksanaan ibadah haji, termasuk visa wisata maupun visa ziarah.
Karena itu, sinergi antara Kementerian Agama Republik Indonesia, Ditjen Imigrasi, dan Bareskrim Polri terus diperkuat guna mencegah masyarakat menjadi korban praktik ilegal.
Rizka menjelaskan bahwa Satgas pengawasan telah aktif melakukan pemantauan di sejumlah titik strategis seperti Medan, Jakarta, Surabaya, hingga Yogyakarta.
Langkah ini dinilai penting karena setiap tahun masih terdapat potensi ribuan kasus keberangkatan haji ilegal yang berisiko merugikan masyarakat secara finansial maupun hukum.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran paket haji yang tidak terdaftar resmi.
Iming-iming jalur cepat tanpa antrean, penggunaan visa selain visa haji, hingga tawaran harga murah sering kali menjadi modus yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu calon jemaah.
Baca Juga: Psikologi Ungkap Kebiasaan Orang yang Bangun Pagi: Lebih Fokus, Minim Stres, dan Punya Hidup Teratur
Masyarakat diminta memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi serta memeriksa legalitas program keberangkatan sebelum melakukan pembayaran.
Keberangkatan haji merupakan ibadah yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti aturan resmi demi keamanan dan kenyamanan jemaah.
Pemerintah berharap pengawasan ketat yang dilakukan tahun ini dapat menekan angka keberangkatan haji nonprosedural dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan.
Karena pada akhirnya, ibadah suci seperti haji harus dijalankan melalui cara yang sah, aman, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Editor : Muhammad Azlan Syah